Sebab-Sebab Perlunya Pemerintahan Yang Baik
Bagian terakhir dari pembedaan terminologi pemerintah oleh Finer menyisakan satu pengertian yang menarik, yaitu hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah. Menurutnya (dalam Kuper, 2000:419) relasi antara pemerintah dan yang diperintah berkaitan dengan sejauhmana peranan pemerintah dalam melakukan intervensi terhadap warga negara bagi upaya mencapai tujuan. Dalam fenomena yang lazim, sebagian pemerintah yang menganut paham demokrasi berupaya meminimalisir intervensi terhadap kebebasan individu. Pemerintah demokratis biasanya menyandarkan dirinya sebagai pelayan bagi masyarakatnya. Sebaliknya, pemerintah totaliter lebih memaksimalkan upaya untuk sedapat mungkin menyentuh kebebasan individu dengan menyandarkan diri sebagai majikan bagi mereka yang diperintah. Sekalipun demikian, keduanya memiliki alasan yang dapat diterima, baik karena kondisi masyarakat maupun keinginan dari mereka yang kita sebut sebagai pemerintah.
Gejala kekerasan masyarakat dalam relasinya dengan pemerintah setidaknya dapat dipahami dengan melihat sistem politik yang dianut. Indonesia mencoba menerapkan sistem politik demokratis sebagai antitesa atas runtuhnya sistem otoritarianisme lewat simbol militeristik dalam kehidupan berpolitik dan berpemerintahan. Dengan sistem ini, pemerintah menjaga jarak dalam konteks intervensi yang berlebihan pada masyarakat. Kondisi ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar berdaya (empowerment) guna mencapai cita-cita yang diinginkan bersama. Rendahnya intervensi pemerintah merupakan refleksi atas pengakuan bahwa pemerintah memang diproduk oleh masyarakat, sehingga tak berlebihan jika mereka bertanggungjawab (re-accountability). Intervensi pemerintah diperlukan manakala aktivitas masyarakat menunjukkan suatu kondisi yang mengancam keselamatan orang lain, publik secara luas, bahkan pemerintah itu sendiri. Penggunaan kekerasan sebagai bentuk intervensi yang berlebihan dapat mengancam legitimasi pemerintah oleh rakyat yang notabene telah memilihnya. Penegakan aturan seyogyanya dilakukan dengan mempertimbangkan banyak faktor, seperti sentimen agama, ras, dan golongan.
Paradigma baru ilmu pemerintahan dibangun dengan mendasarkan diri pada kultur kekuasaan, ekonomi dan sosial sebagai suatu rangkaian skematis yang saling tergantung. Kultur kekuasaan mendorong pemerintah mendesain dirinya menjadi sebaik mungkin sebagai pemerintah (good government) dalam konteks memproduk regulasi, melakukan pembangunan, pemberdayaan dan memaksimalkan pelayanan, baik pelayanan umum (public good) maupun pelayanan yang bersifat privacy. Kultur ekonomi mendorong pemerintah berkewajiban memberikan keleluasaan pada kelompok penyandang dana (kapitalis) memposisikan dirinya sebagai kelompok yang bertugas membantu memberdayakan masyarakat melalui modal yang dikuasai. Sedangkan kultur sosial sebagai subjek dan objek yang dilayani mendorong pemerintah untuk memberikan pelayanan yang terbaik serta memberikan hak pada rakyat untuk mengawasi proses pemerintahan, sebab disanalah kedaulatan dipandang bermula. Secara filosofis, Ndraha (1999:5) menegaskan bahwa keseluruhan gejala pemerintahan berawal dari Tuhan dan berakhir pada manusia sebagai objek dan subjek yang layani. Jika dihubungkan dengan agama, gejala ini mengingatkan kita tentang makna spiritual ibadah Sholat bagi kaum Muslimin yang memulai gerakan sholatnya dengan pengakuan kebesaran Tuhan (Allahu Akbar) dan diakhiri dengan keselamatan bagi lingkungan sekitarnya (Assalamualikum Warahmatullohi Wabarakatuh). Suatu gerakan yang menggambarkan filosofi kehidupan manusia dalam relasi vertikal dan horisontal.
Sebagai representasi rakyat, pemerintah merupakan entitas yang dipandang paling berdaulat. Statement ini untuk membedakan bahwa tidak semua organisasi yang memiliki kesamaan struktur dan fungsi sebagaimana organisasi pemerintah dapat disebut sebagai entitas pemerintah yang berdaulat. Sebagai contoh, setiap lembaga serikat seperti asosiasi pemerintah kabupaten/kota, asosiasi pemerintah provinsi, asosiasi pemerintah desa, asosiasi dewan, pengurus olah raga atau pengurus rumah ibadah sekalipun memiliki sistem secara formal dan mampu membuat keputusan yang bersifat mengikat secara internal tidaklah dapat disebut sebagai pemerintah. Tentu saja, organisasi pemerintah jauh lebih kompleks dibanding asosiasi lain.
Pada dasarnya, pemerintah boleh jadi ada tanpa negara, dengan kata lain pemerintah hadir mendahului negara, sebab pemerintah hanyalah salah satu unsur yang mengkonstruksi negara secara abstraktif. Nyatanya, secara antropologis, problem sosial selama ini dapat diselesaikan melalui proses sosial tanpa mengikutsertakan kekuatan pemaksa yang melekat pada negara. Bahkan, dalam banyak kasus ditengah-tengah masyarakat traditional hingga modern sekalipun, konflik politik seringkali dapat diselesaikan melalui cara-cara lokal penuh adab. Inilah yang sering kita sebut sebagai penyelesaian konflik dengan menggunakan pendekatan ”kearifan lokal” (indegenious local). Tercerabutnya akar-akar sosial sebagai sumber daya lokal dalam konteks tersebut, pada kenyataanya lebih banyak disebabkan oