Latest Entries »

Mewujudkan Kota Idaman Luwuk

Sebuah buku berbahan kertas lux edisi gramedia diberikan kawan kepada saya. Judulnya sederhana, Mewujudkan Kota Idaman Luwuk. Tentu saja yang dimaksud adalah Kota Luwuk dimana saya tumbuh dan berkembang semasa kecil.  Saya berterima kasih karena sedikit sekali referensi tentang kampung halaman saya di mata dunia nasional, apalagi international.  Saya sudah menyiapkan waktu dalam perjalanan pulang dari Luwuk-Makassar-Gorontalo-Makassar-Jakarta untuk melahap habis isi buku tersebut dengan penuh antusias. Saya membayangkan suatu buku yang berbicara tentang Luwuk secara mendalam, baik dari aspek historik, kekinian hingga futuristik.  Sayang sekali, secara pribadi saya tak begitu puas dengan gambaran tentang kota luwuk yang penuh dengan gambar-gambar bangunan futuristik. Buku ini juga begitu banyak menampung komentar hingga potret yang sepatutnya tak begitu perlu untuk di sunting.  Saya sedikit bingung ketika membandingkan komentar dan realitas gambar yang kadang tak memiliki korelasi, kecuali pujian-pujian. Sepintas buku ini terlahir dari tulisan lepas seorang ternama di Jakarta pada harian Jawa Post yang menurut saya gagal menyalakan lampu listrik di seantero negeri ini.  Kritik saya sederhana, kita kehilangan nilai filosofistik dalam membangun negeri ini.  Kita seakan menenggelamkan sejarah masa lalu kita. Lihat saja bagaimana kita mendesain kantor-kantor birokrasi dengan sentuhan pernak-pernik eropa. Seakan kita sedang memindahkan jalanan, kantor, ruko dan rumah-rumah di Italia, Belanda, dan Inggris di Kota Luwuk. Apakah kita tidak sadar darimana kita berasal? Mengapa kita tidak menggali tradisi nenek moyang kita sebagai kekayaan budaya bangsa ini? Harusnya kita sadar bahwa salah satu makna otonomi daerah adalah mengembalikan harga diri kita sebagai masyarakat dengan seluruh nilai dan entitas yang kita miliki, agar kita mampu menjaga tradisi dan kebudayaan kita dari infiltrasi budaya asing.  Ketika saya berkesempatan berkunjung ke Eropa tahun 2004, saya memang terkesan dengan bangunan-bangunan disana. Saya kagum bagaimana mereka merencanakan dan membangun negeri dengan kemampuan mengawinkan tradisi tanpa kehilangan aspek kemoderenan.  Itulah yang menjadi salah satu daya tarik wisatawan mancanegara.  Saya salah satu yang terobsesi mewujudkan pembangunan demikian. Saya juga bangga dan terkesan ketika di akhir film The Last of Samurai, seorang Kaisar Jepang mengokohkan impian dia tentang Jepang kedepan, yaitu belajar dari kanon buatan eropa yang maju, namun tetap hidup dalam tradisi sebagaimana diajarkan oleh para leluhur mereka.  Pembangunan daerah sebaiknya didasarkan pada nilai-nilai setempat sebagai apa yang kita sebut kearifan lokal.  Ini setidaknya terlihat dalam desain pembangunan mulai penamaan jalan hingga bangunan raksasa.  Fitur-fitur yang dikonstruksikan tidak saja lahir dari hewan langka seperti telur Maleo sebagai identitas kampung halaman.  Namun lebih dari itu, semua desain pembangunan dan perilaku berpemerintahan selayaknya merupakan representasi dari sikap dan tingkah laku positif kita yang diturunkan secara arif dimasa lalu.  Disinilah nilai filosofi yang kita maksud.  Semua fitur dan desain lahir dari abstraksi filosofi kedaerahan dengan sedikit sentuhan kemoderanan sehingga tak kehilangan relevansi futuristiknya. Ia menampakkan kekayaan dan keanekaragaman Indonesia dalam arti luas. Ia menjaga kemajemukan dalam kerangka kebhinekaan.  Saya kira, tak ada yang salah dengan buku mahal dan penuh warna itu, kecuali miskin kontemplasi tradisi sehingga yang nampak adalah bangunan mentereng persis bangunan elit di sepanjang kompleks Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang.  Saya ingat tahun 1999 ketika otonomi daerah pertama kali digulirkan, daerah-daerah di sulawesi bagian selatan memulai pembangunan daerahnya dengan sentuhan etnik yang kental dari desain bangunan kantor bupati hingga nama jalan. Saya yang selama ini tak begitu kenal nama pahlawan daerah mulai paham satu persatu hingga filosofi bangunan lewat guratan khas daerah tersebut.  Saya mulai mengerti tradisi yang selama ini tersimpan rapi akibat tekanan orde baru yang menyeragamkan semua simbol-simbol kebudayaan di daerah.  Seandainya buku tersebut dimulai dari prototype manusia luwuk, saya yakin buku mewah tadi akan membuka aura bagi pembangunan kota idaman luwuk yang memiliki karakteristik kuat diatas tradisi yang tak dilupakan.  Kekaguman orang asing terhadap daerah kita patut di apresiasi tanpa membuang tradisi masa lalu.  Kekaguman mereka patut dihargai dengan mengkonstruksi daerah kita dalam impian masyarakat di daerah, bukan impian satu atau dua orang.  Kalau impian kota luwuk dibangun dari mimpi satu-dua orang saja, saya pikir ini bukan obsesi yang mesti di apresiasi, tapi kehendak yang mesti dikubur dalam-dalam.  Jangan-jangan setiap bangunan, nama jalan, pelabuhan laut dan udara, ruko dan kantor berinisal nama keluarga dari pertama hingga yang paling akhir memerintah.  Kalau ini yang terjadi, saya bukannya hafal nama pahlawan di kampung halaman saya, tapi lebih populer mengeja nama keluarga dari rezim yang sedang berkuasa.  Kelemahan lain buku ini tak memperjelas kemana arah pembangunan sumber daya manusia di Kota Luwuk sebagai faktor penentu seluruh impian dimaksud.  Bukankah pembangunan yang sempurna jika tak melalaikan pembangunan fisik dan non fisik? Namun demikian, lepas dari semua kritik itu, saya senang sekali, sebab perpustakaan di rumah saya bertambah satu literatur yang bercerita tentang impian dari kampung halaman.

Abstrak

Pamong praja merupakan konsep yang mengalami pergeseran makna seiring dengan perubahan rezim pemerintahan daerah.  Sebagai konsekuensi perubahan dimaksud, secara historis basis rekrutmen mengalami penyempitan dan perluasan sejak era pra-kemerdekaan hingga pasca-kemerdekaan.  Kebutuhan terhadap kepemimpinan pemerintahan yang kuat sekaligus simpul pengikat perbedaan dari pusat hingga level bawah memungkinkan berjalannya pemerintahan secara stabil. Kondisi demikian membutuhkan kepemimpinan pemerintahan yang di dukung secara de fakto maupun de jure.  Secara de fakto, kepemimpinan pamong praja diharapkan dapat menjembatani kebutuhan masyarakat pada pemerintah. Secara de jure, kemampuan managerial pamong praja diharapkan dapat mewujudkan tujuan pemerintah sebagai representasi paling konkrit dari negara.  Perbedaan karakteristik masalah yang dihadapi membutuhkan pembentukan pamong praja yang khas guna menjamin terselenggaranya tugas-tugas kepemimpinan pemerintahan dilapangan.  Keistimewaan tersebut berkaitan dengan fungsi dan tugas pemerintahan baik secara luas maupun dalam arti yang paling sempit.

 

Kata kunci : Pamong Praja, kepemimpinan de fakto dan de jure.

 

Pendahuluan

Tinjauan tentang konsepsi pamong praja seringkali diuraikan secara normatif berdasarkan kajian historikal. Gambaran ini cukup jelas ditangkap, namun kajian demikian seakan menemui jalan buntu (deadlock) karena tak mampu menguak substansi dan relevansinya dari masa lalu hingga masa depan.  Makalah Nurdin (2010) yang berpijak dari sumber Ndraha (2007), Wasistiono (2009), Giroth (2007) dan dokumen pengembangan IPDN (2008) merupakan jawaban normatif terhadap pertanyaan makalah Quo Vadis Pamong Praja. Ini adalah respon terhadap keprihatinan atas berbagai gugatan akademik dari sebagian besar dosen yang nota bene berasal dari pendidikan non Pamong Praja.  Suatu indikasi positif yang merefleksikan tanggungjawab kolegial akademik sehingga mendorong mendiskusikannya secara lebih tajam.  Tulisan ini mengambil bagian lewat analisis basis rekruitman Pamong Praja dan mencoba menarik relevansinya dalam realitas kebutuhan dan fungsi kepemimpinan pemerintahan dewasa ini.  Dengan demikian kita dapat menelusuri salah satu persoalan utama selama ini yaitu dimanakah relevansi Pamong Praja dalam konteks kebutuhan kepemimpinan pemerintahan dimasa lalu, hari ini dan akan datang. Dengan menggunakan sentuhan teori elit, legitimasi, kekuasaan dan  kepemimpinan pemerintahan, konsepsi Pamong Praja dimaknai secara substansial kemudian dihubungkan dengan basis rekruitmen masa lalu untuk mengkonstruksi kepemimpinan pemerintahan sesuai kebutuhan dimasa mendatang. Beberapa data sekunder yang sifatnya terbatas namun berhubungan dalam proses rekruitmen menjadi bahan perbandingan yang patut dilengkapi dalam kajian ini. Tentu saja pijakan kita adalah aspek historikal pada era pra-kemerdekaan, pasca kemerdekaan hingga periode 20 tahun terakhir. Catatan historis lain yang menjadi pijakan Pamong Praja adalah buku kecil Bayu Suryaninggrat (1973), Makalah Ateng Syafruddin (2007) dan Makalah Aziz Haily (2008).

 

Konsep Pamong Praja Dalam Birokrasi Jawa

Dalam serat Wulangreh[1], term Pamong Praja dapat ditelusuri menurut sastra Jawa. Wulangreh merupakan kitab yang di desain bagi para calon pemimpin atau penguasa. Wulang berarti pelajaran, Reh mengandung makna penguasa atau pemimpin.  Karya ini dijadikan kurikulum rujukan untuk mengendalikan hawa nafsu para penguasa seperti pemahaman halal-haram, hidup sederhana, tidak sombong, loyal pada negara, tidak berwatak pedagang, rendah hati dan adil. Tujuannya agar tidak kehilangan arah dalam menjalankan roda pemerintahan[2]. Dalam birokrasi Jawa kita mengenal istilah Pangreh Praja dan Pamong Praja.  Makna Pangreh (Pang[3] dan Reh) menunjukkan pada kekuataan penguasa atau pemimpin. Praja sendiri memiliki arti rakyat kebanyakan, publik, masyarakat atau mereka yang dilayani.  Dalam konteks normatif, istilah Praja identik dengan pegawai pemerintahan, pegawai negeri sipil (civil servant)[4]. Istilah ini jelas berbeda dengan kata Raja yang menunjukkan arti sebaliknya, sebagaimana kecurigaan sebagian masyarakat terhadap istilah Praja yang seakan di didik menjadi Raja di IPDN Jatinangor.  Jadi, kalau diartikan bebas, Pangreh Praja lebih merujuk pada pejabat politik yang memiliki derajat kekuasaan tertentu.  Berbeda dengan istilah Pamong yang merujuk pada kata among, ngemong atau momong. Istilah ini menurut Nurdin (2010)[5] merupakan kata yang bersifat multidimensional, seperti kata mengemong anak atau mengasuh anak kecil.  Dalam perspektif pragmatis, Tursandi (2010) menambahkan, istilah Pamong paling tidak menekankan pada seorang pelayan publik agar mampu mengemong (melayani), ngomong (berkomunikasi) dan siap di-omong (dinilai). Dalam kaitan itu Pamong Praja diartikan sebagai pegawai negeri yang mengurus pemerintahan negara. Maknanya, birokrasi Jawa di bentuk untuk melayani rakyat sebagaimana mengasuh anak, penuh perlindungan dan kasih sayang selama kapanpun. Jika demikian maka dari aspek substansi, birokrasi Jawa dapat dibagi dalam dua level yaitu, kelompok Pangreh Praja yang menitikberatkan pada pola kekuasaan atau kepemimpinan (cenderung bersifat dilayani), dan kelompok Pamong Praja yang menitikberatkan pada pola pelayanan kepada masyarakat (cenderung melayani).  Secara historik, hal ini dapat dihubungkan dengan timbulnya birokrasi dalam organisasi pemerintahan di tanah air.  Dahulu, raja-raja Jawa khususnya raja-raja di nusantara pada umumnya membentuk birokrasi bukan untuk kepentingan rakyat (Arif dan Putra dalam Tjokrowinoto, 2001:45). Para Punggowo yang bekerja di kerajaan disebut abdi dalem atau abdi raja, bukan abdi rakyat.  Dalam kaitan itulah para abdi dalem merupakan kelompok birokrasi abdi dalem. Eksistensi mereka hanyalah untuk memperkuat kekuasaan raja.  Ketergantungan pada raja menjadikan birokrasi pada saat itu sangat paternalistik. Tradisi yang kuat sebagai sistem nilai diindikasi oleh transaksi berupa upeti, srahsrahan atau pajak.  Bahkan ketika Belanda tiba di Indonesia, tradisi tersebut justru menjadi jembatan emas dalam mencapai tujuan, karena dipandang tak mengganggu, bahkan menyempurnakan pola penjajahan dalam waktu lama.  Melalui sistem sentralistik, tradisi birokrasi  demikian terpelihara baik semenjak prakemerdekaan hingga jaman kemerdekaan.  Praktek tersebut menjadi relatif langgeng ketika pola pengaturan sistem pemerintahan diaplikasikan secara seragam. Kini, apakah Pangreh Praja adalah kelompok suprastruktur politik yang berada dilingkar kekuasaan (elit yang berkuasa), dan Pamong Praja adalah kelompok administrator semata yang berada dibawah dan melayani penguasa dan masyarakat umum? Untuk melihat lebih jauh kiranya membutuhkan pengamatan terhadap basis rekruitmen dari masa kemasa.

 

Peran Legitimasi, Kekuasaan dan Kepemimpinan Elit Pamong Praja Dalam Organisasi Pemerintah

Alasan pembahasan konsep ini karena legitimasi sebagai konsep yang tak terpisahkan dari kekuasaan, serta praktis berkaitan dengan tingkat akseptabilitas Pamong Praja di tengah masyarakat.  Oleh karena Pamong Praja memiliki posisi strategis di tengah masyarakat, maka penting untuk mengemukakan konsep legitimasi. Legitimasi menyangkut keyakinan moral yang menguatkan hak untuk memanfaatkan berbagai sumber daya. Secara umum legitimasi menunjuk pada penerimaan (akseptablitas) atau pengakuan pihak yang dipimpin. Kemerosotan legitimasi pemimpin pada akhirnya berkaitan dengan penolakan publik atas kepemimpinannya[6]. Legitimasi merupakan sistem nilai yang dipercaya sehingga mengukuhkan tingkat penerimaan seseorang dalam masyarakat.  Suseno (1999)[7] membaginya dalam bentuk legitimasi religius, eliter dan demokratis.  Kepemimpinan seseorang dapat saja diterima apalagi secara religi dapat menopang keyakinan spiritual orang banyak.  Legitimasi eliter merujuk pada seberapa besar tingkat penerimaan masyarakat terhadap aspek prakmatis yang dijanjikan. Sedangkan legitimasi demokratis berhubungan dengan proses dan hasil yang dicapai dalam mekanisme prosedural.

Selanjutnya, tanpa membahas birokrasi lebih dalam sebagai organisasi pemerintah paling konkrit (apalagi membahas idealisme Maximilliam Weber), elaborasi berikutnya menitikberatkan pada konsep kekuasaan dan kepemimpinan dalam organisasi pemerintah serta kontribusinya bagi kepemimpinan pemerintahan Indonesia. Oleh karena organisasi pemerintah adalah bentuk dari pelembagaan kekuasaan, maka penting membahas kekuasaan hingga ke level yang lebih formal yaitu kewenangan (authority). Menurut Friedman (1973), Lukes (1978) dan Raz (1989)[8] terdapat enam alasan yang mendorong perlunya kekuasaan dikonstruksikan. Diantara alasan tersebut, terdapat pembedaan antara kekuasaan de fakto dan kekuasaan de jure (Peters,1967;Wich,1967). Kekuasaan de fakto terjadi manakala masyarakat mematuhi pemimpinnya dalam bentuk yang sesuai, sedangkan kekuasaan de jure ada tatkala pemimpin memiliki hak atas kepatuhan masyarakat dalam wilayah yang diatur melalui kelembagaan[9].  Banyak ahli yang mengacu pada kekuasaan sebagai penerapan kekuasaan yang dilegitimasi.  Ini dapat berarti bahwa paksaan dapat diterapkan kepada seseorang dengan kekuasaan de jure sekalipun orang yang dipaksa tidak merespon kekuasaan tersebut. Namun demikian, dapat saja perintah-perintah para pemimpin menghasilkan kepatuhan secara non-coersif.  Secara sederhana kekuasaan adalah konsep yang memiliki makna ganda, yaitu pengaruh dan kepatuhan. Agar pengaruh dapat dijalankan, maka kekuasaan mesti dilakukan dalam batas-batas normatif yang disepakati semua pihak (Friedman:1973).  Kepatuhan seseorang kepada pemimpinnya memiliki dua bentuk, yaitu kepatuhan tanpa pertanyaan (kharismatik-Weber), dan kepatuhan dengan kritis.  Dalam kaitan itu pemimpin setidaknya memiliki otoritas yang cukup, yaitu seperangkat kekuasaan yang terinstitusionalisasikan secara sah. Authority menunjuk pada kewenangan yang terlembagakan, memiliki batas dan ukuran-ukuran tertentu. Kewenangan pada hakekatnya merupakan kekuasaan.  Keduanya dibedakan dalam hal keabsahan.  Kewenangan merupakan kekuasaan yang memiliki keabsahan (formal power), sedangkan kekuasaan tidak selalu demikian.  Masih menurut Freidman, pembedaan dilakukan antara menjadi otoritas (being an authority) dan memegang otoritas (being in authority).  Menjadi otoritas berkaitan dengan masalah keyakinan, dimana kepatuhan terbentuk oleh klaim pengetahuan, kesadaran dan keahlian khusus.  Seseorang dipatuhi kemungkinan ia dipercaya memiliki pengetahuan yang luas, kesadaran yang tinggi atau memiliki keahlian yang luar biasa.  Kondisi ini menegaskan kekuasaan de fakto di tengah-tengah masyarakat.  Sedangkan memegang otoritas adalah masalah tempat seseorang dalam tatanan normatif dimana seseorang diakui memiliki posisi kekuasaan secara de jure. Para pemimpin traditional dan kharismatik menjadi otoritas melalui keyakinan dan nilai, sedangkan para pemimpin dalam sistem-sistem legal rasional memegang otoritas dalam wilayah tindakan tertentu saja.  Para pemimpin traditional biasanya berasal dari keturunan raja dan bangsawan yang memiliki otoritas de fakto. Mereka memiliki otoritas yang relatif luas dengan batasan otoritas penguasa yang lebih tinggi. Sedangkan para pegawai pemerintah (civil servant) memiliki otoritas de jure sesuai batasan normatif yang ditetapkan secara rasional-legalistik.  Rekrutmen basis kepemimpinan dengan memanfaatkan otoritas de fakto dalam masyarakat bangsawan akan semakin mengukuhkan efektifitas pemerintahan.  Sebab dengan demikian, maka kepemimpinan pemerintahan baik di level puncak maupun menengah akan memiliki otoritas de jure, sekaligus de fakto.  Dalam kasus di Papua, seorang camat yang telah lama bertugas dan menunjukkan predikat baik dimana secara de jure memperoleh otoritas dari pemerintah daerah, kadang sulit dimutasi bukan karena faktor lain, tetapi lebih disebabkan oleh tingkat akseptabilitas masyarakat yang tinggi secara de fakto.  Camat telah dianggap sebagai bagian dari komunitas mereka, bahkan dikukuhkan sebagai pemimpin mereka, sehingga memindahkan seorang camat sama saja dengan menggugurkan kepercayaan mereka terhadap pemerintah, atau bahkan melukai perasaan mereka.

Persoalannya, apakah Pamong Praja dengan posisinya dalam struktur kekuasaan adalah kelompok elit dalam organisasi pemerintahan? Berpijak pada Pareto dan Mosca[10], terdapat elit yang memerintah (governing elite) yang terdiri dari individu-individu yang secara langsung atau tak langsung memainkan peran besar dalam pemerintahan selain elite yang tak memerintah (non governing elit). Mosca melengkapi konsep ini dengan menegaskan bahwa dalam masyarakat selalu terdapat kelas yang berkuasa dengan jumlah sedikit terhadap kelas yang dikuasai dengan jumlah yang banyak.

Dalam konteks Indonesia, Kartodihardjo (1981) menjelaskan bahwa terdapat dua jenis elite, yaitu elit modern dan elite traditional[11]. Elite traditional dipengaruhi oleh tata struktur traditional, cenderung mempertahankan status quo dan memandang setiap perubahan sebagai ancaman. Sedangkan elite modern cenderung melancarkan perubahan. Penjelasan tersebut tampaknya akan menarik jika dikaitkan dengan uraian Van Niel (1984)[12] dan Sutherland (1983)[13] yang menggambarkan terbentuknya elit modern Hindia-Belanda dari politik birokrasi kolonial. Sutherland melihat tingginya pengaruh politik birokrasi kolonial Belanda terhadap elit birokrasi modern pada era postkolonial. Menurutnya, Hindia Belanda adalah negara modern pertama yang mewariskan tidak sedikit tradisi kelembagaan Indonesia pasca kemerdekaan. Birokrasi Indonesia adalah potret dari pengaruh sistem pemerintahan Belanda yang mengedepankan pendekatan sistem pemerintahan tidak langsung (indirect rule), dengan tetap mempertahankan simbol-simbol penguasa traditional. Hal ini tampak dengan cara memanfaatkan para pejabat pribumi dalam jabatan-jabatan birokrasi pemerintahan, karena dipandang lebih murah dibanding mendatangkan pejabat asli Belanda.  Atas dasar itu, Emmerson (1976)[14] menyimpulkan bahwa secara institusional kerajaan (keraton) dan birokrasi pribumi amat berpengaruh, selain pengalaman berpolitik di era volksraad serta kemunculan kaum terpelajar di wilayah politik-kritis.

Kepemimpinan pemerintahan di Indonesia adalah satu jenis kepemimpinan di bidang pemerintahan (Pamudji, 1985:1). Ini membedakan dengan jenis kepemimpinan pada organisasi lain seperti perusahaan.  Kepemimpinan pada dasarnya adalah gejala kelompok. Kepemimpinan adalah seni atau kemampuan mempengaruhi atau mengajak orang lain untuk melakukan apa saja (D.Eisenhower dalam Alfan,2010:50). Pemimpin (leader) melakukan tindakan-tindakan yang menunjukkan kepemimpinan (leadership). Memimpin pada hakekatnya melayani, bukan dilayani (Ndraha:1999). Ini merupakan pergeseran dari konsep steering (mengatur) sebagai refleksi dari sistem sentralistik kearah rowing (mengarahkan) sebagai wujud dari sistem demokrasi. Dewasa ini, kepemimpinan pemerintahan lebih diharapkan pada upaya untuk membangun harapan dan mimpi (make to hope and dreams), bukan sekedar memerintah dengan segenap otoritas yang melekat.  Hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa kepemimpinan merupakan sentral dari proses perubahan dalam masyarakat.  Oleh karena inti dari manajemen pemerintahan adalah kepemimpinan, maka kepemimpinan menjadi faktor esensial dalam pencapaian tujuan bersama.  Tujuan dimaksud secara umum diperjuangkan lewat organisasi istimewa, yaitu pemerintah (government).  Pemerintah adalah instrumen konkrit negara dalam upaya mewujudkan tujuan dimaksud. Demikian setidaknya menurut Samuel Edwar Finer (1974:3), pemerintah setidaknya menunjukkan kegiatan atau proses, masalah-masalah negara, para pejabat yang memerintah serta bagaimana cara atau metode dimana keseluruhan tujuan tadi dapat diwujudkan.  Akhirnya, kepemimpinan pemerintahan Indonesia merupakan refleksi dari keseluruhan indikasi diatas dalam rangka mewujudkan tujuan sebagaimana termuat dalam konstitusinya.

 

 

Analisis Basis Rekrutmen Pangreh Praja Pra Kemerdekaan

Rekrutmen pegawai pemerintah pribumi oleh penguasa Belanda sebelum kemerdekaan dan awal kemerdekaan di dorong oleh perkembangan revolusi industri, perkembangan demokrasi, kemenangan sekutu dalam perang dunia, besarnya kerugian perang Belanda dan yang paling pokok adalah lahirnya politik etis. Disadari Belanda bahwa terbatasnya birokrasi kolonial membutuhkan perpanjang tangan guna melanggengkan kekuasaan serta mengembalikan sedikit banyak kebaikan terhadap daerah jajahan yang selama ini menjadi basis harta rampasan perang.  Dengan pertimbangan itu maka rekrutmen pegawai pemerintah yang berasal dari kelompok pribumi dilakukan pada kelompok middle class (bangsawan) dengan pertimbangan; pertama, memiliki nilai lebih dari aspek charismatic[15].  Suatu aspek penting dalam konsep kekuasaan yang memungkinkan para pegawai pemerintah mampu mempengaruhi masyarakat Jawa dalam melaksanakan pesan-pesan pemerintah kolonial secara efektif.  Berdasarkan kultur masyarakat Jawa, kepemimpinan dan masyarakatnya adalah dua sisi yang sangat berhubungan erat. Sisi pemerintah menganut nilai feodalisme,yaitu suatu sistem kekuasaan yang sangat kuat tersentralisasi, dimana kekuasaan adalah aset yang tak boleh berkurang, penuh klenik, tak sopan dibantah, totaliter, wakil Tuhan, sabda pandito dan cenderung mewakili kepentingan penguasa.  Sedangkan sisi masyarakatnya cenderung menganut nilai patron klien, dimana semua ucapan pemimpin merupakan refleksi seutuhnya kemauan masyarakat, suka atau tidak.  Kondisi ini seringkali mendorong para pemimpinnya memanipulasi kepentingan rakyat bagi kepentingan diri dan kelompoknya.  Dalam perspektif ini, basis rekrutmen pegawai pemerintah diharapkan terbentuk dari kelompok middle class (bangsawan Jawa) yang sejak awal telah memiliki kepemimpinan secara de fakto[16]Kedua, rekrutmen pegawai pemerintah Belanda yang berasal dari pribumi dimaksudkan untuk membentuk sosok pemerintah yang tangguh dan paham dengan masalah hukum.  Keinginan ini mendorong Pemerintah Belanda cenderung menyiapkan kurikulum yang bersifat ”law centris”.  Para pegawai pemerintah dibekali dengan pelajaran hukum positif dengan sedikit pelajaran antropologie.  Dampaknya, Pemerintah Belanda memperoleh keuntungan besar dimana aktivitas pemerintahan berjalan diatas kekuatan kerja dua sistem nilai yaitu feodalisme dan patron klien yang lebih efektif dan efisien.

Menyadari hal tersebut, Pemerintah Belanda kemudian mengembangkan pendidikan Pangreh Praja yang lebih modern[17]. Korps Ambtenar Belanda lebih lanjut mendorong terbentuknya pendidikan dimaksud dengan tekanan perlunya pendidikan tersebut ”diperluas dan diperdalam[18]. Dengan demikian maka terbentuklah sekolah pendidikan Pangreh Praja lewat lembaga tertinggi yaitu Bestuurs Academie. Sekolah ini terkenal dengan nama OSVIA (Opleidings School Voor Inheemsche Amstenaren).  Sekali lagi, kekuatan pendidikan ini karena basis rekrutmen Pangreh Praja berasal dari kelompok elit, sehingga efektifivitas kepemimpinannya dilapangan tak diragukan. Gambaran tersebut menyimpulkan bahwa basis rekrutmen pamong praja adalah semata-mata untuk memperkuat kepentingan kolonial Pemerintah Belanda. Sekalipun demikian, secara sengaja kepemimpinan lokal (de fakto) menguat kembali, bahkan diatas tumpukan otoritas de jure (formal-legalistik).

 

Analisis Basis Rekrutmen Pamong Praja Era Kemerdekaan

Basis rekrutmen pegawai pemerintah dalam konteks pendidikan yang sama dimasa kemerdekaan perlahan mengalami pergeseran. Misi pendidikan mengalami masalah sepeninggal Pemerintah Belanda. Mengharapkan basis rekrutmen Pangreh Praja dari kelompok elit tentu saja berhadapan dengan dua kendala pokok, yaitu; pertama, terbatasnya sumber daya kepemimpinan dari kelompok bangsawan. Kedua, tingginya masalah yang dihadapi pasca kemerdekaan, khususnya masalah-masalah sosial sehingga membutuhkan kepemimpinan secara kuantitatif yang dapat menjawab masalah di tingkat bawah. Ketiga, timbulnya kesadaran disebagian besar elit bahwa kepemimpinan perlu dipersiapkan untuk mengisi kekosongan yang ada melalui rekrutmen khusus tanpa melihat status sosial dalam masyarakat.  Pemberian kesempatan pada anak muda yang berprestasi dalam pendidikan pemerintahan akan lebih memperkuat pencapaian tujuan awal pemerintah.[19]. Ketiga alasan tersebut setidaknya mendorong pemerintah kemudian membentuk lembaga pendidikan dalam lingkungan Kementrian Dalam Negeri seperti Middelbare Bestuurschool (MBS) pada tahun 1948, Sekolah Menengah Tinggi (SMT) Pangreh Praja, SMA Pamong Praja yang kemudian berganti nama menjadi Sekolah Menengah Pegawai Pemerintahan/Administrasi Atas (SMPAA) di Jakarta dan Makassar.  Sekalipun demikian, tampak bahwa nomenklatur lembaga pendidikan seakan tetap mempertahankan nilai-nilai feodalisme di tengah keinginan pemerintah merekrut pegawai pemerintah baru. Dalam catatan peserta didik dan alumni yang dimuat pada beberapa dokumen yang masih tersisa, tampak bahwa kebanyakan para peserta didik berasal dari kelompok elit bangsawan Jawa, Bali, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera[20].  Bahkan basis rekrutmen pegawai pemerintah beberapa diantaranya berasal dari militer aktif ketika meningkat menjadi Institut Ilmu Pemerintahan.  Peningkatan kelompok bangsawan dalam rekrutmen pendidikan pamong praja dalam tahun 1956-1966 hingga angkatan terakhir di APDN daerah (1990) juga mengalami penguatan dari aspek lokal khususnya wilayah tertentu seperti Sulawesi Selatan dan Bali.  Bahkan untuk beberapa kasus di wilayah yang masih kental kultur lokalitasnya, distribusi alumni dilapangan lebih efektif jika memiliki gelar kebangsawanan[21]. Kecenderungan demikian sulit dihindari, sebab selain masih menyisakan misi Pemerintah Belanda, juga kelompok bangsawan memiliki akses yang lebih mudah dibanding masyarakat biasa dalam pola rekrutmen pegawai pemerintah. Kondisi ini memungkinkan rekrutmen berlangsung secara internal dan tertutup, sehingga basis rekrutmen terjaga dan berlangsung dikalangan elit saja.  Walaupun demikian, secara umum basis rekrutmen dari kelompok masyarakat lebih terwakili dengan semakin luasnya kepercayaan pemerintah terhadap masalah yang dihadapi.  Sebagai perbandingan dapat dilihat pada tabel berikut;

 

Tabel 1. Perbandingan Persentase Basis Rekrutmen Elit dan Masyarakat

di APDN Malang (1956-1966)

Asal Daerah Elit/Aristokrat Masyarakat Biasa Jumlah
Jawa (Timur, Tengah, Barat, Djakarta) 15 % 85 % 130
Sumatera (Utara,Barat,Selatan, Atjeh, Riau,Djambi,Lampung) 10 % 90 % 114
Kalimantan (Barat,Tengah,Timur,Selatan) 10% 90% 57
Sulawesi (Utara,Tengah,Tenggara,Selatan) 25% 75% 63
Bali 80% 20% 14
Nusa Tenggara (Barat, Timur) 20% 80% 20
Maluku 10% 90% 26
Irian barat 5% 95% 16

Sumber: di olah dari dokumentasi Sasana Karya, 1956-1966, APDN Malang. Klasifikasi ini di luar unsur militer dan perguruan tinggi dengan jumlah terbatas yang menjadi tugas belajar selama periode tersebut. Identifikasi kelompok  elit didasarkan pada nama dan marga besar dari keseluruhan alumni tersebut.

 

 

Analisis Basis Rekrutmen Pamong Praja Periode 1990-2009

Untuk memudahkan pengamatan terhadap perkembangan basis rekrutmen pendidikan pamong praja maka pilihan periode 1990-2009 dijadikan tolok ukur sehubungan penyatuan seluruh Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) daerah menjadi APDN Nasional pada tahun 1990.  Pada tahun 1992 status APDN berubah menjadi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) hingga tahun 2004.  Penggabungan IIP dan STPDN pada tahun 2004 menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan pola regionalisasi setidaknya menunjukkan kembalinya pola-pola rekruitmen dengan basis lokal.  Pada periode 1990 sd 2004, basis rekrutmen pamong praja berasal dari masyarakat biasa (lulusan SMU) yang diintegrasikan di Jatinangor.  Sekalipun pemerintah lebih membuka kesempatan pada masyarakat umum melalui seleksi ketat di daerah hingga pusat, namun faktanya rekrutmen relatif mewakili kelompok elite dibanding masyarakat umum melalui standar yang ditetapkan. Sebelumnya dapat dilihat jumlah peserta didik di IPDN dari angkatan 1 sd 14.  Data selanjutnya belum dapat dilengkapi kecuali dua angkatan terakhir di IPDN Makassar.

 

Table 2.  Jumlah Rekrutmen Praja Angkatan 1 sd 14

No Angkatan Jumlah
1. 01 487
2. 02 490
3. 03 933
4. 04 807
5. 05 905
6. 06 611
7. 07 632
8. 08 624
9. 09 612
10. 10 621
11. 11 982
12. 12 793
13. 13 1.154
14. 14 995
15. 15
16. 16
17. 17
18. 18
19. 19 97
20. 20 99

Sumber: diolah dari dokumentasi Buku Kenangan Praja dan Laporan Pendidikan Tahun 2005-2006, serta Dokumen Praja IPDN Makassar.

Dari hasil identifikasi kelompok elit praja yang didasarkan pada pekerjaan/profesi orang tua dalam birokrasi (PNS/TNI/POLRI), nama/gelar (Andi,Lalu,Raden,La Ode, I Gede/Gusti) dan marga besar, diperoleh  rata-rata jumlah praja yang berasal dari kelompok dimaksud mencapai 70 %.

Identifikasi sederhana tersebut menunjukkan bahwa sekalipun pemerintah sebenarnya lebih menitikberatkan pembentukan kepemimpinan pamong praja secara de jure melalui pembentukan karakter, namun faktanya basis rekrutmen cenderung berasal dari kelompok elit birokrasi yang secara turun temurun sudah ada.  Untuk memperkuat basis rekrutmen tersebut, maka pemerintah melalui sistem pengajaran, pelatihan dan pengasuhan, kader Pamong Praja dibentuk agar mampu melayani masyarakat secara optimal, tangguh menghadapi setiap tantangan, berani, jujur serta berkepribadian yang kuat sebagaimana nilai-nilai dalam simbol kepemimpinan universal Jawa, yaitu Astabhrata.

Oleh karena basis rekrutmen Pamong Praja berasal dari masyarakat yang secara de fakto memiliki akar yang kuat dalam soal kepemimpinan birokrasi, maka misi pemerintah idealnya adalah mengembangkan karakter kepemimpinan pamong praja yang tidak saja dapat diterima dan memiliki kekuasaan secara de jure, tetapi juga secara de fakto di tengah-tengah masyarakat.  Sebab, pengembangan karakter pendidikan yang semata bersifat de jure (law centris) hanya akan membentuk pamong negara[22].

 

Peran Pendidikan Pamong Praja dan Penguatan Basis Rekrutmen Bagi Masa Depan Kepemimpinan Pemerintahan

Strategi pengembangan karakter kepemimpinan melalui basis rekrutmen pamong praja hari ini haruslah di evaluasi kembali.  Pengembangan karakter kepemimpinan melalui aspek intelektualitas, emosional dan spiritual menjadi strategi yang tak terhindarkan.  Mendidik pamong praja melalui penanaman kekuasaan yang bersifat de jure semata (law centris) tak menjawab dinamika perkembangan politik pemerintahan dewasa ini. Faktanya, kaderisasi elit dalam masyarakat melalui instrument partai politik maupun lembaga kemasyarakatan lainnya tampaknya mengalami kemacetan/kebuntuan (stagnan), bahkan berjalan tanpa proses yang memadai. Tingkat legitimasi terhadap kepemimpinan politik pemerintahan mengalami degradasi baik dari aspek legitimasi religi, elit maupun demokrasi[23]. Hal ini ditandai oleh susutnya kader partai dengan cara merekrut artis dan birokrat dalam sejumlah kasus pemilihan anggota legislatif dan kepala daerah. Akibatnya, banyak lulusan APDN, IIP, STPDN dan IPDN yang sekalipun muda namun di nilai masyarakat mampu mengemban misi pemerintahan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.  Ini menunjukkan bahwa akseptabilitas moral masyarakat (legitimasi) terhadap alumni mengalami perluasan tidak saja dalam konteks penegasan kekuasaan secara de jure, tetapi juga de fakto.  Asumsi ini di dukung oleh banyaknya pendaftaran kandidat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam 5 tahun terakhir yang berasal dari kalangan alumni pendidikan Pamong Praja.  Tabel dibawah ini menunjukkan kontribusi kader Pamong Praja aktif dan non aktif dalam jabatan publik pada 5 tahun terakhir ;

Tabel 3. Kontribusi Pamong Praja Aktif dan Non Aktif Dalam

Jabatan Politik 2005-2010

Provinsi Kepala

Daerah

Wakil

Kepala Daerah

Anggota

DPRD

Jumlah
DKI Jakarta
Jawa Barat 3 1 4
Jawa Timur
Jawa Tengah
Sulawesi Selatan 3 2 5 10
Sulawesi Barat 1 1 3 5
Sulawesi Tengah 1 2 3
Sulawesi Tenggara 1 2 3
Sulawesi Utara 2 2
Gorontalo 3 3
Kalimantan Barat 1 4 4 9
Kalimantan Timur 1 1 2 4
Kalimantan Tengah 1 1 1 3
Kalimantan Selatan 1 2 3
Sumatera Barat 2 1 5 8
Sumatera Utara 3 1 4
Sumatera Selatan 1 1
Papua 2
Papua Barat 1 1
Bangka Belitung 2 2
Riau 2 2 5 9
Kepulauan Riau 2 1 3 6
Jambi 1 3 4
Lampung 11 11
Bali 3 3
Nusa Tenggara Barat 1 3 4
Nusa Tenggara Timur 1 5 6
Maluku 1 2 3
Maluku Utara 1 1 2
Bengkulu
Nanggroeh Aceh D 2 2
Jogjakarta

Sumber: Di olah terbatas dari wawancara alumni di daerah, 2010

 

Tampaknya, penajaman nilai-nilai kepemimpinan politik pemerintahan melalui aspek Jarlatsuh penting untuk didalami kembali dengan mengembangkan nilai-nilai kepemimpinan politik lokal yang ditumbuhkembangkan secara proporsional.  Hal ini untuk menjawab dan mengurangi kebuntuan dari pola sirkulasi kekuasaan pada kelompok elit dengan instrument yang dimiliki.  Sepanjang elit dalam masyarakat (termasuk partai politik) mampu menciptakan sirkulasi secara sehat dan memadai, maka pendidikan pamong praja tentu saja lebih relevan jika ditempatkan secara proporsionalitas sebagai manajer yang tangguh dalam birokrasi modern. Sebaliknya, jika partai politik gagal membangun pola sirkulasi sesuai mekanisme dalam praktek demokrasi prosedural, maka suka atau tidak, basis pendidikan pamong praja secara alamiah berpeluang mengambil bagian berdasarkan mekanisme dan konsensus yang disepakati. Saya pikir ini lazim terjadi dimanapun negara yang mengalami sirkulasi pemerintahan transisi.  Tentu akan jauh lebih mudah jika revisi UU No.32 Tahun 2004 mampu melapangkan sekaligus menemukan jalan keluar  (way out) dengan cara mengimbangi kandidat kepala daerah yang berasal dari partai politik dengan wakil kepala daerah yang bersumber dari kelompok birokrasi yang tentu saja memiliki standar pengalaman dan basis keilmuan pemerintahan (baca pamong praja).

Pada dasarnya semua itu bergantung pada tujuan pemerintah dalam kaitan dengan pembentukan kepemimpinan pemerintahan. Pertanyaan mendasar adalah basis dan otoritas apa yang kita butuhkan ke depan dalam konteks pendidikan Pamong Praja dengan berpijak pada realitas sistem politik dan pemerintahan yang berlangsung saat ini? Belajar dari basis rekrutmen masa lalu serta kebutuhan otoritas, tampaknya perlu dipikirkan kebutuhan kepemimpinan pemerintahan dalam road map 10 sd 20 tahun ke depan sehingga basis rektrutmen dapat disesuaikan. Secara sederhana dapat dilihat pada tabel berikut;

 

Tabel 4. Hubungan antara Basis Rekrutmen dan Kekuasaan

Elit/

Aristokrat

Masyarakat

Umum

Bentuk

Kekuasaan

Pra Kemerdekaan x De fakto>De jure
Pasca Kemerdekaan x x De fakto> De jure
Periode 1990-2010 x x De jure > De fakto
Periode 2010-2020 ? ? ?

 

Seiring dengan pergeseran sistem pemerintahan otoriter menuju demokrasi, makna Pangreh Praja (Pamong Negara) secara perlahan mengalami koreksi total sehingga melahirkan konsep Pamong Praja. Suatu konsep yang mengandung misi melayani masyarakat secara optimal dimana saja dan kapan saja sebagai suatu tanggungjawab de jure sekaligus de fakto.  Dewasa ini, seperti disinyalir oleh Tursandi (2010), konsep pamong praja bahkan menjadi lebih terbuka dengan perubahan sistem pemerintahan, dimana istilah urusan pemerintahan umum dan urusan umum pemerintahan semakin sulit dibedakan dalam kenyataan dilapangan. Bahkan menurutnya, individu yang melakonkan jabatan pamong praja boleh berasal darimana saja, tanpa melihat latar belakang pengalaman dan pendidikannya.  Tinggal bagaimana membentuk mereka agar memahami makna pelayanan masyarakat serta dibekali lewat pelatihan jangka pendek (short courses) dan jangka panjang.  Kalau para kepala daerah yang baru terpilih saja dapat dilatih selama 21 hari di Badan Diklat guna meletakkan dasar-dasar kepemimpinan pamong praja, mengapa untuk para Camat yang nota bene saat ini banyak berasal dari berbagai pengalaman dan basis keilmuan berbeda sulit dikendalikan pemerintah untuk taat pada PP No.19 Tahun 2007 berkaitan dengan sertifikasi camat? Faktanya, untuk rekrutmen Camat saja lebih didasarkan atas Daftar Urutan Kedekatan, jauh dari tata merit sistem yang kita harapkan.

 

Kesimpulan dan Saran

Terlepas dari persoalan tersebut, tampaknya, pemahaman terhadap Pamong Praja yang mensyaratkan kualifikasi kepemimpinan dan kemampuan managerial seperti dikemukakan Ndraha dalam Ismail (2010:8) cukup relevan dalam pemaknaan kekuasaan de fakto dan de jure.  Kekuasaan de fakto (kharismatik, politis) dapat dikembangkan melalui pengembangan karakter kepemimpinan, sedangkan kekuasaan de jure (legal-rasional,authority) dapat di desain melalui pengembangan karakter managerial.  Lalu mengapa Pamong Praja harus berada di garis lini/kewilayahan dengan pendidikan khusus? Oleh karena kita percaya bahwa penumbuhan karakter kepemimpinan (leadership) seyogyanya berhadapan dengan basis masyarakat terkecil hingga yang paling luas guna mendorong tumbuhnya kekuasaan de fakto di atas kekuasaan de jure. Itulah mengapa kita cenderung melarang alumni STPDN/IPDN setelah lulus menjadi ajudan kepala daerah, sekalipun penting untuk menumbuhkan karakter managerial pada waktunya. Tetapi dengan menempatkan alumni di level Desa, Kelurahan dan Kecamatan sebagai entitas pemerintahan paling bawah, mereka relatif berhadapan langsung dengan basis sosial yang dengan sendirinya dapat mengembangkan karakter kepemimpinan secara de fakto, sekaligus mengasah karakter managerial atas kekuasaan de jure.   Pertanyaan berikut adalah mengapa perlu di didik khusus? Oleh karena pemerintah merupakan organisasi paling sempurna yang memiliki keistimewaan[24], maka profesi Pamong Praja sebagai representasi pemerintah dalam melayani masyarakat perlu di didik secara istimewa/khusus, sebab pemerintah memiliki kekhususan/keistimewaan dalam memainkan kekuasaan baik secara de jure maupun de fakto.  Perlu dibedakan sifat khusus pada sekolah lain seperti Jaksa, Hakim, Auditor, Polisi atau Tentara yang walaupun di didik secara khusus namun hanya melaksanakan kekuasaan de jure semata (law centris) tanpa berhadapan langsung dalam konteks pelayanan masyarakat sehingga membutuhkan qualified leadership (Ndraha:2010). Inilah yang disebut dengan model pendidikan specialist-generalis. Kalau alumni AKPOL dan AKMIL bersifat specialist mengamankan dan mempertahankan, lulusan perguruan tinggi lain bersifat generalist-specialist dalam keilmuan, maka lulusan pamong praja lebih bersifat specialist-generalist dalam praktek pemerintahan. Pembedaan istilah specialist (kekhususan) dapat di lihat pada tabel berikut;

 

Tabel 5. Pembedaan Kekhususan Pada AKPOL/AKMIL, PT dan IPDN

Perbandingan AKPOL/AKMIL Perguruan Tinggi IPDN
Spesialisasi Mengamankan/mempertahankan/

menyelidik/membunuh

Pada ilmu tertentu sesuai jurusan Pada ilmu pemerintahan dengan karakter kompetensi qualifield leadership dan managerial administrative (de fakto dan de jure)

 

Jadi jelas, jika ada kekhususan (spesialisasi) dalam memainkan senjata secara praktis dilapangan untuk mengamankan (to saved) atau membunuh (to killed), maka Pamong Praja memiliki kekhususan dalam memainkan kekuasaan yang lebih dari sekedar memainkan senjata, yaitu mengelola kekuasaan yang luas.  Sebab itulah, mengapa penting untuk di didik secara khusus/istimewa. Sekali lagi, karena Pamong Praja disiapkan untuk mengelola/memainkan kekuasaan baik secara de jure maupun de fakto.  Apalah artinya senjata tanpa kekuasaan? Mana lebih besar dan berpengaruh, apakah senjata M-16 atau kekuasaan yang dapat sewaktu-waktu memerintahkan senjata tersebut meledak? Lalu, pekerjaan rumah selanjutnya adalah bagaimana mengembangkan karakter kepemimpinan yang dapat diterima baik secara de fakto maupun de jure di tengah masyarakat yang semakin demokratis dewasa ini? Sebagai saran akhir, penting membaca kembali konsep dan kurikulum yang telah disusun oleh Ndraha dalam buku Nilai-Nilai Kepamongprajaan, Credentia, Jakarta, 2010.

 

Referensi:

Alfian, M Alfan, 2010. Menjadi Pemimpin Politik, Gramedia, Jakarta

Anwar, Rosihan, 2008. Kenang-Kenangan Pangreh Praja, Balai Pustaka, Jakarta

Bottomore, T.B., 2006. Elite dan Masyarakat, Akbar Tanjung Institute.

Emmerson, Donald K, 1976. Political Culture and Cultural Politics, Cornell University Press, Ithaca and London

Finer, S.E, 1974. Comparative Government, Penguin Books Ltd.,Harmonds Worth, Middlesex, England

Haryanto, 2005. Kekuasaan Elite, JIP UGM, Jogjakarta,

Ilham, Muhammad, 2008. Manajemen Strategis Peningkatan Mutu Pendidikan Kepamongprajaan, Indra Prahasta, Bandung

Kartodihardjo, Sartono, 1981. Elite Dalam Perspektif Sejarah, LP3ES, Jakarta

Kuper, Adam, & Jessica, 2000. The Social Science Encyclopedia (terj), PT.Raja Grafindo, Jakarta

Labolo, Muhadam, 2010. Memahami Ilmu Pemerintahan, Rajawali Press, Jakarta,

Ndraha, Taliziduhu, 2005. Kybernologi, Jilid 1-2, Rineka Cipta, Jakarta

………………………….,2010. Nilai-Nilai Kepamongprajaan, Credencia, Jakarta

M Giroth, Lexie, 2004. Edukasi dan Profesi Pamong Praja, STPDN Press, Bandung

…………………….., 2009. Status dan Peran Pendidikan Pamong Praja Indonesia, Indra Prahasta, Bandung

Pamudji, 1985. Kepemimpinan Pemerintahan di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.

Sutherland, Heather, 1983. Terbentuknya Sebuah Elite Birokrasi, Sinar Harapan, Jakarta

Suratno, Pardi, 2009. Sang Pemimpin Menurut Astabhrata, Jakarta

Susetya, Wawan, 2007. Kepemimpinan Jawa, Jogjakarta.

Sasana Karya 1956-1966. Menjongsong Peningkatannja Mendjadi Institut Ilmu Pemerintahan, APDN Malang

Suseno, F Magnis, 1999. Etika Kekuasaan, Prinsip-Prinsip Kewarganegaraan, Kanisius, Jakarta.

Suryaninggrat, Bayu, 1980. Pamong Praja dan Kepala Wilayah, Aksara Baru, Bandung

Tjokrowinoto, Meljarto, 2010.  Birokrasi dalam Polemik, Pustaka Pelajar Unismuh, Malang

Webe, Agung, 2007. Javanese Wisdom, Berpikir dan Berjiwa Besar, Indonesia Cerdas, Yogyakarta

Varma, 2008. Politik Modern, Rajawali, Jakarta

Van Niel, Robert, 1984. Munculnya Elit Modern Indonesia, Pustaka Jaya, Jakarta

Visser, Leontine, 2009. Bakti Pamong Praja Papua, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Makalah :

Nurdin, Ismail, 2010, Quo Vadi Pamong Praja, IPDN Jatinangor

Salim Said, 2004, Meningkatkan Nilai-Nilai Kebangsaan di Era Otonomi Daerah, Jakarta

Wasistiono, 2009, Redefenisi Kode Kehormatan dan Nilai-Nilai Kepamongprajaan, Materi TOT Diklat Kemendagri.

Haily, Aziz, 2006, Sejarah Pendidikan Kedinasan di Indonesia, Jakarta

IPDN, 2006, Laporan Pendidikan IPDN Tahun Akademik 2005-2006, Jatinangor

Syafruddin, Ateng, 2007, Ilmu Pemerintahan Dalam Konteks Kepamongprajaan, Makalah, Jatinangor

Syafruddin, Ateng, 1963, Pamong Praja sebagai Golongan Karya Pemerintahan Umum, Makalah, Bandung

Syafruddin, Ateng, 1963, Jabatan Pamong Praja Dalam Penelitian Antroplogi dan Hukum Adat, Makalah, Bandung.

Tursandi, (2010), Testimoni, Silaturahmi Alumni Sekolah Pamong Praja, (sambutan) Jakarta, Sahid Hotel, 24 November 2010.

 


  • § Direktur Eksekutif Pusat Kajian Strategik Pemerintahan.

[1] Wulangreh, adalah karya istimewa gubahan Susuhunan Pakubuwono IV dari Keraton Surakarta Hadiningrat. Lihat Alfian, Menjadi Pemimpin Politik, Gramedia, Jakarta, 2010:244.

[2] Pardi Suratno, Sang Pemimpin Menurut Astabhata, 2009. Lihat juga narasi dalam http:/www.heritageofjava.co/art/sastraj jawa/Asthabrata.htm, oleh Wawan Susetya, Kepemimpinan Jawa, Jogjakarta, 2007. Demikian pula Agung Webe, Javanese Wisdom, Berpikir dan Berjiwa Besar, Yogyakarta:Indonesia Cerdas, 2007.

[3] Sejauh ini tak ada satupun sumber yang menerangkan makna Pang dalam kata Pangreh, atau makna ”P” dalam kata Pamong.  Apakah ia identik dengan Panglima, atau merujuk pada pemilik tertinggi dari kekuasaan itu sendiri, wawlahu alam bissawab.

[4] Lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gramedia, Jakarta, 2005.

[5] Ismail Nurdin, Quo Vadi Pamong Praja, Makalah, IPDN, 2010

[6] Haryanto, Kekuasaan Elite, JIP UGM, Jogjakarta, 2005

[7] Frans Magnis Suseno, 1999, Etika Kekuasaan, Prinsip-Prinsip Kewarganegaraan, Kanisius, Jakarta

[8] Kuper & Jessica, Adam, 2000, The Social Science Encyclopedia (terj), PT.RajaGrafindo, Jakarta, 2000:53

[9] Tentang hubungan pengaruh antara A terhadap B, dapat juga dilihat penjelasan R.A Dahl dalam Alfian, Menjadi Pemimpin Politik, Jakarta, Gramedia, 2010;222. Lihat juga McLean dan Alstair Mc Millan, Oxford Concise Dictionary, hal. 431

[10] T.B. Bottomore, 2006, Elite dan Masyarakat, Akbar Tanjung Institute. Lihat juga Varma, 2008, Politik Modern, Rajawali, Jakarta

[11] Kartodihardjo, Sartono, 1981. Elite Dalam Perspektif Sejarah, LP3ES, Jakarta

[12] Van Niel, Robert, 1984, Munculnya Elit Modern Indonesia, Pustaka Jaya, Jakarta

[13] Sutherland, Heather, 1983. Terbentuknya Sebuah Elite Birokrasi, Sinar Harapan, Jakarta

[14] Emmerson, Donald K, 1976. Political Culture and Cultural Politics, Cornell University Press, Ithaca and London.

[15] Charismatic adalah salah satu pendekatan yang digunakan oleh Max Weber (1978) dalam konsep kekuasaan, dimana kekuasaan bersandar dari dirinya sendiri yang mampu mempengaruhi orang lain lewat daya tarik atau performance yang dimiliki.

[16] Untuk membedakan kekuasaan secara de fakto dan de jure, lihat Friedman (1973) dalam Kuper, 2000, Ensiklopedia Ilmu Sosial, Raja Grafindo, Jakarta.

[17] Sekalipun demikian, kita yakin bahwa tradisi kerajaan-kerajaan di Nusantara sebenarnya telah memiliki akar-akar pendidikan elite yang secara internal disiapkan dalam rotasi kepemimpinan.

[18] Labolo, Muhadam, Memahami Ilmu Pemerintahan, Rajawali Press, Jakarta, 2010:165

[19] Kasus ini identik dengan rekruitmen yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte ketika para perwira Perancis yang nota bene berasal dari kelompok elit bangsawan mengalami penyusutan akibat kekalahan di medan perang. Napoleon kemudian membentuk sekolah militer untuk menyaring perwira baru dengan basis rakyat jelata tanpa berharap dari kelompok bangsawan, orasi lisan Salim Said, Meningkatkan Nilai-Nilai Kebangsaan di Era Otonomi Daerah, Htl Mercure, Jakarta,2004.

[20] Sasana Karya 1956-1966, Menjongsong Peningkatannja Mendjadi Institut Ilmu Pemerintahan, Penerbit: APDN Malang, 1966:67-81.

[21] Sekalipun tak mewakili secara keseluruhan, untuk kasus demikian dapat diamati di Sulawesi Selatan.  Kondisi ini bergantung pada status sosial yang melekat pada Kepala Daerah yang berkuasa. Kepala Daerah yang tak memiliki gelar kebangsawanan cenderung bersifat normal dalam pola pendistribusian alumni sekolah pendidikan pamong praja.  Hal ini menjadi salah satu kendala dalam sistem penyebaran alumni di daerah-daerah yang cenderung mengalami penguatan pada aspek kultur lokal seperti isu putra asli daerah.

[22] Istilah Pamong Negara disampaikan oleh Mantan Sekjend Depdgri (Soemarman) yang disampaikan secara tertulis dalam sambutan menjelang pembukaan IIP di APDN Malang, 1966.

[23] Frans Magnis Suseno, 1999, Etika Kekuasaan, Prinsip-Prinsip Kewarganegaraan, Kanisius, Jakarta.

[24] Sifat istimewa pemerintah dapat dilihat dalam Ndraha, Kybernologi, jilid 1-2, Rineka Cipta, 2005. Jakarta,1999.  Lihat juga Labolo, Memahami Ilmu Pemerintahan, Edisi 4, hal.1-2, Rajawali Press, 2010.

Dalam pemilukada, kekuatan partai kecil seringkali tak diperhitungkan, bahkan tak pernah dihitung oleh publik. Sebagian menganggap hanya barisan pelipur lara, alias partai pelengkap penderita.  Di level tertentu seringkali disebut partai gurem, sebuah kata yang menciptakan jarak antara kelompok besar dan kelompok kecil di jalanan.  Biarlah kata orang, yang jelas bahwa tanpa partai kecil dalam kancah pemilukada, tak mungkin ada dukungan bagi pasangan kandidat kepala daerah. Tanpa partai kecil pula, sejumlah fraksi tak mungkin terbentuk. Tanpa partai kecil juga bagaimana mungkin demokrasi dapat tumbuh. Partai-partai kecil memiliki arti sebagai kompetitor yang memungkinkan demokrasi tumbuh secara sehat. Tanpa itu, demokrasi hanyalah slogan dalam spanduk di pinggir jalan. Seperti diungkapkan Smith, demokrasi setidaknya menggambarkan hubungan yang saling mendukung antara tiga komponen utama, yaitu kelompok mayoritas, minoritas dan individu.  Kelompok mayoritas direpresentasikan oleh partai-partai besar, kelompok minoritas diwakili oleh partai-partai kecil,   sedangkan kelompok individu biasanya berbasis pada dukungan sekelompok masyarakat.  Mayoritas ada, karena di dukung oleh minoritas.  Sebaliknya, minoritas tetap eksis karena dilindungi oleh mayoritas.  Individu ada karena di proteksi oleh keduanya. Demikian pula, dari setiap individu itulah tercipta kelompok minoritas dan mayoritas.  Demikianlah logika sehat demokrasi.  Mayoritas menunjukkan pilihan terbanyak, tetapi bukan berarti benar seluruhnya.  Karena itu diperlukan minoritas sebagai oposisi.  Minoritas juga menjadi penyeimbang dan secara politik merupakan bentuk perlawanan untuk kemudian bisa jadi mewujud menjadi partai besar.  Ini merupakan sirkulasi yang tak dapat dihindari sepanjang masyarakat mengubah orientasinya dan partai kecil mampu membangun pencitraan hingga memungkinkan terbangunnya kepercayaan baru (trust). Pada tingkat aksiologis, biasanya mayoritas diberikan kewenangan penuh untuk mengelola pemerintahan hingga terbentuknya pemerintahan baru.  Minoritas dapat berada di dalam kontrak koalisi yang terbentuk sebagai pemerintahan bersama.  Dapat juga berada diluar jalur pemerintahan, dengan status sebagai oposisi murni.  Fenomena jalur independen di banyak negara demokrasi sebenarnya merupakan ekspresi perlawanan keras individu dan kelompok masyarakat terhadap partai-partai yang ada, baik partai besar maupun partai kecil. Partai-partai yang ada dipandang arogan dan eksploitatif.  Jadi, kalau partai besar dan kecil di daerah paham benar gejala demikian, maka sangat sulit diterima secara logika demokrasi jika ada partai yang mau saja dengan ikhlas menjadi pendukung, bukan pengusung. Bukankah hal demikian menunjukkan indikasi bahwa eksistensi partai dipandang sebelah mata oleh individu?  Tampaknya para elit partai harus belajar banyak tentang praktek berpolitik yang logis, bukan terjebak dalam transaksi instan yang pada akhirnya memundurkan peran partai dalam sistem politik modern.  Kemunculan jalur independen dalam tata krama demokrasi merupakan indikasi kuat atas ketidakpercayaan publik pada partai politik.  Kini, tanyalah pada hati nurani kita semua, kalau di daerah anda terdapat partai mayoritas yang justru berlaku sebaliknya, artinya kelompok mayoritas tadi tidak percaya diri (under self confidance). Seandainya partai minoritas yang menjadi pendukung militan terhadap kelompok independen, kita semua tentu dapat memahami, sebab faktanya mereka memang tak banyak di dukung oleh masyarakat luas. Makna kedua, kemungkinan partai mayoritas tak punya kader yang mumpuni, sehingga dengan frustasi mengambil siapa saja kader diluar partai yang lebih menjanjikan. Tentu saja menjanjikan secara ekonomi maupun politik, bahkan kalau perlu kedua-duanya. Saya setuju pendapat Anis Baswedan dalam sebuah harian nasional, bahwa partai politik sebenarnya telah gagal menemukan kepemimpinan yang handal untuk memimpin Indonesia kedepan. Saya pikir kasus di daerahpun menampilkan kecenderungan demikian. Makna lain dapat dibaca bahwa partai mayoritas sebenarnya bukan partai kaya khususnya di daerah, mereka tak lebih miskin dari partai gurem sebagaimana yang kita bayangkan.  Jadi, bagi partai kecil yang memiliki kecerdasan, setidaknya gambaran demikian menjadi moment potensial untuk menguji kekuatan di basis minoritas.  Kemajemukan idiologi, motivasi, kebutuhan dan apa saja yang membentuk warna dalam wujud partai kecil sebenarnya peluang yang baik untuk membentuk satu kekuatan besar lewat mobilisasi kelompok dalam masyarakat. Apalagi dengan berpijak pada sistem pemilukada langsung, tentu saja peran partai besar tak signifkan memenangkan pertarungan di level akar rumput. Masyarakat kita tampaknya sudah mulai beranjak cerdas.  Asumsinya, kalau partai bisa menjual kursi, bukankah mereka juga bisa menjual suara.  Dan bukankah kita semua paham benar bahwa bukan jumlah kursi yang dapat menentukan sebuah kemenangan dalam pemilukada, tetapi suara merekalah yang paling menentukan siapa pemenang yang sebenarnya. Kalau Golkar saja bisa mengubah adagium politik lewat slogan suara rakyat suara Golkar, mengapa partai kecil tak mengubahnya dengan slogan suara rakyat suara minoritas? Kini waktunya bagi partai kecil, saatnya membuktikan bahwa mereka bukan hanya pecundang dalam political game di daerah, tetapi memiliki basis yang signifikan untuk sebuah kemenangan bersama. Percayalah, seperti kata pepatah lama, sedikit demi sedikit lama-lama bisa menjadi bukit.

Isu konflik dalam masyarakat setidaknya dipicu oleh dua sentimen klasik, yaitu agama dan etnis.  Agama sebenarnya bukan sumber persoalan, sebab agama adalah seperangkat nilai yang diyakini justru untuk menciptakan makna sebaliknya, yaitu kedamaian, ketentraman dan kenyamanan pada setiap pemeluknya. Agama sepatutnya dimaknai sebagai ketidak-kekacauan sebagaimana arti harfiahnya (sansekerta, a berarti tidak, gama artinya kacau). Etnisitas adalah keragaman yang tercipta sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, dimana setiap orang terlahir pada komunitas tertentu dengan seperangkat nilai tradisi antroplogis-sosiologis yang berlangsung secara turun temurun.  Dua hal tadi dalam realitas masyarakat menciptakan perbedaan keyakinan dan pola-pola hidup sebagai tradisi yang agung dan luhur. Represi terhadap salah satu keyakinan dan tradisi pada suatu komunitas dapat dipandang sebagai ancaman yang membahayakan sehingga mampu menyulut pertikaian secara ekstrem. Di Indonesia, sentimen agama dan etnik dapat dilihat dalam contoh kasus Sampit, Ambon, dan Poso lebih kurang sepuluh tahun lalu.  Dewasa ini kecenderungan demikian seakan terulang kembali lewat kasus kecil seperti HKBP, Tarakan dan Ampera. Dalam banyak media massa seringkali kita teramat bijaksana sehingga menggunakan bahasa klise seperti konflik antar kelompok atau konflik antar komunitas di suatu daerah.  Kita adalah bangsa yang teramat sopan dan beradab, sehingga untuk membicarakan konflik atas dasar sentimen agama dan etnik dipandang terlalu sensitif, tabu dan mengandung ketidaknyamanan.  Saya pikir, saatnya kita bicarakan saja secara terbuka, supaya masalah dilapangan sebagai indikasi ketidaksesuaian itu tak perlu terulang kembali, bahkan terlalu lama untuk diselesaikan.  Kita ingin agar simpul-simpul kebersamaan dapat di ikat dengan sekuat-kuatnya, tak mudah lepas serta dapat dituntaskan hingga ke akar persoalan. Kita perlu melokalisir perbedaan yang ada, tanpa harus memusnahkannya, sebab perbedaan adalah rahmat dan fithrah yang tak dapat diingkari. Kita perlu melapangkan jalan yang mulus, bagi kemasalahatan anak cucu dan keindonesiaan.  Dalam kasus pembangunan gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan), saya pikir kiranya setiap pemeluk agama perlu memahami dan menerima dengan lapang dada apa yang menjadi konsesus bersama.  Saya paham mengapa saudara saya yang Muslim di Papua kesulitan mendirikan Masjid, sebab mekanisme pendirian rumah ibadah berpijak pada konsensus yang disepakati bersama (SKB 2 Menteri). Demikian pula saudara saya di Bali, mereka harus dengan ikhlas menerima konsekuensi untuk menunda mendirikan Masjid di lingkungan pemeluk Hindu yang mayoritas.  Belajar dari itu, maka konflik antar komunitas sebenarnya dapat dihindari tanpa harus berlumuran darah, apalagi sampai menciptakan kesan tirani mayoritas. Kalau saya termasuk bagian dari kelompok minoritas, tidak berarti saya boleh menghindar dari kesepakatan kelompok mayoritas.  Demikian pula, kalau saya adalah bagian dari kelompok mayoritas tidak berarti semua aturan harus tunduk pada keinginan kaum mayoritas.  Ini dapat menciptakan tirani mayoritas pula.  Yang lebih ironis kalau muncul tirani minoritas. Saya sebenarnya ingin membuang jauh-jauh dikotomi mayoritas-minoritas, namun dalam analisis politik pemerintahan terkadang sulit dihindari. Saya pernah mengingatkan bahwa dalam semangat demokrasi, mayoritas ada karena di dukung oleh minoritas, sedangkan minoritas ada karena dilindungi oleh mayoritas.  Tentu saja tak ada yang dapat saling melepaskan antar satu dengan yang lain.  Jika semua patuh pada aturan universal yang lahir dari kesadaran bersama, saya pikir kita tak perlu harus beradu mulut untuk meraih simpati Tuhan lewat ritualitas agama.  Soal Tarakan, ini juga pelajaran berharga bagi kita, dimana etnik adalah isu klasik yang tak terhindarkan.  Sentimen suku penting untuk diselesaikan secara tuntas sebelum menimbulkan korban berikutnya.  Disini perlunya membangun komunikasi yang intensif sebagaimana masalah agama yang dapat diselesaikan lewat dialog antar pemeluk agama setiap saat.  Komunikasi antar etnik dapat dibangun dalam kerangka saling menghargai, saling menghormati serta saling mengasihi. Saling menghargai bermakna memberi apresiasi terhadap kerja keras kaum pendatang serta menghargai peluang yang diberikan oleh penduduk asli untuk tumbuh dan berkembang dalam dimensi ruang dan waktu.  Saling menghormati bermakna pentingnya penghormatan terhadap ruang termasuk seluruh tradisi yang dipijak sebagaimana kata pepatah dimana tanah dipijak disitu langit dijunjung.  Sebaliknya, perlunya penghormatan terhadap budaya yang masuk sebagai khasanah dan kekayaan baru melalui proses asimilasi.  Sedangkan saling mengasihi bermakna pentingnya meletakkan rasa kemanusiaan akibat kesenjangan yang tercipta dari kerja keras masing-masing.  Dari sifat ini akan lahir sikap tolong menolong serta bahu membahu dalam membangun komunitasnya.  Secara umum barangkali inilah yang kita sebut sebagai sikap toleransi.  Suatu sikap yang saling menghargai, menghormati dan saling mengasihi. Dan saya patut bersyukur, bahwa dikampung saya, sikap demikian masih kental rupanya,…..

Dalam 20 tahun ini, pergerakan ekonomi pulau-pulau yang dihuni oleh suku bajo (bajoe) sebagai salah satu desa kecil dan padat penduduk di Kecamatan Pagimana cukup mengejutkan.  Pengamatan kualitatif dan diskusi terbatas dengan guru cerdas saya menunjukkan berbagai indikator sederhana yang menempatkan pulau dan suku bajo sebagai maskot ibukota kecamatan di kampong saya.  Saya mengibaratkan pulau bajo sama dengan Singapura.  Lihat saja bagaimana negara itu hidup dengan mengandalkan core competence jasa sebagai sandaran pergerakan ekonomi. Singapura tak punya pertanian, perkebunan, kehutanan, tambang apalagi gas sebagaimana negara-negara yang memiliki daratan luas seperti Indonesia.  Sekedar perbandingan sederhana, dengan penduduk 6,5 juta dan pertumbuhan ekonomi diatas 10% pertahun, Singapura jauh meninggalkan Indonesia yang hanya tumbuh diatas rata-rata di atas 6% pertahun.  Tentu saja secara umum Indonesia lebih sepadan jika dibandingkan dengan Amerika, China atau India.

Bagaimana dengan pulau Bajo? Saya kira relatif sama.  Pulau Bajo dengan penduduk padat dan luas wilayah yang terbatas hidup tanpa lahan perkebunan, kehutanan dan pertanian.   Tetapi, mengapa mereka dapat hidup lebih baik ketimbang penduduk di pesisir pantai yang kaya akan lahan kebun, pertanian dan hutan? Saya menduga, mereka hidup serius dengan core competence laut sebagai sumber perekonomian.  Sama dengan negara kecil Palau disisi Philiphina yang hidup dengan mengandalkan laut.  Dari sisi ekonomi, dengan kemampuan yang terasah baik secara konvensional maupun modern masyarakat bajo mampu mengkontribusikan pendapatan baik secara internal maupun eksternal.  Secara internal, pendapatan yang relatif tinggi untuk ukuran rata-rata disana mendorong masyarakatnya mampu menyekolahkan anak-anaknya dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi.  Jangan kaget kalo hampir semua murid dari pulau bajo punya kenderaan roda dua.  Angka masuk sekolah mereka jauh lebih tinggi di banding 20 tahun lalu.  Lihatlah data murid yang masuk SMU Pagimana.  Ini menunjukkan kesadaran yang luar biasa di kalangan masyarakatnya untuk memutuskan rantai kemiskinan dan kesan ketertinggalan selama ini.  Sekalipun tanpa data yang akurat, saya menduga bahwa angka putus sekolah disana relatif jauh lebih rendah di banding masyarakat yang hidup di wilayah daratan.  Secara fisual, sekalipun dengan bentuk rumah yang relatif tak berubah, namun kebutuhan dasar seperti sandang, pangan dan papan tak berkekurangan.  Wajah generasi mudanya selalu ceria, kenderaan mereka dikerubuti anak-anak yang polos sebagai bentuk kepemilikan dan solidaritas.  Keadaan spiritual tetap menjadi nilai yang mengikat kuat sesamanya, di selingi olah raga favorit volly ball sebagai pemenuhan kebutuhan jasmani.  Secara eksternal, hasil laut mereka di beli dan di jual kemana-mana.  Ikan asin (ikan garam) menjadi salah satu produk unggulan hingga ke Jakarta.  Pada struktur birokrasi, output generasi pulau bajo cukup terepresentasikan.  Tengok saja dinas kesehatan dan perawat di rumah sakit luwuk misalnya.  Bagi generasi mudanya yang suka merantau, biasanya lebih suka masuk militer atau polisi.  Di bidang politik, saya mengamati dari Banggai Kepulauan hingga tanah kelahiran saya Luwuk Banggai, satu-satunya suara yang paling solid adalah suara yang disumbangkan oleh masyarakat pulau bajo.  Perhatikan bagaimana mereka mampu mengantarkan wakilnya untuk duduk di DPRD Kabupaten hingga Provinsi.  Dengan partai yang tak begitu dominan mereka mampu menjaga kepentingan lewat wakil yang terpilih saat ini.  Bahkan, beberapa kandidat kepala daerah di Bangkep sepertinya akan diramaikan oleh kandidat dari suku bajo.  Mungkin masih banyak kekurangan masyarakat pulau bajo, namun pada sisi ini kita harus mengakui dan belajar untuk mengembangkan kampung kita yang justru punya potensi lebih.  Kuncinya adalah keseriusan untuk mengembangkan core competence (sektor unggulan).  Kita memang punya laut, tapi biarlah dengan kesadaran lemahnya profesionalitas kita mengelola hasil laut cukuplah menjadi unggulan masyarakat di pulau bajo.  Sebagai perbandingan, sejak kecil sumber unggulan pertanian sayur-mayur berasal dari beberapa disekitarnya. Bahkan, kampung lain juga menjadi sumber sayur-mayur selain buah-buahan seperti mangga, pisang, pepaya, jagung, durian, langsat, jambu, manggis dan kelapa.  Sekarang, jangan berharap sayur-mayur dan buah-buahan datang dari desa-desa tersebut, tanpa kawasan tertentu yang mensuplay sayur dan buah-buahan hingga ke desa-desa, kita bisa-bisa diserang penyakit kekurangan vitamin A,B, dan C karena kurang mengkonsumsi bayam, kacang panjang, wortel, kangkung, atau terong (popoki).  Bisa jadi kualitas fisik generasi muda kita, anak-anak kita tak akan sebagus bapak ibunya dulu yang dengan mudah mendapatkannya.  Soal kecerdasan tinggal bagaimana mengasahnya, sebab badan besar belum tentu pikiran juga ikut besar.  Yang jelas, tubuh kurang gizi sulit berharap melahirkan pikiran cemerlang.  Kini yang harus disadari adalah bagaimana menciptakan wilayah kita sebagai wilayah dengan produk unggulan kompetitif. Tugas kita dan pemerintah adalah memetakan semua itu,  menjadikan desa-desa tertentu sebagai sumber unggulan sayur-mayur dan buah-buahan.  Pulau-pulau Bajo tetap dengan unggulan kelautannya.  Dengan demikian maka semua wilayah akan saling berkontribusi sehingga wilayah seluas kecamatn dan kabupaten tak perlu bergantung dari daerah lain, sebab antar wilayah dengan potensi unggulan masing-masing tersimpan baik dan dapat saling melengkapi.  Contohnya, kalau masyarakat di Pulau Bajo butuh sayur-mayur dan buah-buahan cukup datang ke pasar, disana suplay sayur mayur dari kampong lain tersedia dengan lengkap, demikian sebaliknya.  Maka jadilah pasar kita sebagai mini market. Tak perlu membeli jauh-jauh. Bahkan, kalau pemerintah mau mengintervensi, maka mini market bisa berubah menjadi super market dengan nilai traditional.  Bukan seperti mini market, super market, alfamart, indomart, sircle, carefure atau total buah segar yang secara perlahan membunuh pedagang dan petani di Indonesia, dimana seluruh pasokan bahan makanan di import dari luar negeri.

Tahapan berikutnya yang perlu dilakukan adalah membangun kesadaran masyarakatnya agar kembali ke sektor unggulan masing-masing.  Sayang sekali, di kampung saya banyak petani yang kurang serius mengolah lahan pertanian, kebun dan hutannnya.  Karena tidak serius, maka yang ditanam hanya sayur dan buah-buahan untuk konsumsi internal keluarga, tidak untuk dikomersialisasikan sebagaimana masyarakat bajo menangkap ikan untuk konsumsi sekaligus komoditi. Dampaknya, sebagian menggantungkan hidup dari jasa yang tak seberapa, baik sebagai buruh pelabuhan maupun ojek bentor.   Bagaimana mungkin mereka mampu menyekolahkan anak hingga ke perguruan tinggi seperti masyarakat di pulau bajo?  Cobalah kembali ke kebun, pertanian dan hutan kita, disana teramat banyak sumber daya yang dapat menghidupi kita sepanjang masa. Disana ada madu, kayu, sayur, kelapa, cokelat, cengkeh, air, pisang, mangga, nangka, atau gula merah yang dapat di jual kemana-mana. Kadang kita butuh hutan bahkan mempertahankan habis-habisan hingga titik darah penghabisan (bahkan ke Jakarta) hanya untuk sekedar melindungi dengan berbagai kepentingan politik, tetapi kita sendiri tak pernah memanfaatkan hutan dengan penuh keseimbangan.  Seharusnya, kalau kita menolak pemerintah dan swasta mengeksploitasi hutan dengan maksud yang membahayakan, kini saatnya kita sebagai pemilik hutan seyogyanya memanfaatkan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan kita semua, bukan menjadi penonton di tengah hutan belantara.  Tampaknya, masyarakat kita lebih demam berpolitik sebagai jalan pintas mendapatkan kursi di DPRD, borongan projek dan kalau bisa cepat menjadi pegawai negeri.  Lihat saja bendera dan spanduk dukungan mereka di depan rumah. Jujur saja, secara ekonomi dan politik kita sudah tertinggal dari masyarakat di pulau bajo. Selain lahan kita tak produktif juga kehilangan orientasi dalam mengembangkan sektor unggulan.

Menurut Smith dan Lindeman (1955:1-17), demokrasi sebagai landasan pemikiran suatu negara setidak-tidaknya memiliki makna pertama, ia merujuk pada kepentingan mayoritas. Mayoritas seringkali mengklaim mewakili kelompok secara keseluruhan, walaupun pada realitasnya tidak semuanya. Sebab tak ada satupun pemenang dalam kompetisi kekuasaan yang benar-benar mewakili secara mutlak sekalipun semata­mata kekuasaan berdiri diatas satu partai (Monoparty). Mayoritas sebagai representasi rakyat secara keseluruhan bukanlah berarti kemerdekaan yang tak bertanggungjawab. Mayoritas bertanggungjawab atas semua tindakan sebagai atas nama bersama. Kemerdekaan merupakan modal dalam pengelolaan pemerintahan. Namun, kemerdekaan disini bukanlah tanpa aturan dan tanggungjawab. Mayoritas benar sepanjang berada dalam aturan, sebab mereka lebih mungkin menjadi rujukan dibanding kelompok lain. Setidaknya mereka telah direkomendasikan oleh orang banyak.

Semakin luas dukungan merupakan syarat bagi terciptanya legitimasi dan stabilitas pemerintahan. Atau dengan kata lain, semakin luas dukungan, maka semakin tinggi tingkat legitimasi kepemimpinan. Mayoritas menjadi suatu kekuatan dalam memperkuat legitimasi sebagai pemimpin. Hal ini merupakan prakondisi mutlak bagi terciptanya pemerintahan yang menjamin perubahan untuk mencapai tujuan bersama. Stabilitas secara jelas diciptakan oleh mayoritas dimaksud. Dibanding dengan bentuk lain, mayoritas jauh lebih rendah dalam hal kecenderungan untuk menjadi tirani dibanding diktator itu sendiri. Mayoritas dapat dikendalikan oleh kontrol eksternal selain sistem yang diciptakan, sedangkan diktator lebih merupakan konsensus internal sebagai warisan kaum konservatif yang jauh dari pengawasan masyarakat. Hal ini dapat dilihat dalam banyak kasus seperti Hitler, Mussolini dan Stalin. Sekalipun demikian, dominasi mayoritas yang bersifat ekstrem dapat menjadi ancaman bagi masa depan pemerintahan itu sendiri.

Kedua, minoritas yang benar dalam demokrasi. Sebenarnya, minoritas merupakan bagian dari mayoritas secara keseluruhan. Dalam praktek yang dapat dilihat adalah terbentuknya kelompok minoritas sebagai oposisi dalam parlemen maupun badan legislatif. Minoritas merupakan bagian yang diatur oleh kelompok mayoritas tanpa rasa takut sebagai bagian dari keseluruhan dalam suatu negara. Mayoritas sesungguhnya hanyalah suatu perputaran dari kelompok minoritas pada waktunya. Mayoritas mendapatkan kekuatan dari perbedaan tujuan yang diimplementasikan kembali pada kelompok yang berbeda-beda tersebut. Mayoritas membutuhkan kekuatan penyeimbang dari kelompok minoritas untuk melengkapi ketidaksempurnaan pengelolaan pemerintahan oleh mayoritas, sedangkan minoritas membutuhkan legitimasi kelompok mayoritas untuk menjamin ketersediaan fasilitas keamanan dan kenyamanan dalam pengelolaan hidup bersama.

Ketiga, sebagai kepentingan dari dan untuk setiap orang. Setiap individu mendapat manfaat dari mayoritas dalam demokrasi. Kekuatan individu semakin menonjol karena seleksi mayoritas yang memberi peluang bagi terbentuknya kepemimpinan yang kuat. Kepemimpinan yang kuat terbentuk melalui seleksi yang ketat dari kelompok mayoritas dan tentu saja dukungan yang luas. Mekanisme demokrasi setidaknya mendorong kuantitas untuk memberi legitimasi, tanpa meninggalkan faktor kualitas sebagai standar bersama guna melahirkan individu yang berkualitas sebagai pemimpin.

Dalam hubungan dengan pemerintahan, demokrasi setidaknya memiliki sejumlah prasyarat. Pertama, tidak ada masyarakat tanpa kehadiran sebuah pemerintahan. Ini dapat menjelaskan kedekatan hubungan antara demokrasi dan pemerintahan secara lebih konkrit. Pemerintahan merupakan suatu kebutuhan, kebutuhan untuk mana masyarakat dapat hidup bersama secara lebih wajar dan nyaman (Hamdi, 1999:17). Penyediaan kebutuhan dimaksud merupakan kewajiban pemerintah, disatu sisi merupakan hak masyarakat (Ndraha, 2001:5). Ini merupakan alasan mendasar mengapa kehadiran suatu pemerintahan menjadi suatu kebutuhan bagi masyarakat (Rasyid, 2002:3). Mereka membutuhkan pelayanan, dimana pada saat yang bersamaan mereka membutuhkan sekelompok orang yang memiliki legitimasi kuat untuk bertindak sebagai dan atas nama pemerintah untuk melayani kebutuhan mereka. Disanalah makna penting kehadiran pemerintahan pada suatu masyarakat yang tak akan lepas dari kebutuhannya, baik kebutuhan pribadi maupun kebutuhan bersama.

Kedua, dalam realitasnya pemerintahan hadir tidak untuk semua, sebab bagaimanapun faktanya kemenangan oleh sekelompok orang yang kemudian dilegitimasi sebagai pemerintah sudah pasti menyisakan minoritas yang tak memiliki pilihan lain kecuali tunduk pada pemerintahan yang terpilih. Tidaklah mengherankan jika tujuan-tujuan pemerintahan cenderung dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran kelompok mayoritas. Realitas ini berbeda dengan gagasan idealnya, dimana suatu pemerintahan dihadirkan untuk melayani semua, atau sekurang-­kurangnya ia menyiapkan prakondisi yang memungkin setiap individu dapat hidup secara wajar dan nyaman. Tentu saja, kita mendorong praktek pemerintahan menuju kondisi idealnya, pemerintahan hadir untuk kepentingan banyak orang.

 

Tinjauan Demokrasi Indonesia

Pasca runtuhnya orde barn melalui simbol rezim Soeharto, praktis sistem politik dan pemerintahan Indonesia mengalami pergeseran dari trend sentralisasi ke arah desentralisasi. Tanpa membahas lebih dalam, kedua terma tersebut setidaknya melambangkan pergeseran dari dua sistem politik secara akademik yaitu sistem politik otoriter dan sistem politik demokrasi. Sistem lain sebagai bentuk perkembangan ekstrem dari sistem politik otoriter adalah sistem politik totaliter yang sedikit banyak dipraktekkan sejumlah negara di dunia. Sentralisasi merupakan wujud dari sistem politik otoriter kalau tidak totaliter, sedangkan demokrasi mewujud ke dalam bentuk-bentuk pengelolaan pemerintahan secara desentralistik. Ini dikecualikan pada sejumlah negara dengan sistem politik otoriter namun dengan model pengembangan desentralisasi sebagai dinamika dalain menjawab kebutuhan dan perkembangan masyarakat dewasa ini. Tak dapat dihindari, banyak negara berada dipersimpangan jalan, sehingga tidak jelas pengaplikasian ketiga sistem politik diatas secara tegas. Kondisi ini berlaku pula di Indonesia, tidak hanya pada sistem politiknya tetapi juga merambah pada sistem pemerintahannya. Secara ideal, ketiga sistem politik tersebut dapat diidentifikasi, namun secara empirik tampaknya tak ada satupun negara yang benar-benar mempraktekkan salah satu dari ketiga sistem politik diatas sebagai pilihan yang paling tegas dapat direalisasikan, termasuk Amerika Serikat, Inggris dan Swiss.

Dengan menyandarkan analisis singkat ini pada transisi demokrasi Indonesia, maka dapatlah kiranya kita menilai secara umum proses demokratisasi dari pergeseran sistem politik otoriter orde baru hingga saat ini. Demokrasi Indonesia, menurut sebagian pembelajar masih berada dibawah kondisi sehat, bahkan dalam istilah seorang menteri pada suatu kesempatan masih dalam fase “kurang waras”. Kondisi ini mendorong beliau membuat sebuah buku kecil dengan judul “Menuju Demokrasi Indonesia yang Waras”. Menjelaskan demokrasi Indonesia tentu saja akan dimulai dengan melihat demokrasi dari aspek pemahaman masyarakat terhadap substansi berupa seperangkat nilai-nilai yang menjadi konsensus bersama, atau melihat pengejewantahan demokrasi Indonesia melalui pelembagaan demokrasi itu sendiri dalam bentuk struktur-struktur yang memungkinkan tersedianya partisipasi masyarakat secara luas dengan sendi-sendi equalihj, human rights, justice, law enforcement dan commons good.

Secara empirik, demokrasi Indonesia secara substansial belum menjanjikan harapan bagi kepentingan mayoritas sebagaimana layaknya demokrasi sebagai landasan pemikiran negara. Kenyataan ini dapat dilihat secara gamblang pada pemilu 1999, kemenangan PDIP secara mayoritas tidak dengan serta merta mendorong Megawati melenggang kangkung sebagai Presiden RI. Faktanya, kursi kepresidenan justru berada ditangan PKB melalui Presiden Gus Dur dengan kemenangan minoritas. Pada periode selanjutnya (2004) mayoritas dikuasai oleh Partai Golkar, namun secara diametral kursi kekuasaan berada ditangan SBY yang diusung oleh Partai Demokrat. Sistem politik Indonesia tak merelevansikan antara kemenangan mayoritas dengan peta struktur yang ada didalamnya.

Akibatnya, kepemimpinan pemerintahan menuai instabilitas sepanjang rezim berkuasa. Konsensus dibangun bukan berdasarkan platform partai mayoritas, tetapi hasil “racikan” dengan “menu instan” guna mengakomodasi ragam kepentingan parpol pendukung koalisi. Mayoritas kehilangan kerangka pijakan dalam struktur yang menghubungkan kekuatan itu sendiri dengan rakyat yang telah memilihnya. Faktanya, pemerintahan bukanlah ruang yang diisi oleh kelompok mayoritas, namun sebaliknya. Pengalaman ini semakin menegaskan tentang perlunya dukungan mayoritas dalam praktek berdemokrasi sebagai landasan pemikiran negara. Rendahnya dukungan di tingkat grass root maupun parlemen menjadi ancaman bagi stabilitas dan masa depan pemerintahan. Tampaknya, logika demokrasi sebagai suatu landasan bernegara pada tingkat pertama dalam pengalaman Indonesia bukannya tanpa realitas dukungan mayoritas, namun lebih pada hilangnya relevansi mayoritas terhadap pelembagaan demokrasi itu sendiri. Praktisnya, suara mayoritas tak terwakili dalam pengelolaan pemerintahan. Kedua, tampilnya kelompok minoritas sebagai pengendali kekuasaan pemerintahan di Indonesia (Gus Dur dan SBY) penentangan dari logika pemikiran demokrasi, dimana minoritas sekalipun tetap mendapat tempat dalam kelompok mayoritas, namun bagaimanapun juga bukanlah pemegang posisi kunci. Disini, terlihat jelas bahwa praktek demokrasi di Indonesia berlawanan dengan hakekat demokrasi sebagai landasan pemikiran berikutnya.

Terpilihnya Gus Dur dengan PKB sebagai kenderaan politik mewakili kelompok minoritas lebih menyempurnakan pertentangan logika demokrasi ketiga, yaitu hilangnya selektifitas individu sebagai pilihan rakyat mayoritas. Kepemimpinan kehilangan standarisasi oleh mayoritas, sehingga yang muncul adalah pemimpin dengan istilah “ketidaksengajaan”. Fakta ini semakin menyempurnakan ketidaksesuaian argumen demokrasi bahwa benefit demokrasi muncul dari dan oleh individu itu sendiri. Akhirnya, realitas politik Indonesia secara umum belum berjalan diatas logika demokrasi sebagai landasan pemikiran suatu negara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mencari Pemimpin Berkualitas

 

Di kampung saya, pertanyaan yang paling menarik saat ini adalah siapa pemimpin daerah tahun 2011? Tak terkecuali pecahannya diseberang lautan, Banggai Kepulauan. Tampaknya isu ini jauh lebih menarik secara langsung ketimbang isu kiamat tahun 2012 sebagaimana gambaran film yang menghebohkan di akhir tahun 2009. Soal kiamat tak ada yang peduli, sebab kondisi kiamat mikro sebenarnya sudah mereka nikmati setiap hari, seperti gelap gulita karena pemadaman listrik tempo hari, jalan rusak hingga membuat mobil dan gigi geraham mereka goyang setiap berkenderaan, hutan mereka yang terancam gundul, gas dan sumber daya alam lainnya yang tak jelas kemaslahatannya, atau mungkin mutasi pegawai yang membuat mereka kurang dihargai sebagai rakyat biasa.

Kali ini saya tak akan mempersoalkan siapa pemimpin daerah berikutnya dengan mempertimbangkan aspek politik yang dapat merembes kemana-mana. Saya pikir yang paling penting adalah bagaimana mencari pemimpin yang dapat memastikan kampung halaman
saya terjamin sandang, pangan dan papan lewat bahasa santun “kesejahteraan” semakin bertambah di atas bangunan mental agama yang kokoh dari masa kemasa. Sebagai urun rembug kali ini saya berpendapat paling tidak kita sedang mencari calon pemimpin berkualitas dengan kemampuan pertama, kemampuan memahami betul apa kekuatan daerah kita. Pemahaman ini akan mendorong kemampuan pemimpin di daerah dalam mengeksplorasi dan mengeksploitasi secara proporsional bagi masa depan setiap generasi.

Ketidakpahaman akan potensi daerah mengakibatkan daerah kurang diuntungkan dari aspek marketable sehingga minus secara ekonomi. Rendahnya investasi dan tingginya ketergantungan pada pemerintah pusat untuk semua perkara yang berkaitan dengan kebutuhan uang mengakibatkan daerah seringkali kehilangan kemandirian, kreativitas, dan inovasi sebagaimana tujuan otonomi itu sendiri. Lihatlah bagaimana daerah Jembrana, Sragen, Gorontalo, Tanah Datar, Solok atau Sleman misalnya, mereka paham betul apa potensi yang dimiliki sehingga relatif mampu menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya tanpa tergantung penuh pada DAU, DAK maupun Dana Perimbangan yang setiap tahun semakin kecil besaran alokasinya.

Kedua, kemampuan memahami apa yang menjadi kelemahan daerahnya. Kalau anda dan saya paham kelemahan daerah kita, maka kita tau betul apa masalah pokok yang telah, sedang dan akan dihadapi. Sederhana, kalau anda paham bahwa daerah seluas DKI Jakarta rawan banjir setiap hujan, maka anda tau apa yang mesti dilakukan sebelum hujan turun. Kalau anda paham bahwa wilayah pesisir pantai Aceh rawan di terjang Tzunami, maka anda tau apa yang mesti dipikirkan dan dilaksanakan untuk mengatasi terjangan gelombang Taut. Kalau anda paham bahwa daerah seperti di NTT rawan air bersih sehingga mereka berterima kasih lewat iklan TV dengan ucapan “trima kasih kaka, bapa, mama semua, kami senang program air datang kesini…” maka saya yakin andapun tak luput dari upaya memecahkan masalah seperti itu.

Ketiga, kemampuan untuk menemukan jalan keluar (way out) atas masalah yang telah dipahami. Terkadang pemimpin kita paham masalahnya, namun tak kunjung ada pemecahannya. Maka jangan heran kalau rakyat bosan menunggu lama apa yang mesti dilakukan ketika jalan rusak, hutan gundul, pegawai malas, subsidi lambat atau korupsi telanjang didepan mata tanpa penanganan serius. Kalau anda tau masalahnya, lalu membiarkan semua itu terjadi didepan mata tanpa upaya yang dapat dilakukan, maka anda dapat dipandang melanggar prinsip act of omission, sebuah tindakan pemerintah lewat aparat dan organnya yang melakukan pembiaran tanpa melakukan upaya bagi penyelamatan hak-hak asasi warganya. Meskipun secara teoritis kebijakan melekat dalam jabatan yang diemban sehingga menganggap dapat saja keliru, namun secara nurani terasa kurang etis. Dalam agama, anda dan saya dapat dipandang orang-orang yang lemah imannya, bahkan dapat dikategorikan kelompok yang “menyenangi kedzholiman” berlangsung di depan mata.

Keempat, kemampuan memanfaatkan peluang yang ada bagi upaya mendorong potensi daerah agar diterima secara luas. Kemampuan ini dibutuhkan sehingga daerah kita dapat menjadi tolok ukur bagi daerah lainnya, minimal di tingkat regional. Kalau daerah anda menjadi leader di tingkat regional saja susah, bahkan mungkin lebih nyaring orang mendengar daerah Parimo atau Morowali sebagai daerah hasil pemekaran yang sedikit bergerak maju, maka sebenarnya saya dan anda kalaupun menjadi pemimpinnya, sedang “jalan ditempat”.

Kelima, kemampuan proaktif dan partisipatif terhadap setiap masalah yang dihadapi masyarakat. Kalau anda dan saya tak memiliki “sense of belonging” terhadap setiap masalah yang dihadapi rakyat, maka saran saya sebaiknya jangan mengambil resiko sebagai pemimpin. Anda lebih tepat menjadi warga biasa. Apalagi kalau setiap masalah anda hadapi dengan sikap marah, jelas menunjukkan bahwa anda dan saya bukan seorang pemimpin proaktif, apalagi partisipatif. Berhentilah memarahi rakyat, sebab disana kebodohan kita terbaca dengan jelas dimana mereka semakin curiga bahwa kita sedang berlindung dibalik kemarahan yang meluap-luap. Marah juga tak akan membantu menyelesaikan masalah, kecuali meninggalkan kesan buruk pada rakyat, kehilangan energi positif serta mempercepat stroke sebagai ancaman bagi mereka yang terlalu ambisius menjadi pemimpin bahkan takut kalah dalam kompetisi (post power sindrom). Proaktif, kalau anda seakan berada didalamnya, mencari akar persoalan dan berpartisipasi menyelesaikan masalah yang dihadapi. Potret sederhananya kalau anda sering turun kelapangan untuk menemukan dan memecahkan masalah, dan bukan hanya karena dekat kampanye pilkada.

Keenam, kemampuan mendorong bawahan sehingga mampu bekerja secara efektif, efisien dan produktif dalam pelayanan masyarakat. Kalau anda dan saya paham betul bagaimana borosnya birokrasi saat ini, maka satu-satunya cara adalah melakukan kebijakan efisiensi dengan tetap memperhatikan standar kualitas pelayanan. Bukan sebaliknya, memperbanyak projek dengan sistem yang berbelit-belit. Lebih dari itu, pemborosan terjadi karena kepentingan untuk memperoleh dukungan, sehingga masyarakat dan sebagian pegawai merasa didiskriminasi. Mereka yang berbeda garis dukungan politik secara diametral dikejar­kejar dengan alasan efisiensi, sebaliknya mereka yang berlindung dibalik payung rezim berkuasa berkubang projek fiktif dengan berbagai alasan.

Ketujuh, kemampuan menciptakan cara dan iklim kerja yang mendukung wawasan kebersamaan dalam upaya mencapai tujuan pemerintahan daerah. Fakta menunjukkan banyak pemimpin di daerah yang justru menciptakan “clan” atas dasar nepotisme sehingga membentuk sekat-sekat yang menghalangi tercapainya kebersamaan, apalagi pencapaian visi dan misi pemerintah daerah. Kalau saja ada pemimpin yang memiliki ketujuh kemampuan diatas, maka saya persilahkan anda dan tentu saja saya sendiri untuk memilih dengan legawa, dan membiarkan mereka bekerja dengan leluasa melayani kita semua.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasar Pemilukada di kampung halaman saya kian ramai.  Mungkin akan seramai tanah abang setiap mendekati lebaran. Dari tingkat kabupaten hingga level provinsi penuh baliho di tikungan hingga ujung jalan. Beragam pesan yang disampaikan, mulai dari mohon doa restu hingga statement perubahan. Kawan saya menelpon seminggu lalu, beliau bertanya siapa Gubernur Sulteng berikut? Saya jawab, siapa saja boleh yang penting punya modal kepemimpinan.  Syarat lain saya pikir soal praktis. Saya paham bahwa kawan saya ingin agar saya mengomentari para kandidat Gubernur Sulteng yang akan bertarung sebentar lagi.  Bagi saya, modal kepemimpinan yang mesti ada pada calon kandidat Gubernur Sulteng adalah nilai kejujuran.  Melanjutkan diskusi saya pada harian ini soal modal kejujuran, saya ingin agar kejujuran menjadi pondasi kokoh yang mengalir deras dalam integritas yang kuat saat mempertaruhkan visi dan misinya.  Bagi masyarakat di Sulteng saya pikir tak ada yang kurang soal sumber daya kepemimpinan, apakah dia seorang mantan militer, birokrat, ilmuan, politisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat atau tokoh pemuda.  Yang sulit ditemukan adalah seberapa besar integritas kejujuran mereka.  Sederhananya, apakah mereka mau jujur mengatakan bahwa hartanya diperoleh dengan cara yang halal. Apakah jujur jabatan mereka diperoleh dan dipertahankan dengan cara-cara etis. Apakah jujur istri mereka diperoleh dengan cara yang halal.  Bahkan pertanyaan yang satu ini mungkin agak lucu, apakah mereka mau jujur menyatakan bahwa mereka sudah cukup tua untuk memimpin provinsi seluas Sulawesi Tengah?  Mengapa pertanyaan yang satu ini muncul dalam benak saya? Sebab tampaknya banyak kandidat yang akan meramaikan bursa pemilihan Gubernur Sulteng berasal dari kelompok usia renta, alias nenek-nenek (baca: tete-tete). Sudahlah, sebaiknya beri kesempatan pada yang lain untuk memakmurkan dan mensejahterakan kampung halaman ini.  Bagi mereka yang sudah usia renta, inilah waktu yang tepat untuk melakukan kontemplasi diri. Melakukan meditasi untuk mengevaluasi diri apakah selama memerintah sudah maksimal atau begini-begini saja.  Tugas yang tua adalah melapangkan jalan bagi para pemimpin muda.  Salah satu tugas pemimpin adalah menyiapkan kader untuk keberlanjutan suatu pemerintahan.  Kalau anda pernah jadi pemimpin dan tidak mampu menciptakan kader, maka dengan tegas saya katakan bahwa anda telah gagal menjadi pemimpin, sebab selama ini anda hanya memimpikan diri untuk dielu-elukan, tanpa menyiapkan masa depan bangsanya, daerahnya dan masyarakatnya.  Di kampung saya, dalam 20 tahun terakhir yang jadi gubernur kata kawan saya itu-itu saja, muka lama dengan semangat lama.  Apa yang bisa diharapkan untuk membangun sebuah wilayah paling luas di jazirah sulawesi hari ini? Saya kira tinggal mimpi kosong, sebab yang tua terkadang bergantung pada tongkat dan obat. Tongkat untuk menuntun, obat untuk menguatkan persendian yang semakin ngilu.  Syukur-syukur kalau tongkat bisa berubah menjadi tongkat Nabi Musa dan obat bisa berubah menjadi obat kuat.  Masalahnya bukan hanya disitu, mereka yang tua sebaiknya menjadi simbol bagi pemimpin muda sehingga menjadi panutan dalam mencapai tujuan yang diinginkan, lihat saja bagaimana regenerasi di Jepang.  Di Indonesia saat ini, dari 33 provinsi, mungkin 85 persen dipimpin oleh kepala daerah yang boleh dikatakan muda.  Sisanya di isi oleh kepala daerah yang selayaknya duduk manis di rumah sambil menimang cucu kesayangan. Lihat saja Gubernur Jambi, Bengkulu, Kalteng, Sulsel atau NTB. Saya kira, mencari kader sebagai Gubernur Sulteng tidaklah terlalu sulit, bukankah kita tidak terlalu kekurangan sumber daya dibanding tetangga di sebelah kita (Gorontalo). Bahkan, sepuluh tahun lalu masyarakat Gorontalo tak pernah menyangka bahwa memilih Fadel Muhammad ternyata mampu mengubah Gorontalo menjadi salah satu provinsi termaju di wilayah Indonesia timur (lihat indeks pertumbuhan ekonomi sulawesi 2010), terlepas apapun yang pernah dilakukan untuk merayu investor datang ke daerahnya. Belajar dari itu, bagi kita sekarang tinggal memilih, mau mencari mantan bupati yang masih muda, politisi muda, birokrat muda, ilmuan muda, pengusaha muda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau tokoh pemuda dengan berbagai pengalaman yang telah mereka lalui dengan baik.  Saya pikir sumber daya di Sulteng relatif tersedia dari tingkat lokal hingga level nasional.  Masalahnya, bagaimana mengajak mereka agar bersedia mengabdi bagi masyarakat di kampung halaman.

Saya teringat warning lisan Presiden SBY dalam pidato tanggal 22 agustus kemaren,  beberapa kandidat kepala daerah benar-benar aji mumpung, tak puas menjadi kepala daerah malah pengen jadi wakil kepala daerah, termasuk kalau punya istri dua, semuanya ikut mencalonkan diri.  Yang sudah pernah menjabat tetap ingin menjadi penguasa kembali, seakan tak ada lagi kader yang siap menggantikan posisi mereka.  Ini tidak melanggar norma politik, tetapi mencederai etika dalam berpolitik.  Bukankah ini jelas-jelas menggambarkan bau nepotisme.  Nepotisme adalah langkah awal membentuk perilaku kolutif.  Kolusi sendiri adalah cikal bakal terbentuknya praktek korupsi.  Saya setuju dengan dengan pidato jujur tersebut, walaupun seharusnya dimulai dari level atas, sebab bukankah ada mantan menteri yang tak puas hingga melenggang kangkung menjadi walikota dan wakil gubernur? Ini juga tidak melanggar norma, tapi sekali lagi mencederai etika dalam berpolitik.  Di Amerika, mungkin amat memalukan kalau anda sudah pernah jadi kepala daerah tiba-tiba terjun lagi memperebutkan kursi wakil kepala daerah, apalagi dari menteri turun menjadi kepala daerah. Di Indonesia, ini tidak memalukan, bahkan kandidatnya tidak tau malu. Jadi, siapa yang salah? Sistem yang dibuat pemerintah pusat atau memang kandidat yang benar-benar haus kekuasaan?  Pemerintah tidaklah selalu mengatur hingga detil melarang ini, melarang itu.  Ruang kosong yang tidak di atur selayaknya di isi oleh aturan moral yang berlaku dalam masyarakat baik dalam bentuk etika profesi,  etika jabatan, etika pemerintahan maupun etika politik.  Kalau semuanya diatur, maka manusia dapat kehilangan ruang berekspresi, kehilangan otonomi bahkan kehilangan hak asasinya.  Kita bukan robot, tapi mahluk Tuhan yang paling seksi, kata Ahmad Dhani.

Lalu, siapa yang berperan dalam mencari kader muda dengan segudang kriteria yang kita siapkan saat ini? Saya kira ini tugas berat partai politik dan komitmen yang kuat dari seluruh masyarakat Sulteng.  Tugas partai politik adalah mengidentifikasi dan mulai melamar kandidat Gubernur Sulteng yang memiliki integritas kejujuran selain kelayakan usia supaya tidak terlanjur uzur.  Jangan sampai kita lebih banyak mengurus asuransi kesehatan dan birokrasi rumah sakit dari pada merealisasikan visi dan misi kepala daerah. Dengan segala hormat kita berharap agar generasi tua lebih banyak menjadi panutan, sambil berdzikir setiap hari menunggu antrian dihadapan Tuhan, mudah-mudahan amal ibadah kita selama ini diterima oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Dengan begitu kesombongan kita akan semakin berkurang, bahkan berubah menjadi kearifan yang tak tertandingi. Inilah manusia yang bersyukur akan nikmat Tuhan. Tugas para cendekia adalah memprovokasi masyarakat agar keluar dari nilai-nilai kejumudan selama ini, bahwa kalau bukan nenek-nenek yang jadi gubernur seakan-akan daerah kita akan dikutuk Tuhan, atau kalau bukan militer yang pimpin Sulteng pasti kacau. Saatnya kita berubah, sebagaimana statement para kandidat supaya kita segera berubah.  Jangan berharap para elit berubah kalau masyarakat juga tidak berubah, sebab bukankah pemerintah adalah produk dari masyarakat. Pemerintah dan masyarakat memiliki hubungan yang tak mungkin dipisahkan.  Kalau hanya berharap pemerintah yang berubah saya pikir sulit, sebab mereka hanyalah produk dari kita, bagaimana kalau kita yang berubah supaya jelas hubungan kita dengan pemerintah di masa depan. Mungkin ada baiknya kita renungkan penggalan syair sebuah lagu anak muda saat ini….”mau dibawa kemana hubungan kita……”.

 

Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, pengaturan soal pemerintahan daerah mengalami dua kali pergantian pasca jatuhnya rezim orde baru, yaitu UU No.22 Tahun 1999 dan terakhir UU No.32 Tahun 2004. Kedua UU tersebut memiliki esensi yang tak begitu berbeda, yaitu melepaskan sebagian besar energi pusat ke daerah melalui desentralisasi pemerintahan dalam wujud otonomi daerah. Praktis, keduanya lahir sebagai bentuk koreksi terhadap UU No.5 Tahun 1974 yang bersifat sentralistik sekaligus tindak lanjut atas amandemen UUD 1945. Pengaturan pemerintahan daerah melalui UU No.22 Tahun 1999 memberikan diskresi bagi pemerintah daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya masing­-masing.

Pemberian keleluasaan untuk mengambil keputusan sesuai kebutuhan di daerah masing-masing merupakan ciri paling ekstrem dari undang-undang tersebut sejak penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur melalui UU No.1 tahun 1945. Namun, besaran dan luas otonomi yang diberikan oleh pemerintah pusat sejak ditetapkannya UU No.22 Tahun 1999 terkesan seperti melepas macan dari kandangnya masing-masing. Luapan dalam bentuk euforia desentralisasi terlihat dari gejala hilangnya etika berpemerintahan, bergesernya pemahaman soal hierarkhis antar tingkatan pemerintahan, tingginya dinamika dalam relasi Kepala Daerah dan DPRD, menguatnya nasionalisme lokal lewat isu putra daerah, tingginya kekuasaan legislatif daerah, menguatnya raja-raja kecil yang menguntungkan kelompok tertentu, merebaknya korupsi di daerah serta meningkatnya eskalasi konflik horisontal karena ketidakpuasan terhadap kepentingan yang diperjuangkan.

Kondisi ini mendorong lahirnya keinginan untuk merevisi UU No. 22 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang No.32 Tahun 2004 dengan tekanan pada peningkatan pengawasan terhadap jalannya otonomi daerah. Muatan undang-undang terakhir pada dasarnya tidak berbeda jauh kecuali penghilangan secara drastis pasal yang mengakibatkan tumbuhnya ketegangan antar jenjang hierarkhis pemerintahan, penguatan kewenangan (urusan) pada masing-masing tingkatan pemerintahan, penerapan prinsip pembagian kewenangan, penguatan sejumlah entitas pemerintahan seperti Desa dan Kecamatan, penguatan kapasitas Kepala Daerah, serta pengembangan sistem pemilihan kepala daerah melalui Pemilihan Kepala Daerah Langsung.

Dalam prakteknya, UU ini dipandang oleh DPR, DPD, Asosiasi Pemerintahan Daerah serta Pemerintah Pusat mengandung sejumlah hal yang belum jelas dalam menghadapi dinamika pemerintahan daerah dewasa ini. Dari berbagai sudut pandang kepentingan dan kebutuhan pemerintah daerah tampaknya terdapat sejumlah isu penting yang mesti dijawab berkaitan dengan persoalan seperti konsistensi azas sebagaimana amanah UUD 1945, pemaknaan istilah pemerintah daerah, pengaturan kembali soal entitas Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupatenj Kota, Provinsi, pembentukan daerah otonom, pemilihan kepala daerah, eksistensi wakil kepala daerah, serta masalah kepegawaian. Tulisan singkat ini merupakan analisis normatif serta serapan empirik dari berbagai sumber yang dipandang dapat berkembang hingga terjadinya perubahan yang diinginkan oleh segenap pemangku kepentingan.

Suatu norma yang baik jika is mampu menjangkau masa depan yang semakin jauh kedepan (Wasistiono; 2008). Satu-satunya UU Pemerintahan Daerah yang dinilai paling efektif adalah UU No.5 Tahun 1974.1 Keajegan UU tersebut setidaknya disebabkan oleh terpeliharanya sistem politik yang relatif stabil serta kuatnya keinginan rezim otoriter memapankan kekuasaannya sehingga melemahkan kekuatan lain yang berusaha mengganti UU dimaksud. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 merupakan undang-undang seri kedua yang menitikberatkan otonomi di daerah Kabupaten/Kota. Seri pertama yang dianggap sebagai tonggak desentralisasi adalah lahirnya UU No.22 Tahun 1999. Dalam sejarah implementasi kebijakan pemerintahan daerah di Indonesia, desentralisasi bukanlah konsep asing dalam pengaturan awal sejak tahun 1945. Namun demikian, harus diakui bahwa tonggak perjalanan desentralisasi baru menguat sejak jatuhnya rezim orde baru pada tahun 1999.

Undang-Undang No.32 Tahun 2004 menegaskan sejumlah hal berkenaan dengan pertama, prinsip pembagian kewenangan. Mengingat besarnya kewenangan yang menjadi urusan pemerintah daerah, maka UU 32/2004 memberikan prinsip pembagian kewenangan yaitu eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi. Beban pengelolaan urusan yang sedemikian besar membutuhkan pengelolaan bersama (concurent). Hal tersebut dimungkinkan sepanjang bersifat meluas (catchment area) dan strategis. Semakin luas dan strategis suatu kewenangan yang akan dikelola memungkinkan perlunya entitas pemerintah di level yang lebih tinggi turut terlibat. Inilah makna pengeloaan urusan secara bersama. Sayangnya, penentuan terhadap sifat, luas dan strategis dalam konteks penyerahan urusan belum ditafsirkan secara jelas oleh pemerintah pusat dalam undang-undang dimaksud sehingga dalam realitasnya masih terdapat tumpang tindih dan pelepasan tanggungjawab oleh masing-masing entitas pemerintahan. Belum lagi sejumlah urusan yang hingga UU 32/2004 disahkan belum memperoleh kata sepakat sehingga terkesan diabaikan begitu saja seperti urusan pertanahan dan ketenagakerjaan. Faktanya, masalah konflik pertanahan masih menjadi urusan pemerintah daerah, sekalipun bagian terpenting berkaitan dengan sumber-sumber vital masih disandra pemerintah pusat.

Kedua, sekalipun UU 32/2004 didesain dalam rangka memperjelas konsistensi terhadap amanah UUD 1945 hasil amandemen terakhir, namun produk UU 32/2004 tak luput dari kealpaan dalam penegasan azas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Fakta ini dapat ditemukan dalam UU 32/2004 yang masih menggunakan azas desentralisasi dan dekonsentrasi sebagai azas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diadopsi oleh UU 5/1974 dan UU 22/1999. Penjelasan konstitusi UUD 1945 sebelum diamandemen memang masih menggunakan ketiga azas dimaksud, namun pasca amandemen UUD 1945 ketiga azas tersebut mengalami perubahan, dimana azas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 18 adalah azas otonomi dan tugas pembantuan. Desentralisasi dan dekonsentrasi lebih dipandang sebagai cara menyelenggarakan pemerintahan daerah, bukan azas sebagaimana dimaksud dalam UU 32/2004.

Ketiga, praktek penyelenggaraan pemerintahan desa dalam nuansa UU 32/2004 pada dasarnya bertujuan untuk mempercepat kemandirian serta memperkuat otonomi asli pemerintah desa. Intervensi pemerintah dalam bentuk perubahan status sekretaris desa menjadi PNS, pembagian alokasi dana desa yang lebih berimbang serta pemberian tugas pembantuan keseluruhannya diharapkan mampu menciptakan perubahan yang signifikan di tingkat desa. Sekalipun pemerintah bertujuan untuk mempercepat pemberdayaan pada tingkat masyarakat desa, namun implementasi ketiga kebijakan tersebut bukanlah tanpa masalah. Perubahan status Sekretaris Desa menjadi PNS telah menimbulkan dinamika antara pemerintah daerah dan pusat, dalam hal pengalokasian gaji pegawai. Demikian pula masalah alokasi dana desa yang sempat menyeret APBD sehingga perlu dihitung kembali. Konsekuensinya, kebijakan diatas membutuhkan dana segar dari pemerintah dan bukan semata-mata menjadi beban baru bagi APBD.

Keempat, UU 32/2004 semakin memperjelas kewenangan pemerintah kecamatan melalui upaya pendelegasian sebagian tugas-tugas Kepala Daerah kepada Camat dan Lurah. Kewenangan mandat tersebut diperlukan selain kewenangan atributif yang diamanatkan oleh UU 32/2004 (pasal 126). Dengan demikian maka peranan entitas Kecamatan dan Kelurahan tetap dipandang penting sebagai pusat pelayanan masyarakat di gerbang paling depan; dan kelima, secara ekstrem, UU 32/2004 mengoreksi pasal dalam UU 22/1999 berkaitan dengan hubungan hierarkhis antar jenjang pemerintahan. Penguatan tugas pokok Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam hal pembinaan, koordinasi dan pengawasan merupakan upaya untuk memantapkan harmonisasi antar jenjang pemerintahan daerah. Tugas-tugas Gubernur selaku pejabat dekonsentrasi dipertegas untuk menghadirkan pengawasan yang efektif terhadap jalannya pemerintahan daerah di Kabupaten/Kota. Namun demikian, tugas-tugas Gubernur secara rinci belum begitu jelas dalam pengaturan lebih lanjut, sehingga peranan Gubernur sebagai wakil pemerintah terkesan kurang dominan dibanding Gubernur sebagai Kepala Daerah. Posisi ini tetap memungkinkan Bupati/Walikota cenderung lebih intens membangun komunikasi dengan pemerintah dibanding Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Keenam, UU 32/2004 mendesain pemilihan kepala daerah melalui penerapan demokrasi langsung. Sekalipun amanah konstitusi terlihat masih samar dalam hal ini (dipilih secara demokratis) namun dalam faktanya UU 32/2004 menetapkan seluruh pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung. Bahkan, melanjutkan misi UU 22/1999 yang memilih kepala daerah secara berpasangan, UU 32/2004 membuka peluang bagi lahirnya calon independen dalam persaingan pemilihan kepala daerah. Problemnya, belum ada mekanisme penyelesaian konflik antara Kepala Daerah dengan DPRD sekiranya pasangan Kepala Daerah yang berasal dari calon independen mengalami kebuntuan (deadlock) karena ketiadaan dukungan parpol di DPRD. Persoalan bagaimana jika pasangan calon independen menganggap DPRD tidak ada secara faktual, tidak perlu memberikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD? Memang sepintas tidak ada masalah, namun menunggu lahirnya masalah lalu memproduk suatu regulasi setingkat UU maupun PP merupakan tabiat buruk yang perlu dihilangkan, sehingga pemerintah benar-benar memiliki visi yang jelas.

Ketujuh, oleh UU 32/ 2004, pembentukan daerah otonom baru didesain sedemikian rupa untuk mengendalikan pemekaran wilayah. Persyaratan teknis pembentukan daerah otonom bahkan direvisi hingga lahirnya PP 78/2007. Persyaratan terdiri dari persyaratan kualitatif maupun kuantitatif yang memungkinkan terbentuknya satu daerah otonom. Kedelapan, UU 32/2004 menguatkan kembali posisi Kepala Daerah dalam hubungannya dengan DPRD. Hal ini dapat dilihat dalam mekanisme pertanggungjawaban kepala daerah baik setiap tahun anggaran maupun setiap akhir masa jabatan.

Praktisnya, pertanggungjawaban kepala daerah dipandang sebagai progress report semata, bukan peluang bagi lahimya impeachment sebagaimana dipraktekkan oleh UU 22/1999 yang mengakibatkan disharmoni antara kedua lembaga tersebut. Sekalipun demikian, kran terhadap upaya kearah pemakzulan bukanlah hal yang mustahil, namun UU 32/ 2004 memberikan prosedur yang ketat untuk menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat lokal. Pola ini secara efektif menekan perlahan kekuatan legislatif lokal dalam dinamika LKPJ. Konflik yang menandai hubungan antara Kepala Daerah dan DPRD selama penerapan UU 22/1999 telah menurunkan kredibilitas kedua lembaga itu dimata publik karena menurunnya pelayanan sebagai tugas utama pemerintahan daerah.

Konsensus dibangun berdasarkan prasangka untuk saling menjatuhkan, sehingga money politic menjadi trend untuk meloloskan pertanggungjawaban Kepala Daerah setiap akhir tahun anggaran. Konflik semakin tajam jika kedua lembaga tersebut berbeda garis kebijakan dan partai politik. Maka, hampir tak ada konsumsi yang lebih membosankan publik setiap hari di koran lokal kecuali perseteruan antara Kepala Daerah dan DPRD tanpa ujung pangkal. Sebaliknya, penerapan mekanisme baru melalui PP No.3/2007 dalam konteks LPPD pengganti PP 108/2001 tentang LKPJ memberi jaminan menurunnya dinamika konflik antara kedua lembaga tersebut, namun di sisi lain DPRD merasa semakin impotensi.

Realitas Pemerintahan Daerah

Praktek pemerintahan daerah dengan norma UU 32/2004 setidaknya telah mendorong dinamika lokal secara kompetitif. Sejumlah isu penting dalam praktek masih menimbulkan masalah sekalipun sebenarnya tidak terlalu signifikan. Pertama, penerapan azas pemerintahan sebagai instrumen kegiatan program mengalami kekaburan bahkan menjauhi perbedaan secara defenitif sebagaimana konsep yang digunakan dalam konstitusi maupun regulasi. Sebagai contoh, pengaturan soal dekonsentrasi dan tugas pembantuan hampir tidak mengalami perbedaan yang signifikan melalui pengaturan secara seragam sebagaimana terlihat dalam PP No.7 tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Dulu, di bawah kendali UU No.22/ 1999, kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan diperlakukan dan diatur secara berbeda. Hal ini mengakibatkan mekanisme perencanaan dan pelaporan memiliki karakteristik masing-masing. Praktek penyelenggaraan kegiatan melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan saat ini justru tidak dapat dibedakan sehingga dalam implementasinya jauh dari apa yang sesungguhnya ingin dicapai, yaitu efisiensi, efektivitas dan keragaman pembangunan dalam kesatuan wilayah oleh pemerintah pusat melalui fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi.

Kedua, praktek pemerintahan desa sejauh ini belum memperlihatkan apa yang menjadi tujuan awal, yaitu tumbuh dan berkembang berdasarkan nafas otonomi aslinya. Alih-alih berharap pada kemandirian pemerintahan desa, melekatnya status sekretaris desa dari Pegawai Negeri Sipil mengakibatkan status pemerintahan desa terkesan dikontrol secara formal. Jika tugas sekretaris desa adalah membantu administrasi pemerintahan desa serta menjaga dan melestarikan kekhasan desa, gampong, dan nagari mungkin saja dapat dilanggengkan, tetapi jika eksistensi sekretaris desa dalam konteks mereposisi pemerintahan desa menjadi semacam kelurahan, maka kekhasan pemerintah desa secara filosofi sesungguhnya telah hilang, atau dapat dikatakan otonomi desa cenderung menjadi otonomi pemberian sebagaimana praktek otononli ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sejauh intervensi tersebut bersifat mendorong kemandirian desa mungkin dapat ditolerir. Problemnya, agenda pemerintah tentang pengangkatan sekretaris desa menjadi PNS belum dilampiri blue print yang jelas, kecuali terkesan sebagai kebijakan politis dalam konteks rekruitmen PNS baru.

Kesan tersebut terlihat dari tingginya dinamika pasca perubahan status sekretaris desa hingga terbentuknya asosiasi sekretaris desa. Pada sisi lain, kebijakan keuangan desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD) setidaknya memberi harapan bagi kepastian pengelolaan keuangan desa yang selama praktek UU 5/74 dan UU 22/1999 tak memberi ruang bagi pertumbuhan ekonomi desa. Sayangnya, pemerintah daerah berhadapan dengan dilemma, antara memaksakan alokasi dana desa dengan kocek APBD yang semakin tipis, atau membiarkan alokasi dana desa seperti bantuan desa yang berjalan selama ini. Ketentuan ADD dengan formula yang ada dipandang hampir menyedot 1/3 APBD, sehingga pemerintah daerah bersikap sangat berhati-hati. Dari aspek dana tugas pembantuan yang tersedia mekanismenya tampaknya belum berjalan sesuai harapan, secara umum pemerintah desa hampir tak mengenal adanya dana tugas pembantuan. Terkesan semua kegiatan projek di desa merupakan kegiatan pemerintah pusat yang telah ditentukan tanpa diketahui oleh pemerintah desa. Sebenarnya, jika kapasitas pemerintah desa dapat terdorong oleh penguatan SDM pemerintah desa melalui sekretaris desa dan didukung oleh Alokasi Dana Desa yang memadai, maka pemerintah desa diharapkan akan tumbuh secara real tanpa kehilangan otonomi aslinya. Sayangnya, mekanisme percepatan pembangunan melalui mekanisme tugas pembantuan sejauh ini belum memperlihatkan hasil yang menggembirakan dalam praktek pemerintahan desa.

Ketiga, kecamatan, dalam prakteknya, belum semua Kepala Daerah berkenan mendistribusikan sebagian tugasnya kepada Camat, sehingga Pemerintah Kecamatan tidak lebih sebagai perangkat daerah tanpa urusan yang jelas. Kewenangan atributif tampak masih bersifat umum dan secara faktual dilaksanakan oleh Kepala Daerah melalui distribusi pada perangkat daerah. Dilemma tersebut mendorong usulan agar posisi Kecamatan untuk wilayah perkotaan dihapuskan sebab secara teknis telah dilaksanakan oleh SKPD selain rentang kendali (span of control) lebih dekat. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten posisi Kecamatan dinilai masih urgen guna mendekatkan pelayanan masyarakat.

Keempat, kewenangan Kabupaten/Kota tampak jelas dalam PP 38/2007, sayangnya dalam praktek Pemerintah Daerah kurang berhati-hati menerapkan ketentuan dimaksud khususnya dalam penyusunan struktur organisasi pemerintah daerah. Terkesan daerah ingin agar semua urusan wajib dan pilihan terakomodir dalam struktur, padahal kemampuan keuangan dan sumber daya manusia masih terbatas. Kecenderungan lain Kepala Daerah sering terjebak pada masalah politis yang memungkinkan organisasi pemda terus mengalami pembengkakan, boros dan tidak efektif menjawab kebutuhan dan masalah daerah itu sendiri.

Kelima, pelaksanaan Pilkada secara umum masih menuai konflik horisontal sekalipun sedikit demi sedikit masyarakat mulai menyadari proses demokratisasi di tingkat lokal. Praktek Pilkada langsung belum menghasilkan kepemimpinan lokal yang kuat dalam mewujudkan visi dan misinya dilapangan. Hal ini ditandai dengan sedikitnya keberhasilan Pemda dalam mewujudkan visi dan misinya. Sebut saja yang menjadi tolok ukur hanya Jembrana, Sragen, Tanah Datar, Sleman, Solok ataupun Gorontalo dari 477 Kabupaten/Kota dan 33 Provinsi. Masalah Pilkada langsung berkaitan dengan tingginya kewenangan incumbent akibat money politic, penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye serta penggunaan mesin birokrasi sebagai tim sukses. Masalah lain adalah meningkatnya angka golput (Indobarometer;2008) yang mengindikasikan rendahnya partisipasi politik masyarakat. Ini berkenaan dengan tingkat pendidikan politik masyarakat yang juga menghasilkan budaya politik paling bawah (parochial).

Keenam, peranan wakil kepala daerah dalam praktek pemerintahan daerah terkesan mengalami kekaburan kalau tidak impoten. Kecuali mewakili Kepala Daerah dalam acara seremonial, Wakil Kepala Daerah tidak memiliki kewenangan yang cukup dalam mewujudkan visi dan misi bersama. Bukan saja tidak boleh menandatangani masalah yang berkaitan dengan kebijakan keuangan, dalam hal pengawasan internal Pemda praktis telah dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah sehingga Wakil Kepala Daerah cenderung pasif. Lebih lagi jika Wakil Kepala Daerah berasal dari partai politik yang berbeda dengan Kepala Daerah, maka alamat tak mendapat porsi yang layak menjadi kenyataan di sejumlah daerah. Karena banyak Wakil Kepala Daerah kurang mendapat tugas yang jelas, maka selain sebagai asesoris atau ban serep, Wakil Kepala Daerah seringkali menjadi bagian dari konflik yang terjadi sehingga membuat hubungan antara Kepala Daerah dan Wakilnya kurang harmonis.

Ketujuh, pembentukan daerah otonom menjadi trend sepanjang penerapan desentralisasi. Sayangnya, sekalipun pengaturan soal pembentukan daerah otonom baru telah didesain ulang, namun belum cukup efektif menghentikan usulan pemekaran, kecuali alasan Pemilu, kasus Provinsi Sumatera Utara dan Moratorium Presiden. Selain usulan baru pembentukan daerah otonom, sejumlah proposal yang akan disahkan sebagai daerah otonom hanya menunggu selesainya Pemilu Presiden. Moratorium dipandang hanya sinyal sementara akibat tewasnya Ketua DPRD Sumatera Utara dalam insiden pembentukan daerah otonom baru Provinsi Tapanuli. Ironisnya, jika tujuan pembentukan daerah otonom adalah percepatan kesejahteraan rakyat, namun dalam prakteknya lebih 50 % (PDT;2007) daerah tertinggal justru termasuk daerah otonom barn. Sejauh ini, belum ada hasil penelitian yang signifikan tentang berapa banyak daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi akan dimekarkan. Pembentukan daerah otonom lebih terkesan politis dibanding menjawab kebutuhan masyarakat itu sendiri.

Kedelapan, sebagaimana telah dijelaskan oleh UU 32/ 2004, status pemerintah provinsi mengandung dua beban sekaligus vaitu selaku daerah otonom terbatas sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah. Dalam praktek, peranan Gubernur sebagai Kepala Daerah jauh lebih dominan dibanding sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah. Hal ini setidaknya didorong oleh kewenangan Gubernur sebagai Kepala Daerah jauh lebih jelas dalam pengaturan praktis melalui PP dibanding Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Aspek dekonsentrasi dalam dua jalur baik integratif field administration maupun functionale field administration dalam prakteknya dinilai masih banyak mengalami kendala. Gagasan menitikberatkan dekonsentrasi pada level provinsi tampaknya semakin menguat dengan alasan untuk memperkuat koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah terhadap jalannya otonomi daerah. Aspek politik adalah mengurangi beban konflik horisontal dan ekonomi dalam Pilkada langsung ditingkat provinsi.

Kearah Revisi UU Pemerintahan Daerah

Berdasarkan tinjauan normatif dan praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah dewasa ini, maka kebutuhan terhadap revisi lebih didasarkan pada penyesuaian terhadap amanah konstitusi serta perkembangan dinamis yang bermuara pada upaya peningkatan pelayanan publik dan kesejaheraan masyarakat. Berbagai isu penting yang perlu dikonstruksikan kembali melalui revisi UU 32/2004 berkaitan dengan isu sebagai berikut, pertama, konsistensi pengglinaan azas penyelenggaraan pemerintahan daerah. t-Iingga amandemen terakhir UUD 1945, satu-satunya rujukan dalam konstitusi berkaitan dengan pemerintahan daerah adalah pasal 18 UUD 1945. Dalam pasal 18 (2) menyebutkan bahwa pengaturan dan pengurusan pemerintahan daerah baik di level provinsi, kabupaten maupun kota menggunakan azas otonomi dan tugas pembantuan. Namun demikian, UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terlihat belum konsisten dengan amanat UUD 1945. Dalam UU No.32 tahun 2004, penyelenggaraan pemerintahan daerah masih menggunakan azas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagai azas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana terdapat dalam UU No.22 Tahun 1999 dan UU 5 Tahun 1974 yang sama-sama menjadikan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional sebelum diamandemen.

Jika kita konsisten dengan UUD 1945, maka azas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah azas otonomi dan tugas pembantuan. Lalu bagaimana memahami desentralisasi dan dekonsentrasi? Sesuai penjelasan dalam konstitusi oleh Bagir Manan diterangkan dalam sejumlah tulisan singkat bahwa desentralisasi dan dekonsentrasi dalam perspektif hukum tata negara hanyalah cara menyelenggarakan pemerintahan oleh pemerintah pusat di daerah. Artinya, penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilaksanakan dengan cara desentralisasi atau dekonsentrasi.2 Memahami salah satu tujuan DPD RI merevisi UU No.32 Tahun 2004 agar tetap konsisten dalam bingkai UUD 1945, maka perlunya perubahan pada masalah azas dengan tetap merujuk pada hasil amandemen UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.

Kedua, istilah “penyelenggara pemerintahan” dan “pemerintahan” sebagai organ dan fungsinya sebenarnya tidak begitu berbeda dengan pemahaman yang lazim dalam dunia praktisi dan akademisi pemerintahan. Selama ini, istilah pemerintah dipandang sebagai organ pelaksana/penyelenggara atau dalam pengertian sempit diartikan sebagai eksekutif saja.3 Sedangkan istilah pemerintahan dimaknai sebagai suatu proses dari fungsi-fungsi yang melekat didalamnya. Dalam pengertian luas pemerintahan seringkali diartikan sebagai keseluruhan cabang kekuasaan seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif4.

Ketiga, pengertian Pemerintah Daerah yang ingin diubah menjadi pengurus daerah (draft usulan DPD RI) yang meliputi kepala daerah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mengurus pemerintahan daerah, dalam pandangan kami semakin membuat kerumitan dalam pendefenisian masalah, sebab ada dua defenisi yang tumpang tindih, yaitu istilah pemerintah daerah dan istilah pengurus daerah. Selain kedua pengertian tersebut berbeda juga dapat mendorong meluasnya makna konotatif yang setaraf dengan istilah pengurus sepak bola, pengurus masjid, pengurus PSSI dan lain-lain. Istilah tersebut dapat menggradasi moral pemerintah daerah sekaligus semakin memperbesar tekanan masyarakat, sekalipun kita pahami bahwa pemerintah adalah pelayan yang mengurus masyarakat. Namun menampakkan istilah yang secara eksplisit dapat dimaknai secara liar akan sama bahayanya ketika dalam UU No.22/1999 secara eksplisit mencantumkan bahwa tidak ada hubungan hirarkhis antara Bupati/Walikota dengan Gubernur dalam konteks relasi otonomi. Pasal tersebut akhirnya dieliminir oleh UU 32/2004 setelah sebelumnya Bupati/Walikota menafsirkan secara tekstual yang menimbulkan ketegangan hirarkhis selama implementasi UU pemerintahan daerah. Saran kami, agar tetap konsisten, sebaiknya tetap dalam konteks pengertian pemerintah daerah saja, sehingga tidak terkesan tumpang tindih.

Jika istilah pengurus daerah kita gunakan dengan alasan pemerintah daerah melaksanakan urusan (mengurus) saja, tentu saja hal ini tidak begitu konsisten dengan UUD itu sendiri, sebab pemerintah juga masih berhak mengajukan RUU sebagaimana legislatif yang memiliki hak mengatur (membuat produk hukum). Demikian pula pada tingkat Daerah, dimana Pemerintah Daerah (eksekutif) dapat mengajukan Rancangan Perda. Bahkan dalam faktanya, jarang sekali inisiatif  DPR dan DPRD mengajukan RUU atau Rancangan Perda, yang terjadi justru lahir dari Pemerintah maupun Pemerintah  Daerah. Undang-Undang memang memberikan hak lebih kepada legislatif dalam hal pembahasan RUU atau Perda, dimana usul inisiatif legislatif lebih diutamakan untuk dibahas, sedangkan rancangan pemerintah hanyalah sebagai pembanding. Hal ini dapat dipahami, sebab salah satu fungsi DPR/DPRD yang melekat secara formal adalah fungsi legislasi. Pendefenisian istilah sebaiknya jelas dan simpel sehingga dapat dipahami secara konkrit.

Keempat, masalah Pemerintahan Desa. Jika DPD RI ingin mengembalikan esensi dasar Pemerintah Desa, maka sebaiknya konsepsi Desa dikembalikan secara murni sebagai Desa dengan otonomi aslinya tanpa instrumen pemerintah didalamnya seperti sekdes dari PNS maupun pengaturan ADD dan tugas pembantuan. Dengan demikian eksistensi Desa benar-benar sebagai daerah otonom asli bukan otonomi pemberian yang terkesan disamakan dengan otonomi pada level Kabupaten/Kota. Mengingat status Desa sebagai entitas asli pemerintahan, maka seyogyanya Pemerintah Desa tetap dipertahankan sebagai Daerah Otonom. Konsekuensi atas masalah tersebut maka semua instrumen pemerintah yang selama ini ditempatkan di Desa seharusnya “disterilkan”. Posisi Kepala Desa tetap dipilih secara langsung oleh masyarakat, tanpa ada upaya mengkonversikan jabatannya menjadi Pegawai Negeri Sipil. Demikian pula posisi Sekretaris Desa, selayaknya mereka tetap berasal dari lingkungan Pemerintah Desa, dan bukan PNS yang di dropping atau diangkat oleh Pemerintah. Kebijakan tersebut secara operasional akan mengendalikan keuangan daerah secara makro.

Bayangkan, jika ribuan Sekretaris Desa di Indonesia harus dikonversi menjadi PNS, maka tidak saja menyedot anggaran secara nasional dan lokal, tetapi juga potensi konflik secara horisontal dan vertikal semakin tajam. Dalam perspektif kultural, posisi Sekdes dilihat sebagai bentuk intervensi pemerintah di Desa. Selain itu, Sekdes akan cenderung menjadi “biang” pemecah integrasi dilingkungan pemerintah desa, sebab Sekdes tentu saja sebagai PNS membawa misi yang berbeda. Sekalipun secara struktural pemerintah justru memandang penting menempatkan Sekdes dari PNS guna memudahkan mobilisasi dan instrumen bagi sosialisasi kebijakan, namun eksistensi Sekdes dalam konteks PNS justru menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah dalam memposisikan Pemerintah Desa sebagai entitas pemerintah ash yang muncul jauh sebelum semua entitas pemerintah terbentuk.

Kelima, masalah kecamatan. Kecamatan adalah salah satu SKPD dibawah Pemerintah Kabupaten/Kota. Oleh karena Kecamatan merupakan salah satu perangkat daerah, maka secara struktural berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota. Sekalipun demikian, UU No.32 Tahun 2004 masih memberikan kewenangan atributif kepada Camat melalaui pasal 126. Selain itu terbuka pendelegasian wewenang oleh Bupati/Walikota kepada Camat (PP 19/2008)5. Oleh karena Camat masih menjalankan kewenangan atributif, maka Camat sebenarnya masih menjalankan fungsi kepamongprajaan secara luas melalui tugas pemerintahan umum yang melekat (algemeen besturen). Disarankan agar pengaturan soal Kecamatan ditentukan urusan pokoknya, sebab tanpa itu maka eksistensi Kecamatan semakin kabur akibat berkurangnya urusan yang telah terdistribusi pada SKPD lain seperti Dinas, Badan dan Kantor.

Jika telah ditentukan urusan pokoknya, maka pendelegasian urusan oleh Bupati/Walikota praktis tidak diperlukan lagi. Memahami kondisi saat ini, maka eksistensi Kecamatan akan sangat bergantung pada seberapa besar pendelegasian urusan oleh Bupati/ Walikota. Jika tidak, maka saran terhadap penghilangan entitas Kecamatan menjadi sangat mungkin disebabkan ketiadaan urusan. Namun demikian, untuk wilayah Kabupaten sebaiknya Kecamatan tetap ada, dengan pertimbangan span of control, efisiensi dan efektivitas pelayanan. Sedangkan untuk wilayah Kota, Kecamatan dapat saja dihapuskan, sebab sebagian besar urusan Kecamatan selama ini telah terdistribusi pada SKPD lain. Apabila Kecamatan dihapus, maka prasyarat pembentukan suatu Kota hams direvisi kembali, karena entitas Kecamatan menjadi ukuran kuantitatif dalam pembentukan Kabupaten dan Kota. Penggunaan istilah Kecamatan menunjukkan suatu wilayah administrative di bawah Pemerintah Daerah yang, menjalankan fungsi tertentu. Sedangkan Kantor Kecamatan atau Kantor Camat menunjukkan tempat dimana organisasi Kecamatan tersebut melaksanakan fungsi dimaksud. Camat adalah istilah yang menunjukkan pada kepala pemerintahan administratif pada entitas pemerintah kecamatan. Berkaitan dengan Camat sebagai pejabat PPAT, maka perlu diberikan pengecualian untuk daerah-daerah di wilayah Indonesia Timur yang masih langka pejabat notaris PPAT.

Keenam, masalah pemerintah provinsi. Dalam UU No.32/ 2004, provinsi merupakan entitas pemerintah yang memiliki dua posisi sekaligus yaitu sebagai Kepala Daerah di wilayah provinsi yang dipilih secara langsung serta sebagai wakil pemerintah pusat yang menjalankan
kebijakan dekonsentrasi (integreated field administration). Kecenderungan saat ini, karena Gubernur merasa dipilih oleh rakyat, maka tanggungjawab sebagai Kepala Daerah dalam menjalankan desentralisasi cenderung lebih diutamakan dibanding sebagai wakil pemerintah pusat dalam konteks dekonsentrasi.

Dengan mempertimbangkan faktor efisiensi dan efektivitas maka sebaiknya pemilihan Kepala Daerah (gubernur) cukup diangkat saja (political appointed). Faktor efisiensi merupakan aspek yang dipertimbangkan berkaitan dengan economic cost dalam Pilkada6. Pertimbangan lain adalah provinsi hanya menjalankan tugas-tugas pemerintah pusat, sedang pengelolaan urusan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota sebagai entitas yang menjalankan desentralisasi murni. Aspek lain Provinsi secara real sebenarnya tidak memiliki wilayah otonom (samar dan terbatas), kecuali sebagai wilayah administratif. Dalam konteks pengangkatan Gubernur, mekanisme yang disarankan adalah dengan dua cara, pertama; Gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden melalui pengajuan oleh Mendagri setelah diajukan oleh DPRD Provinsi. Kedua, Gubernur ditetapkan oleh Presiden setelah dipilih oleh DPRD. Konsekuensinya adalah mengubah eksistensi DPRD sebagai suatu badan atau komisi tertentu, tidak lagi sebagai DPRD seperti saat ini. Saran ini tidak bertentangan dengan konstitusi, sebab Pasal 18 UUD 1945 menyataka bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis. Jadi, pengertian demokratis dapat berarti langsung maupun tidak langsung. Sebenarnya, jika kita ingin suatu perubahan yang bersifat fundamental dengan tetap berpijak pada konstitusi, maka tidak semua daerah Kab/Kota harus melaksanakan pilkada langsung. Daerah‑daerah yang tingkat pendidikan dan pendapatan percapitanya rendah cukup dilaksanakan pilkada dengan cara perwakilan. Ini dapat lebih menghemat (efisiensi), efektif, rendah konflik horisontal serta minim money politik7. Apalagi entitas pemerintahan provinsi tak sepenuhnya menjalankan otonomi luas, dengan kata lain bukan daerah otonom penuh sebagaimana kabupaten/kota.

Ketujuh, masalah pembentukan/pemekaran wilayah. Sebagai komitmen DPD RI dalam pengawasan desentralisasi, maka pasal yang berkaitan dengan pembentukan daerah sebaiknya di desain khusus untuk mengendalikan nafsu pemekaran dewasa ini. Contoh, syarat kuantitatif minimal daerah pemekaran dapat dimekarkan kembali apabila telah berusia 15 tahun, bukan 7 tahun, sebab pada umur tersebut daerah baru terlihat perkembangannya. Syarat lain adalah pemekaran harus disetujui secara referandum, jadi semua masyarakat dalam wilayah pemekaran disuruh memilih untuk membatasi keinginan sebagian kecil kepentingan elit lokal. Syarat lain adalah daerah induk sanggup membiayai untuk 10 tahun pertama, jadi bukan pemerintah pusat, sebab ini menunjukkan bahwa daerah-daerah tersebut benar-benar mampu secara faktual. Dalam masa transisi dapat juga pasal yang berkenaan dengan hal itu dimasukkan sebagai daerah persiapan pemekaran yang dapat dimekarkan atau tidak selama 10 tahun pertama. Dengan dasar moratorium Presiden SBY, maka pemekaran wilayah sebaiknya dapat dikendalikan dengan meningkatkan standar PP 17/2007.

Beberapa hal penting yang harus dilakukan adalah pertama, memisahkan masalah pemekaran dari UU pemerintahan daerah dan menaikkan derajatnya kedalam level peraturan tersendiri (sederajat UU). Hal ini untuk memperkecil rekayasa administrasi yang selama ini dilakukan oleh para penggagas pemekaran. Kedua, meningkatkan standar PAD daerah Induk yang akan melepaskan sebesar 5 kali PAD dalam dua tahun terakhir sebelum dimekarkan. Ketiga, meningkatkan proporsi calon daerah pemekaran dalam masa transisi sebagai daerah administratif dulu (daerah persiapan pemekaran) selama 10 tahun pertama hingga mampu memenuhi standar yang ditentukan dalam UU Pemekaran Wilayah. Proses ini dapat disupervisi oleh pemerintah dan badan pertimbangan otonomi daerah.

Kedelapan, pengakuan kewenangan pemerintah daerah. Perlunya kejelasan kewenangan pemerintah daerah dalam konteks pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Pada prinsipnya, kewenangan pemerintah daerah adalah semua kewenangan selain yang telah ditetapkan dalam undang-undang (Formale Huishoudingaeer). Dengan demikian, kewenangan pemerintah daerah adalah kewenangan yang diakui oleh pemerintah pusat. Pengakuan kewenangan tersebut didasarkan pada urusan­-urusan yang telah ada sejak pemerintah daerah tersebut terbentuk lebih awal dibanding pemerintah pusat. Dalam prakteknya, lahirnya PP 38/2007 sebagai pengganti PP 25 Tahun 2000 Tentang pembagian kewenangan menunjukkan penerapan sistem rumah tangga Materiil Huishoudingsleer. Instrumen ini juga memberi pengakuan terhadap kewenangan pilihan (sesuai karakteristik) bagi pemerintah daerah (Rill Huishoudingsleer). Diakui, bahwa eksistensi pemerintah pusat hadir oleh adanya eksistensi pemerintah daerah. Sekalipun UUD (pasal 18) menyatakan bahwa NKRI dibagi menjadi sejumlah entitas pemerintahan yang lebih rendah seperti Provinsi dan Kabupaten/ Kota, namun pada kenyataannya sejarah lahirnya pemerintahan pusat didahului oleh lahirnya pemerintah daerah. Kaftan dengan pasal tersebut berhubungan dengan pembagian wilayah secara administratif.

Oleh sebab itu, pembagian kewenangan seharusnya dititikberatkan pada pemerintah daerah, dimana keweriangan pemerintah daerah dapat lebih diakui (pengakuan) oleh pemerintah pusat. Sekalipun hal ini mirip dengan pembagian kewenangan pada negara federal, namun pembagian kewenangan dimaksud tidaklah melanggar prinsip-prinsip negara kesatuan, sebab pada akhirnya semua kewenangan tersebut diakui melalui konstitusi dan undang-undang. Secara simpel dapat dikatakan bahwa semua kewenangan yang tidak tercantum secara eksplisit dalam undang-undang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Mengingat besarnya kewenangan yang akan menjadi urusan pemerintah daerah, maka diperlukan prinsip-prinsip pembagian kewenangan seperti eksternalitas, akuntabilitas danefisiensi. Beban pengelolaan urusan yang sedemikian besar membutuhkan pengelolaan bersama (concurent). Hal tersebut dimungkinkan sepanjang bersifat meluas (catchment area) dan strategis. Semakin luas dan strategis suatu kewenangan yang akan dikelola memungkinkan perlunya entitas pemerintah dilevel yang lebih tinggi turut terlibat. Inilah makna pengeloaan urusan secara bersama. Penentuan terhadap sifat luas dan strategis haruslah ditafsirkan secara jelas oleh pemerintah pusat dalam undang-undang untuk menghindari tumpang tindih dan pelepasan tanggungjawab oleh masing-masing entitas pemerintahan. Dengan pemberian kewenangan yang cukup dan proporsional pada pemerintah daerah, maka diharapkan beban pemerintah pusat semakin berkurang. Hal ini memungkinkan pemerintah pusat dapat lebih berkonsentrasi pada pengelolaan urusan yang bersifat makro/international. Disisi lain, pengelolaan urusan memberi dikresi bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan kreatifitas dan kemandirian sebagai daerah otonom sehingga mampu memberdayakan masyarakat menuju kesejahteraan.

Kesembilan, usulan untuk mempertimbangkan kembali posisi Wakil Kepala Daerah patut didorong dalam revisi UU Pemerintahan Daerah, sebab pertama, pasal 18 (4) hanya mengamanatkan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara demokratis. Jadi perubahan UU 32 Tahun 2004 bagian pertama sebenarnya tidak konsisten sebagaimana amanat UUD. Jadi, secara formal dasar terhadap eksisitensi Wakil Kepala Daerah masih lemah. Kedua, sejauh ini tugas-tugas Wakil Kepala Daerah tidak jelas sehingga sangat bergantung pada kontrak politik dengan Kepala Daerah terpilih. Akibatnya, selain beragam juga terjadi tarik ulur sebab Kepala Daerah kuatir dengan perluasan pengaruh wakil kepala daerah. Ketiga, ketidakjelasan tersebut mengakibatkan hubungan Wakil Kepala Daerah dan Kepala Daerah seringkali mengalami fluktuasi yang menyebabkan disharmoni, lebih lagi jika Wakil Kepala Daerah berasal dari partai yang berbeda dan atau minoritas/independen. Keempat, jika posisi wakil kepala daerah dihilangkan, maka setidaknya ada 477 posisi wakil Bupati/Walikota dan 33 wakil Gubernur yang dapat mendorong efisiensi birokrasi. Jika rata2 alokasi untuk Wakil Bupati 1 M dan Wagub 2 M setahun, maka ada 477 x 1 M x 5 tahun untuk Wabup ditambah 33 x 2 M x 5 Tahun untuk Wagub.

Kesepuluh, prospek pemilihan kepala daerah. Mengingat tingginya beban pemerintah daerah sebagai akibat dari pemberian kewenangan oleh pemerintah pusat, maka pemerintah daerah harus mampu memprioritaskan urusan yang akan dikelola. Salah satu masalah penting yang krusial adalah pemilihan kepala daerah langsung. Dengan mempertimbangkan aspek efisiensi, tanpa mengurangi nilai-nilai demokrasi, maka pemilihan kepala daerah seyogyanya dapat dilakukan melalui pemilihan tak langsung dan pemilihan secara langsung. Hal ini sangat terbuka sebagaimana amanat UUD 45 (Pasal 18) yang secara netral memberi peluang demokratis. Demokratis, memungkinkan pemilihan kepala daerah dapat dilaksanakan baik secara langsung maupun tak langsung. Persyaratan lain yang perlu dijadikan standar adalah tingkat pendidikan. Artinya, daerah yang memiliki rata-rata tingkat pendidikan rendah (minimal 90% tamat SD), disyaratkan cukup melaksanakan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung. Hal ini untuk memberi prioritas yang lebih utama pada pelayanan publik. Sebagai bahan pertimbangan bahwa dari hasil penelitian Otda Depdagri (2004), rata-rata Pemda menghabiskan ongkos untuk aparatur pemerintahan (eksekutif dan legislatif) diatas 50%. Jika satu putaran pilkada menghabiskan 15% anggaran, ditambah ongkos perawatan dan pemeliharaan barang dan jasa Pemda (15%), maka anggaran tersisa untuk publik tinggal 20% saja. Oleh sebab itu, diperlukan syarat yang lebih tinggi seperti minimal PAD 5 kali lebih besar dari biaya Pilkada untuk daerah yang akan melaksanakan pemilihan secara langsung.

Hal ini untuk menopang keberlanjutan pemerintahan pasca pemilihan kepala daerah. Ironisnya, Kepala Daerah terpilih yang berhutang, Pemdalah yang menjadi media penggadainya. Kepala Daerah terpilih cenderung berupaya mengeruk APBD untuk menutupi hutang piutang saat mengikuti Pilkada. Fenomena tersebut dapat dirasakan pada mayoritas calon incumbent, selain deal-deal yang dibangun dengan tim-tim sukses Pilkada di daerah. Selain itu, pertimbangan ideal dan teoritik bahwa demokrasi hanya akan tumbuh secara partisipatif jika orientasi politiknya bersifat evaluatif. Tentu saja hal tersebut hanya mungkin tumbuh pada masyarakat yang memiliki pendidikan yang relatif cukup (Gaffar; 995).

Dalam skala makro, mengingat income perkapita Indonesia secara keseluruhan masih rendah (USD 4000; PPP,2006), maka diasumsikan bahwa usia harapan hidup demokrasi Indonesia hanya mampu bertahan sekitar 9 tahun. Kondisi tersebut hanya mungkin dapat diperpanjang jika tingkat pendidikan masyarakat mengalami kemajuan untuk menjadi riffling class/pembaharu (Budiono;2007). Mengingat demokrasi merupakan suatu pilihan sistem (Rasyid;1995), maka pilihan dimaksud sangat tergantung pada kebutuhan masyarakatnya. Dengan membandingkan perkembangan demokrasi dan pengendalian inefisiensi di India, perkembangan negara-negara demokrasi yang relatif sejahtera (USA, Inggris) serta negara-negara non demokratis tetapi relatif sejahtera (Singapura, China), maka secara keseluruhan pengelolaan pemerintahan Indonesia diharapkan akan semakin baik. Selain tingkat pendidikan, pertimbangan efisiensi juga menjadi salah satu faktor bagi upaya mendorong pemilihan tidak langsung dilevel Provinsi. Mengingat level Provinsi merupakan lokus dekonsentrasi (wakil pemerintah pusat di daerah), maka pemilihan kepala daerah tidak langsung dapat dilakukan. Kepala daerah maupun anggota legislatif cukup diangkat oleh pemerintah pusat dengan jumlah relatif terbatas antara 10-15 orang. Dengan demikian, efisiensi pada pemerintah Provinsi akan menguntungkan pemerintah di level Kabupaten dan Kota, dimana sumber daya keuangan dan sumber daya manusia akan secara otomatis bergeser ke Kabupaten/ Kota.

Hal ini memungkinkan daerah-daerah otonom akan tumbuh dan berkembang lebih cepat. Provinsi diharapkan dapat benar-benar menjalankan program pemerintah pusat dan mengakselerasikan pembangunan di daerah. Selama ini, Pemerintah Provinsi belum nampak sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Posisi Gubernur terlihat lebih dominan sebagai Kepala Daerah, sekalipun secara formal Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. Indikasinya dapat dilihat bahwa urusan-urusan dalam cakupan dilevel pemerintah Provinsi terkesan terbengkalai, Btipati dan Walikota cenderung lebih banyak membangun koordinasi langsung dengan pemerintah pusat. Gubernur terkesan bekerja secara ambiguitas, dilain waktu sebagai wakil pemerintah pusat, sementara dalam kesempatan tertentu bertindak sebagai lembaga non government yang berhadapan langsung dengan pemerintah pusat. Semestinya, tugas­tugas pembinaan, pengawasan dan koordinasi lebih banyak dimainkan oleh pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Inilah alasan mengapa pemerintah provinsi perlu diperkuat sehingga pelayanan pusat ke daerah akan semakin dekat melalui pintu gerbang pemerintah provinsi.

Sebelas, masalah kepegawaian. Pengaturan tentang kepegawaian seharusnya bersifat nasional untuk menghindari kepentingan pemerintah daerah yang terkesan nepotisme. Selain itu, kondisi pegawai saat ini terlihat sangat kedaerahan. Banyak pegawai berpolitik praktis, mengambil untung saat pemilihan rezim baik ditingkat pusat maupun daerah. Pegawai kehilangan wawasan nasional, integritas nasional, kesetiaan nasional, loyalitas, dedikasi dan displin yang baik. Hal ini mengakibatkan hubungan antara sebagian pegawai dengan penguasa di daerah terkotak-kotak dan sulit dimobilisasi secara struktural. Kebutuhan pemerintah daerah dalam hal rekruitmen PNS dapat diakomodir pada tingkat tertentu dengan standar baku dari pemerintah pusat. Sebaiknya penyelenggaraan pendidikan seperti Prajabatan dan Diklat teknis lainnya dilakukan secara terpusat (Provinsi dan Pemerintah Pusat) untuk memperkecil penyalahgunaan wewenang pemerintah daerah dalam menempatkan seseorang pada jabatan tertentu tanpa melalui persyaratan kepegawaian. Kasus dimana seseorang diangkat dalam jabatan tertentu tanpa melalui prajabatan dan persyaratan diklat tertentu merupakan dasar dalam upaya memperbaharui manajemen kepegawaian.

Duabelas, konsekuensi hukum (pidana) kebijakan kepala daerah. Sesuai UU 17/2005 Tentang Keuangan Negara, kesalahan dalam pengambilan kebijakan merupakan konsekuensi bagi Kepala Daerah yang berakibat pada masalah hukum. Sedangkan kesalahan implementasi kebijakan merupakan tanggungjawab masing-masing SKPD yang mengelola setiap anggaran. Mengingat tanggungjawab Kepala Daerah yang sedemikian besar, semestinya pengaturan soal konsekuensi hukum terhadap setiap kebijakan yang diambil tidak perlu diancam secara pidana, sebab pengaturan tersebut menyebabkan Kepala Daerah kehilangan “arts” dalam mengelola pemerintahan. Dalam konteks hukum, Kepala Daerah akan kehilangan “kebijaksanaan”.

Selain itu, dapat menghilangkan diskresi bagi Kepala Daerah dalam penggunaan azas-azas hukum dan pemerintahan. Setiap tindakan Kepala Daerah yang mengakibatkan kerugian bagi negara, maupun menguntungkan bagi sendiri dan kelompoknya sudah dengan sendirinya dapat diancam dengan hukum positif yang berlaku. Selain itu setiap warga negara yang merasa dirugikan dapat mengajukannya kepada lembaga yang berwenang, seperti PTUN, Kejaksaan, Polisi, BPK, dan KPK.

Di sisi lain, pengaturan soal perencanaan, implementasi dan evaluasi kebijakan publik telah tertuang dalam draft RUU Kebijakan Publik oleh Menpan, sehingga konsekuensi terhadap pengambilan kebijakan oleh pejabat apapun akan berakibat hukum.

Tigabelas, masalah konsistensi regulasi. Dengan menyadari kondisi Kepala Daerah saat ini yang terkesan lemah, maka sepatutnya sistem pengaturan pemerintahan daerah secara umum dapat memperkuat pemerintah daerah. Jika kita menginginkan pemerintah daerah yang kuat, maka kita juga berharap pemerintah secara nasional juga kuat. Dukungan sistem terhadap pengaturan untuk maksud tersebut haruslah jelas, dimana Kepala Daerah dapat lebih leluasa dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Pemberian iming-iming melalui diskresi (keleluasaan), kemandirian dan kreatifitas sejauh ini belum tampak, sehingga Kepala Daerah sulit mengambil kebijakan karena tertekan dengan sejumlah regulasi teknis (lex specialis) yang jauh lebih menakutkan dibanding regulasi yang lebih besar (lex generalis). Dilema tersebut dialami oleh Kepala Daerah, dimana pada satu sisi berhadapan dengan persoalan yang penting dan membutuhkan kebijakan sebagai dampak dari luasnya kewenangan dan beban otonomi, sementara disisi lain terdapat sekian banyak regulasi teknis yang membatasi semua kebutuhan tersebut. Ini semakin memperjelas betapa inkonsistensi pemerintah dalam pengaturan pemerintah daerah.

Di satu sisi melalui undang-undang (lex generalis) menjanjikan diskresi, pada saat yang sama membatasi melalui undang-undang sektoral (lex specialis). Lebih dari itu, pertentangan antara sejumlah regulasi yang sama kedudukannya dalam hukum (lex generalis) yang dikeluarkan oleh masing-masing departemen telah turut memperlemah pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Pemerintah daerah tidak dapat berbuat apa-apa diantara kebingungan, (its to do or not to do). Hal ini berakibat fatal bagi penyelnggaraan pemerintah daerah. Melakukan salah, tidak melakukan lebih salah lagi.

Empatbelas, masalah calon independen. Masalah calon independen penting untuk dikaji kembali, sekalipun nilai-nilai demokrasi menjadi alasan utama sehingga perlunya calon independen mengikuti Pilkada, namun harus disadari pula konsekuensi yang akan timbul dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kondisi pemerintah daerah yang saat ini saja mudah “digoyang” oleh anggota DPRD yang notabene berasal dari Parpol, bagaimana dengan calon independen tanpa basis parpol sebagai pendukung di parlemen. Konsekuensi ini dapat mengakibatkan konflik yang semakin tajam antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Implikasinya, proses-proses pengambilan keputusan seperti penetapan Perda RPJMD, RPJP, dan APBD akan semakin seret dikemudian hari. Pengambilan keputusan oleh Kepala Daerah tanpa dukungan parlemen akan semakin memperlemah pengelolaan pemerintah daerah yang berdampak pada masyarakat. Meskipun PP 3 Tahun 2007 tentang laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah hanya bersifat progress report, namun pada akhirnya parpol yang duduk diparlemen akan semakin leluasa melakukan tekanan politik yang mengarah pada upaya impeachment melalui penggunaan hak interpelasi dan angket. Oleh sebab itu, calon independen sekurang-kurangnya memiliki basis sosial yang jelas. Untuk dukungan basis sosial, sekurang‑kurangnya memiliki dukungan dalam bentuk tanda tangan minimal separuh dari jumlah penduduk di daerah pemilihan (1/2 dari jumlah pemilih). Hal ini untuk memperkuat basis sosialnya.

Kesimpulan

Pemerintah melalui DPR, DPD maupun Departemen Dalam Negeri perlu melakukan revisi dengan mengedepankan isu-isu krusial melalui data dan kebutuhan yang jelas, tidak semata kepentingan politik. Dengan sejumlah isu yang telah dikemukakan di atas, maka pengaturan soal pemerintah daerah sebaiknya dibagi dalam tiga pengaturan utama yaitu pengaturan soal pemerintahan daerah, pemilihan kepala daerah serta pemerintahan desa. Dengan demikian pengaturan soal pemerintahan daerah akan semakin simpel dan jelas untuk mendorong terselenggaranya desentralisasi dan otonomi daerah secara efisien dan efektif.

(Footnotes)

1.      Dibanding UU No. 22/1999 dan No. 32/2004 yang dikawal puluhan PP, UU no.5/1974 hanya dikawal oleh 1 PP yaitu PP No.1 Tahun 1995 tentang Pilot Projek Percontohan Otonomi Daerah pada sejumlah Provinsi.

2.      Konsep Ndraha yang tampaknya sejalan dengan pandangan Hukum Tata Negara dijelaskan secara gamblang oleh Manan dalam penjelasan amandemen konstitusi UUD 1945 dan perubahan UU 22/1999 menjadi UU No.32 Tahun 2004, dimana konsep desentralisasi dan dekonsentrasi tidak lagi menjadi azas, tetapi pilihan atas cara menyelenggarakan pemerintahan (proses), kecuali azas pembantuan yang tetap dipertahankan, (mengenai hal ini dapat dilihat dalam Ndraha, (2003;680), Kybernologi 2, Rineka Cipta, Jakarta. Lihat juga Koswara, (1990;17), Azas-Azas Pemerintahan, Diklat Depdagri dan Muchlis Hamdi, (1999;47), Laporan Hasil Studi Pengkajian Ilmu Pemerintahan sebagai suatu Disiplin Ilmu , IIP, Jakarta. Lihat juga penjelasan Bagir Manan dalam Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, (2001;11), PSH Fak.HUII,Yogyakarta. Aspek norma dapat dilihat lebih jelas pada UUD 1945 pasal 18 (2) hasil amandemen ke 4, dimana asas penyelenggaraan pemerintahan hanya mencakup asas otonomi dan tugas pembantuan.

3.      Istilah ini lahir dari pembagian kekuasaan dalam konteks politik sebagaimana dikemukakan oleh Jhon Lock, Roessue, Imanuel Kant. Mereka membagi kedalam eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam perkembangannya, gejala pemerintahan dipandang sebagai gejala yang lebih konkrit dari negara itu sendiri yang masih bersifat abstrak.

4.        Kencana, Inu, 1999, Sistem Politik, Rosda, Bandung.

5.        Istilah pendelegasian wewenang sebenarnya tidak terlalu tepat, sebab kewenangan desentralisasi hanya berhenti pada level Pemerintah Kabupaten, jadi tidak bisa didelegasikan kembali. Istilah ini sebaiknya menjadi pelimpahan sebagian tugas-tugas Bupati/Walikota kepada Camat atau Lurah. Selain bersifat administratif, Kecamatan merupakan perangkat daerah dibawah Bupati/Walikota yang notabene sama dengan SKPD lain dalam menjalankan urusan yang diserahkan kepada Pemda melalui desentralisasi (Otonomi Daerah).

6.    Rata-rata pengeluaran Pilkada ditingkat Provinsi antara 500-900 M untuk 1-3 putaran. Menurut Mendagri (2009), Pilkada Jawa Timur menyedot biaya 830 M (3 putaran) dan Jawa Tengah 630 M (1 putaran). Untuk Pilkada saja, rata-rata setahun menghabiskan biaya 200 T (Kalla;2008). Setahun rata­rata 103 kali pilkada, artinya sebulan 8 kali Pilkada, seminggu 2 kali Pilkada, artinya setiap 3 hari sekali Pilkada (Saefulloh;2009).

7.        Tingginya dinamika dalam Pilkada langsung dapat menggoyahkan sosial cost dan economie cost. Dilema dalam implementasi demokrasi adalah semakin demokratis semakin rendah efisiensi, sebaliknya semakin efisiensi semakin rendah kualitas demokrasi, sebab itu perlu dicari keseimbangan (Suwandi;2008). Untuk demokrasi langsung persyaratan ideal diterapkan pada masyarakat terdidik dan berpendapatan cukup (Huntington;1995). Faktanya, hampir 80 persen Pilkada langsung berakhir dengan konflik hingga ke MA dan MK, kecuali DKI Jakarta. Hal ini karena setidaknya tingkat pendidikan dan pendapatan masyarakat relatif memadai. Konsep Pilkada langsung secara filosofi dipandang oleh sebagian orang bertentangan dengan nilai Pancasila, khususnya butir ke-4, tentang permusyawaratan/perwakilan.

Desentralisasi dimaksudkan untuk lebih mendekatkan pemerintah dengan rakyat.  Dengan asumsi sederhana bahwa semakin dekat entitas pemerintah dengan rakyat semakin cepat pelayanan dan respon yang dapat dinikmati masyarakat. Namun apa lacur? Disejumlah tempat, para penguasa lokal memberikan prioritas rendah dalam penyediaan jasa-jasa sosial dan investasi untuk infrastruktur yang sangat diperlukan.  Secara umum, penelitian oleh Rajawali Foundation dan Harvard Kennedy School (Sept:2010) menyimpulkan bahwa indikator-indikator sosial Indonesia tak sebaik negara-negara berpenghasilan menengah lainnya seperti Malaysia, Thailand, Philipina dan Vietnam. Seorang anak Indonesia kini berkemungkinan hampir tiga kali lebih besar akan meninggal dunia sebelum ulang tahunnya yang kelima dibandingkan seorang anak di Vietnam. Pada contoh yang lebih sederhana misalnya, kemajuan dalam pembukaan akses ke air bersih dan kebersihan berlangsung lambat. Hampir sepertiga jumlah anak Indonesia mengalami kekerdilan sedang ataupun berat, dan hampir seperlima tidak memiliki berat badan yang layak. Kemungkinan para ibu di Indonesia meninggal saat melahirkan lebih dari tiga kali lebih tinggi dibandingkan ibu di Vietnam.

Dimana komitmen para penguasa lokal plus anggota dewan yang terhormat selama ini?

Kalau janji kampanyenya tempo hari soal air bersih saja tak dapat direalisasikan, jangan berharap ada perubahan untuk sektor lain.  Di bidang investasi misalnya, para investor asing terpukul mundur oleh buruknya infrastruktur, terutama jalan-jalan, pelabuhan dan tenaga listrik. Buruknya infrastruktur telah menambah beban investor, belum lagi jalan rusak yang selama ini disadari oleh pemerintah daerah, namun tak pernah digubris sekalipun.  Kalaupun ada, separuh jalan lebar penuh aspal mulus di lingkungan perumahan para penguasa lokal. Belum lagi soal listrik, ketersediaan tenaga listrik Indonesia lebih rendah dari Vietnam. Kadang masyarakat bingung ketika PLN di daerah mengatakan, sebenarnya listrik bisa menyala kalau saja pembiayaan konsisten dengan angka yang tertuang dalam perencanaan.  Saya sulit mengerti mengapa pemerintah daerah senang melihat masyarakatnya hidup dalam kegelapan sementara mereka sendiri menyanyi dalam ruangan yang terang benderang. Sepertinya, pemerintah mengerjakan terlalu banyak hal yang tak produktif, dan gagal bertindak pada saat diperlukan. Lihat saja bagaimana negeri ini telah membuang-buang warisan alaminya dengan mengizinkan hutan-hutannya dirusak tanpa batas.  Saya rasa, untuk melihat masa depan bangsa ini semestinya lihatlah bagaimana masa depan pemerintahan daerah yang semakin hari semakin jauh dari tujuan penyelenggaraan desentralisasi.  Jika tujuan desentralisasi mendorong kemandirian,  dimana kemandirian daerah yang masih tersisa? Jika tujuan desentralisasi adalah demokratisasi, dimanakah makna demokrasi diantara carut-marut pemilihan kepala daerah yang bersih konflik dan money politic? Jika tujuan desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan, berapa banyak rakyat yang merasakan kesejahteraan diantara sekian banyak pemegang kartu jaminan orang miskin? Jika tujuan desentralisasi adalah mendorong kreativitas, dimanakah kreativitas daerah sebenarnya, apakah pada perda yang kebablasan ataukah pada gaya kepala daerah yang semakin konsumtif?Jika tujuan desentralisasi adalah mempercepat pelayanan, mengapa para pengusaha dan masyarakat luas tetap merasa kesulitan dalam memulai suatu usaha? Jika desentralisasi mempercepat kedewasaan berpolitik dalam proses rotasi kekuasaan, mengapa para elit lokal justru gemar mencari persoalan dengan saling mengganggu kinerja dalam pemerintahan?

Desentralisasi hanyalah semacam lampu senter buat penerangan jalan agar terlihat terang-benderang. Ditengah cahaya itulah masyarakat boleh memanfaatkan sesuai kebutuhannya. Kalau saja yang membawa senter salah menyoroti hingga mengundang gairah kenakalan remaja, maka alamat desentralisasipun dapat mengundang gairah kepala daerah untuk dengan sesuka hati membuang cahaya bagi kemaslahatan orang banyak.

Peran dan Tantangan Pemimpin Muda

(Refleksi Hari Kebangkitan Nasional)

Pendahuluan

Pertama-tama kita patut menyampaikan rasa syukur dalam rangka Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 28 Oktober 2010.  Diantara kesibukan waktu, saya memberanikan diri untuk menyajikan judul diatas dengan alasan; pertama, peran pemuda selalu menjadi isu menarik ketika berhadapan dengan masalah dan tantangan bangsa dari pusat hingga daerah. Peran pemuda seringkali identik dengan gerakan pembaharuan seperti kongres kepemudaan, pernyataan kritis dan interuptif hingga dinamika dilapangan dalam bentuk demonstrasi.  Kedua, dikaitkan dengan peran tersebut kita tak bisa melepaskan diri dari suasana kebatinan hari ini dimana daerah merupakan objek pelimpahan urusan yang membutuhkan peran optimal para pemuda. Seberapa besar keberhasilan desentralisasi tentu saja bergantung pula pada peran aktif masyarakat, khususnya kaum pemuda dalam mendorong tercapainya tujuan yang ingin dicapai.  Kedua alasan tersebut menjadi sumber inspirasi untuk melihat lebih jauh bagaimana peran dan tantangan pemimpin muda dalam desentralisasi pemerintahan.

Secara historis, peran pemuda tak lepas dari permasalahan dan tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia.  Lewat sejarah kita mengetahui bagaimana upaya para pemuda pada setiap generasi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Masa pra-kemerdekaan, para pemuda dihadapkan pada masalah bagaimana meraih kemerdekaan dari tangan penjajah.  Pasca kemerdekaan, para pemuda berhadapan dengan masalah bagaimana meletakkan dasar-dasar bernegara dan berpemerintahan.  Hingga orde lama berkuasa, para pemuda menjadi bagian penting dalam pergeseran kekuasaan hingga terbentuknya orde baru.  Demikian pula ketika orde baru runtuh pada tahun 1998, peran pemuda sangat signifikan dalam merekonstruksikan Indonesia baru melalui gerakan reformasi.  Semua peran pemuda tersebut terekam jelas dalam sejarah yang tak mungkin kita biarkan begitu saja. Kini, saya tidak akan menguraikan bagaimana peran dan tantangan para pemuda masa lalu dalam konteks itu, selain melihat problem di daerah kita dan bagaimana peran kita selaku pemimpin muda dalam menghadapi tantangan kedepan.  Saya pikir ini jauh lebih bermakna dan relevan dalam kesempatan yang baik ini.

Tantangan Pemimpin Muda di Sulawesi Tengah

Bursa pemilukada di Sulawesi Tengah akhir-akhir ini kian ramai.  Mungkin akan seramai pasar inpres ketika mendekati lebaran. Dari tingkat kabupaten hingga level provinsi penuh baliho ditikungan hingga ujung jalan. Beragam pesan yang disampaikan, mulai dari mohon doa restu hingga statement perubahan. Kawan saya menelpon seminggu lalu, beliau bertanya siapa pemimpin Sulteng berikutnya? Saya jawab, siapa saja boleh yang penting punya modal kepemimpinan.  Syarat lain saya pikir hanya soal praktis. Saya paham bahwa kawan saya ingin agar saya mengomentari para kandidat pemimpin Sulteng yang akan bertarung sebentar lagi.  Bagi saya, modal kepemimpinan pertama dan utama yang mesti ada pada setiap kandidat adalah nilai kejujuran.  Saya ingin agar kejujuran menjadi pondasi kokoh yang mengalir dalam integritas yang kuat saat mempertaruhkan visi dan misinya.  Bagi masyarakat di Sulteng saya pikir tak ada yang kurang soal sumber daya kepemimpinan, apakah dia seorang mantan militer, birokrat, ilmuan, politisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat atau tokoh pemuda.  Yang sulit ditemukan adalah seberapa besar integritas kejujuran mereka.  Kita harus mencari pemimpin yang jujur, sebab kejujuran adalah nilai universal.  Jangankan pemimpin, sekelompok gangster saja membutuhkan nilai kejujuran untuk mempertahankan masa depannya.  Syarat berikutnya adalah kita membutuhkan pemimpin yang tangguh dan kuat.  Untuk maksud itu maka sangat relevan jika calon pemimpin Sulawesi Tengah kedepan tidak hanya berasal dari kalangan tua dan senior, tetapi juga kelompok pemuda yang memiliki pengalaman dan pengetahuan yang memadai.  Saya selalu digoda oleh pertanyaan, apakah Sulawesi Tengah kekurangan pemimpin muda yang memiliki integritas, track record, kualifikasi dan pengalaman yang handal.  Mengapa pertanyaan ini muncul dalam dialektika masyarakat? Sebab tampaknya banyak kandidat yang akan meramaikan bursa pemilihan pemimpin Sulteng berasal dari kelompok yang relatif tidak muda lagi. Bagaimana membedakan mereka yang masuk kelompok usia muda dan tidak muda lagi? Saya mungkin terlalu subjektif kalau ingin membedakan kedua kelompok tersebut, namun sebuah jok di situs internet mengatakan bahwa mereka yang tidak muda lagi paling tidak memiliki 9 ciri penting antara lain; pertama, membaca makin jauh, kencing makin dekat; kedua, dulu tidur berhadap-hadapan, sekarang tidur beradu pantat; ketiga, dulu suka pakai minyak wangi, sekarang sering pakai minyak angin; keempat, dulu 30 x lebih dalam sebulan, sekarang sebulan tinggal 3x; kelima, dulu keras sekali selama menunggu, sekarang lama sekali menunggu keras; keenam, dulu langsung ON, sekarang langsung DOWN; ketujuh, dulu kencing terasa asin, sekarang banyak yang kencing manis; kedelapan, dulu sering ajak makan enak, sekarang ajak makan obat; kesembilan, dulu korbankan kesehatan demi kekayaan, sekarang korbankan kekayaan demi kesehatan. Kriteria ini tentu saja terkesan lucu tetapi ada benarnya, namun tak begitu ideal untuk membedakan kriteria muda dan tua dalam konteks kepemimpinan. Saya serahkan saja kriteria muda dan tua pada pembaca yang serius mencari tokoh dimaksud supaya saya tidak kehilangan netralitas.

Harus di ingat bahwa salah satu tugas pemimpin adalah menyiapkan kader untuk keberlanjutan suatu pemerintahan.  Kalau kita sebagai pemimpin tidak mampu menciptakan kader, maka dengan tegas saya katakan bahwa kita sebenarnya telah gagal menjadi pemimpin, sebab selama ini kita hanya memimpikan diri untuk dielu-elukan, tanpa menyiapkan masa depan generasi berikutnya untuk melanjutkan cita-cita bangsa, daerah dan masyarakatnya.  Dalam catatan saya, selama kurang lebih 10 tahun terakhir kita seakan mengalami kelangkaan sumber daya kepemimpinan daerah yang lahir dari kelompok generasi pemuda. Apa yang bisa diharapkan untuk membangun sebuah wilayah paling luas di jazirah sulawesi hari ini? Saya kira tinggal mimpi kosong kalau kita tidak mempersiapkan diri mulai sekarang. Tugas para pemimpin senior adalah menyiapkan calon pemimpin muda sehingga mampu melanjutkan visi dan misi pembangunan Sulawesi Tengah. Lihat saja bagaimana regenerasi kepemimpinan di Jepang.  Di Indonesia saat ini, dari 33 provinsi, mungkin 75 persen dipimpin oleh kepala daerah yang boleh dikatakan muda.  Sisanya di isi oleh kepala daerah yang selayaknya duduk manis di rumah sambil menimang cucu kesayangan. Lihat saja Provinsi Sulsel, Jambi, Bengkulu, Kalteng, Sulsel atau NTB. Saya kira, mencari kader sebagai pemimpin di Sulteng tidaklah terlalu sulit, bukankah kita tak kekurangan sumber daya dibanding tetangga di sebelah kita (Gorontalo). Bahkan, sepuluh tahun lalu masyarakat Gorontalo tak pernah menyangka bahwa memilih Fadel Muhammad ternyata mampu mengubah Gorontalo menjadi salah satu provinsi termaju di wilayah Indonesia timur (lihat indeks pertumbuhan ekonomi Sulawesi tahun 2010), terlepas apapun yang pernah ia lakukan untuk merayu investor datang ke daerahnya. Belajar dari itu, bagi kita sekarang tinggal mencari apakah kita butuh politisi muda, birokrat muda, ilmuan muda, pengusaha muda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau tokoh pemuda dengan berbagai pengalaman yang telah mereka lalui dengan baik.  Saya pikir sumber daya di Sulteng relatif tersedia dari tingkat lokal hingga level nasional.  Masalahnya, bagaimana mengajak mereka agar bersedia mengabdi bagi masyarakat di Sulawesi Tengah.

Kita memiliki tanggungjawab untuk mempersiapkan semua itu dengan baik bagi lahirnya kepemimpin muda. Saya teringat warning lisan Presiden SBY dalam pidato tanggal 22 agustus kemaren,  beberapa kandidat kepala daerah benar-benar aji mumpung, tak puas menjadi kepala daerah malah pengen jadi wakil kepala daerah, termasuk kalau punya istri dua, semuanya ikut mencalonkan diri.  Yang sudah pernah menjabat tetap ingin menjadi penguasa kembali, seakan tak ada lagi kader yang siap menggantikan posisi mereka.  Sepintas tak melanggar norma politik, tetapi mencederai etika dalam berpolitik.  Bukankah ini jelas-jelas menggambarkan bau nepotisme.  Nepotisme adalah langkah awal membentuk perilaku kolutif.  Kolusi sendiri adalah cikal bakal terbentuknya praktek korupsi.  Saya setuju dengan dengan pidato jujur tersebut, walaupun seharusnya dimulai dari level atas, sebab bukankah ada mantan menteri yang tak puas hingga melenggang kangkung menjadi walikota dan wakil gubernur? Ini juga tidak melanggar norma, tapi sekali lagi mencederai etika dalam berpolitik.  Di Amerika, mungkin amat memalukan kalau anda sudah pernah jadi kepala daerah tiba-tiba terjun lagi memperebutkan kursi wakil kepala daerah, apalagi dari menteri turun menjadi kepala daerah. Di Indonesia, gejala semacam ini tidak memalukan, bahkan kandidatnya tak malu-malu. Jadi, siapa yang salah? Sistem yang dibuat pemerintah atau memang kandidat yang benar-benar haus kekuasaan?  Saya yakin pemerintah tidaklah selalu mengatur hingga detil melarang ini, melarang itu.  Ruang kosong yang tidak di atur selayaknya di isi oleh aturan moral yang berlaku dalam masyarakat baik dalam bentuk etika profesi, etika jabatan, etika pemerintahan maupun etika politik.  Kalau semuanya diatur, manusia dapat kehilangan ruang berekspresi, kehilangan otonomi bahkan kehilangan hak asasinya.  Kita bukan robot, tapi mahluk Tuhan yang paling seksi, kata Ahmad Dhani.

Lalu, siapa yang berperan dalam mencari kader muda dengan segudang kriteria yang kita siapkan saat ini? Saya pikir ini tugas berat partai politik dan komitmen yang kuat dari seluruh masyarakat Sulteng.  Tugas partai politik adalah mengidentifikasi dan mulai melamar kandidat pemimpin Sulteng yang memiliki integritas kejujuran selain kelayakan usia supaya tidak terlanjur uzur.  Jangan sampai kita lebih banyak mengurus asuransi kesehatan dan birokrasi rumah sakit dari pada merealisasikan visi dan misi kepala daerah. Dengan segala hormat kita berharap agar generasi tua lebih banyak menjadi panutan, bahkan menampilkan kearifan lokal yang tak tertandingi. Tugas para cendekia dari Universitas Tadulako yang memuliakan ilmu pengetahuan adalah mendidik masyarakat agar keluar dari nilai-nilai kejumudan selama ini, bahwa kalau bukan generasi tua yang menjadi pemimpin seakan-akan daerah kita akan dikutuk Tuhan, atau kalau bukan militer yang memimpin pasti kacau. Saatnya kita berubah, sebagaimana statement para kandidat supaya kita segera berubah.  Jangan berharap para elit berubah kalau masyarakat juga tidak berubah, sebab bukankah pemerintah adalah produk dari masyarakat. Pemerintah dan masyarakat memiliki hubungan yang tak mungkin dipisahkan.  Kalau hanya berharap pemerintah yang berubah saya pikir sulit, sebab mereka hanyalah produk dari kita, bagaimana kalau kita yang berubah supaya jelas hubungan kita dengan pemerintah di masa depan. Mungkin ada baiknya kita renungkan penggalan syair sebuah lagu anak muda saat ini….”mau dibawa kemana hubungan kita……”

Potret Desentralisasi

Desentralisasi dimaksudkan untuk lebih mendekatkan pemerintah dengan rakyat.  Dengan asumsi sederhana bahwa semakin dekat entitas pemerintah dengan rakyat semakin cepat pelayanan dan respon yang dapat dinikmati masyarakat. Namun apakah demikian realitanya? Disejumlah tempat, kita masih memberikan prioritas rendah dalam penyediaan jasa-jasa sosial dan investasi untuk infrastruktur yang sangat diperlukan.  Secara umum, penelitian oleh Rajawali Foundation dan Harvard Kennedy School (Sept:2010) menyimpulkan bahwa indikator-indikator sosial Indonesia tak sebaik negara-negara berpenghasilan menengah lainnya seperti Malaysia, Thailand, Philipina dan Vietnam. Seorang anak Indonesia kini berkemungkinan hampir tiga kali lebih besar akan meninggal dunia sebelum ulang tahunnya yang kelima dibandingkan seorang anak di Vietnam. Pada contoh yang lebih sederhana misalnya, kemajuan dalam pembukaan akses ke air bersih dan kebersihan berlangsung lambat. Hampir sepertiga jumlah anak Indonesia mengalami kekerdilan sedang ataupun berat, dan hampir seperlima tidak memiliki berat badan yang layak. Kemungkinan para ibu di Indonesia meninggal saat melahirkan lebih dari tiga kali lebih tinggi dibandingkan ibu di Vietnam. Ini masalah komitmen kita semua dalam melihat persoalan hingga ke level pemerintah daerah. Dibidang investasi misalnya, para investor di daerah terpukul mundur oleh buruknya infrastruktur, terutama jalan-jalan, pelabuhan dan tenaga listrik. Buruknya infrastruktur telah menambah beban investor, belum lagi jalan rusak yang selama ini disadari oleh pemerintah, namun tak begitu serius disentuh hingga ke daerah.  Dalam soal listrik, ketersediaan tenaga listrik Indonesia lebih rendah dari Vietnam. Saya ingin mengatakan bahwa pemerintah mengerjakan terlalu banyak hal yang tak produktif, dan gagal bertindak pada saat diperlukan. Lihat saja bagaimana negeri ini telah membuang-buang warisan alaminya dengan mengizinkan hutan-hutannya dirusak tanpa batas.  Saya pikir, untuk melihat masa depan bangsa ini semestinya lihatlah bagaimana masa depan pemerintahan daerah dengan berbagai problematika yang dihadapi.  Jika tujuan desentralisasi mendorong kemandirian,  dimana kemandirian daerah yang masih tersisa kalau setiap urusan kembali dikonsultasikan ke pusat? Jika tujuan desentralisasi adalah demokratisasi, dimanakah makna demokrasi diantara carut-marut pemilihan kepala daerah yang bersih konflik dan money politics? Jika tujuan desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan, berapa banyak rakyat di daerah yang dapat kita sejahterakan lewat APBD yang sangat terbatas? Jika tujuan desentralisasi adalah mendorong kreativitas, dimanakah kreativitas daerah jika semua kepentingan pusat di daerah diatur secara sentralistik? Jika desentralisasi mempercepat kedewasaan berpolitik dalam proses rotasi kekuasaan, mengapa kita justru gemar mencari persoalan dengan saling mengganggu kinerja dalam pemerintahan? Menurut saya, desentralisasi hanyalah semacam lampu senter buat penerangan jalan agar terlihat terang-benderang. Ditengah cahaya itulah masyarakat boleh memanfaatkan sesuai kebutuhannya. Kalau saja yang membawa senter salah menyoroti hingga mengundang gairah kenakalan remaja, maka alamat desentralisasipun dapat mengundang gairah setiap orang untuk dengan sesuka hati membuang cahaya bagi kemaslahatan orang banyak.

Peran dan Kesiapan Pemimpin Muda

Memahami dua masalah diatas, peran kepemimpinan muda dalam menghadapi protret desentralisasi dewasa ini perlu diterjemahkan melalui penyiapan kaderisasi dan sistem yang lebih terbuka.  Kaderisasi yang saya maksudkan adalah pemberian kesempatan yang seluas-luasnya bagi para pemimpin muda untuk mengambil peran dalam menghadapi tantangan desentralisasi saat ini.  Sedangkan penyiapan sistem yang lebih terbuka merujuk pada aturan main yang lebih responsif bagi lahirnya kepemimpinan muda.  Seringkali harapan yang sedemikian besar kita bebankan pada para pemimpin muda dengan segudang persoalan, namun di sisi lain para pemimpin masa lalu terkadang tetap mengunci rapat sistem dan kelembagaannya sehingga sulit berkompetisi secara sehat. Kita perlu melakukan tranformasi sistem kelembagaan kedalam agenda politik.  Kita juga perlu merespon semua kritikan dari para kolumnis di harian lokal agar masalah-masalah yang dihadapi berangsur-angsur berkurang. Kita perlu mengurangi berbagai rintangan dalam birokrasi sehingga protret buruk desentralisasi dapat berubah menjadi lukisan indah dipandang mata.  Kita membutuhkan lebih dari sekedar kepemimpinan muda yang cerdas, tetapi juga kepemimpinan yang visioner dan sedikit memaksakan perubahan. Berubah memang mengandung resiko, tetapi lebih beresiko lagi kalau kita tidak berubah.  Lihatlah bagaimana kisah spesis Dinosaurus yang kini masuk museum.  Apa kurangnya Dinosaurus dengan segala kekuatan dan kebesarannya? Kesimpulannya hanya satu, yaitu ketidakmampuan melakukan perubahan. Pada akhir diskusi ini saya mengajak kepada kita semua untuk menghilangkan mitos berkaitan dengan kepemimpinan sebagaimana dikatakan oleh Bennis dan Nanus dalam Leaders (2003), yaitu mitos pertama,kepemimpinan adalah barang langka dan stoknya terbatas.  Itu keliru, sebab kepemimpinan adalah peluang yang terbuka lebar dan dapat dijangkau oleh setiap orang. Hari ini, kepemimpinan seakan-akan hanyalah milik pedagang dan artis. Mitos kedua, pemimpin dilahirkan, bukan diciptakan.  Ini adalah mitos yang menjebak ke arah terbentuknya nepotisme, sehingga kepemimpinan hanya bergeser dilingkungan keluarga besar.  Lihatlah gejala demikian di berbagai daerah saat ini. Mitos ketiga, pemimpin adalah orang tua dan berkharisma.  Ini juga keliru, sebab sekalipun kharisma penting namun bukankah hasil kerja yang efektif dan sukses akan menghasilkan kekuatan yang hebat bagi para pemimpin? Dan bukankah lebih banyak pemimpin muda yang mampu melakukan perubahan seperti halnya Julius Caesar? Mitos keempat, kepemimpinan hanya ada pada level puncak organisasi.  Saya pikir ini bertentangan dengan sabda Nabi Muhammad Saw, bahwa setiap orang adalah pemimpin hingga dimintai pertanggungjawaban. Mitos kelima, pemimpin mengendalikan, mengarahkan dan melecut.  Saya yakin mitos demikian adalah tua dan kuno, selayaknya pemimpin harus memimpin dengan menarik, inspiring, menciptakan harapan dan memberi kesempatan bagi tumbuhnya kreativitas berdasarkan pengalaman dan aksi mereka.

Akhirnya, saya sadari bahwa permasalahan yang dihadapi tak begitu mudah, karena itu dalam banyak kesempatan saya lebih banyak mengajukan pertanyaan daripada jawaban, dengan tujuan utama bukanlah memberikan solusi yang siap dipakai, tetapi lebih untuk menunjukkan jalan dan mempersiapkan diri kearah tanggungjawab yang diamanahkan.

 

Kata pahlawan dan pengorbanan adalah dua hal yang berbeda namun memiliki hubungan yang ideal.  Kalau anda menyebut pahlawan, tentu identik dengan pengorbanan.  Sebab tak ada pahlawan yang luput dari pengorbanan baik harta maupun jiwa.  Pahlawan biasanya mengorbankan apa saja yang ia miliki.  Mereka berjuang tanpa pamrih.  Mereka mendahulukan kepentingan banyak orang dari sekedar kepentingan pribadi dan golongan.  Mereka menolong, bukan menjadi beban pada orang lain.  Mereka kaya akan kebajikan, bukan kaya dengan pujian.  Bahkan, para pahlawan nanti di kenang setelah mereka wafat. Bulan November merupakan bulan yang berkaitan dengan semangat kepahlawanan dan pengorbanan.  Kita memperingati nilai heroisme hingga terbentuknya kemerdekaan negeri ini. Kita juga diingatkan tentang nilai pengorbanan, sebab Nabi Ibrahim dan Ismail telah memperlihatkan makna pengorbanan yang sesungguhnya.

 

Pertanyaan kita adalah siapakah pahlawan yang mampu berkorban sebagaimana contoh demikian?  Adakah diantara kita yang rela mati demi untuk memperjuangkan kemaslahatan orang banyak? Atau paling tidak ikhlas mengorbankan harta demi mereka yang benar-benar sedang membutuhkan?

Menurut saya, pahlawan adalah mereka yang mampu mempertaruhkan profesi, harta, jabatan dan jiwanya demi keselamatan dan kebaikan orang banyak, tanpa mengharapkan pamrih yang berlebihan.  Simpelnya, kalau anda seorang guru, tentulah seorang guru yang memiliki semangat pengorbanan yang tinggi, mampu bertugas di pelosok desa yang paling jauh sekalipun tanpa banyak mengeluh.  Contohlah sejumlah guru di Pulau Selayar atau pulau-pulau terluar di Provinsi Ambon dan Papua, mereka dengan tekun dan sabar mengajar setiap hari tanpa mengeluh karena terjangan ombak.  Atau sekelompok guru yang bertugas di pedalaman Kalimantan, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan. Mereka tak pernah surut hanya karena medan yang sulit, tanpa alat transportasi, apalagi menimbang gaji kecil.  Saya kira kita tak sulit menemukan pahlawan demikian, cobalah tengok guru-guru yang mengajar di pulau-pulau dan pedalaman kampung ini.  Kita yakin, masih banyak guru yang memiliki dedikasi, disiplin dan loyalitas yang tinggi untuk mempertaruhkan profesinya demi masa depan siswa-siswi yang diajar.  Merekalah pahlawan tanpa tanda jasa. Kalau anda seorang pengusaha yang memiliki harta disana-sini, contohlah para dermawan yang tak merasa kekurangan ketika merelakan hartanya untuk dibagi pada orang yang tertimpa bencana di kaki gunung Merapi, pesisir pantai Mentawai atau pedalaman Wasior.  Ini juga pahlawan. Jika anda seorang penguasa, setidaknya anda dapat mencontoh Presiden Chili (Pinera) yang betah menunggui warganya selama 69 hari terjebak dalam sebuah pertambangan.  Ia bersama ketua penambang (Urzula) mampu menyelamatkan puluhan pekerja tambang hanya dengan mengandalkan sekerat roti dan susu untuk setiap 48 jam yang dibagi rata.  Inilah pahlawan, sehingga salah satu kapling surga ditempati oleh pemimpin yang adil.  Apabila anda seorang yang berani mempertaruhkan jiwa, setidaknya anda dapat mencontoh seorang wanita cantik bernama Seniorita Valles, berusia 20 tahun asal Kota Praxedis, Mexico.  Mengapa saya menyuruh anda untuk mencontoh gadis manis lulusan kriminologi tersebut.  Coba anda bayangkan, ketika kota kecil tersebut dilanda perang antar gangster mafia narkotik, tak ada satupun yang mau menjadi polisi, apalagi menjadi kepala polisi.  Saat masyarakat di kota tersebut dilanda perasaan takut yang terus menghantui, pemerintah melakukan sayembara untuk merekrut seorang kepala polisi.  Tak ada seorangpun yang mendaftar, satu-satunya si Valles.  Kalau anda yang diminta menjadi kepala polisi di tempat tersebut tentu saja anda akan berpikir seratus kali ketika tau bahwa sejak Presiden Fellipe Calderon mendeklarasikan perang narkoba pada tahun 2008, sebanyak 7000 orang tewas mengenaskan di wilayah Juarez. Total 29.000 orang tewas sejak pencanangan perang anti narkoba.  Diantara yang tewas tersebut termasuk 11 walikota.  Satu diantaranya adalah Walikota Praxedis.  Parahnya, ketika ia dilantik menjadi semacam Kapolsekta di kota tersebut, hanya tersisa 3 orang anggota polisi, sebagian besar tewas, sisanya mengundurkan diri. Seniorita Valles adalah cermin seorang warga yang patut dikatakan pahlawan, sebab ia berani mempertaruhkan jiwa tanpa memikirkan gaji yang hanya 4000 peso atau setaraf 2,7 juta rupiah.  Siapa yang berani mempertaruhkan jiwa diantara ganasnya mafia narkotika tanpa proteksi yang menjamin masa depan diri dan keluarganya?  Sekarang, saya ingin anda mencari pahlawan di sekitar anda, apakah masih ada guru yang dengan telaten mengajar siswa tanpa mengeluh hanya karena gaji tak berkecukupan. Kalau ada, mungkin dialah pahlawan kita. Sebaliknya, jika ada guru yang jarang masuk kelas, mengajar tanpa standar yang jelas, pulang mendahului siswanya, apalagi sibuk mengatur spanduk kandidat kepala daerah, sarankan saja supaya segera masuk partai politik agar kalau terpilih bisa menjadi wakil rakyat, daripada mengorbankan siswa di kelas hanya untuk mempertahankan jabatan kepala sekolah. Bagi para pengusaha di kampung anda, lihatlah apakah mereka menjadi dermawan bagi masyarakat yang tertimpa bencana, atau justru menjadi provokator dalam demonstrasi disana-sini. Kita semua bangga, ketika Indonesia dalam keadaan krisis pada tahun 1998, salah seorang pengusaha terkenal di kampung ini telah menunjukkan kedermawanannya.  Semua orang tau, mudah-mudahan demikian seterusnya.  Sekarang tengoklah para pemimpin di daerah anda, apakah mereka telah mempertaruhkan jabatannya demi melindungi kepentingan masyarakat luas, atau sebaliknya berusaha mengeruk keuntungan di tengah penderitaan masyarakat.  Banyak kasus dimana projek yang berkaitan dengan keuntungan penguasa dimahalkan, supaya sang penguasa dan keluarganya diuntungkan. Sebaliknya, kalau menyangkut kepentingan masyarakat justru dimurahkan, supaya sisa keuntungannya kembali pada sang penguasa dan kroni-kroninya. Ini jelas sangat kontras dengan nilai kepahlawanan dan pengorbanan itu sendiri.  Akhirnya, lihatlah mental para penegak hukum di negeri ini, masih adakah diantara mereka yang berani berdiri ditengah pertikaian antar kepentingan hanya dengan bermodalkan keberanian, kejujuran, tanggungjawab moral dan profesi guna menegakkan keadilan ditengah-tengah masyarakat?  Saya dan anda tentu saja meragukan, dan saya pikir sulit mendapatkan pahlawan ideal seperti itu, sebab untuk mengurus Gayus saja mereka sudah kelimpungan, apalagi menghadapi pertikaian antara penguasa dan pengusaha di pusat dan daerah.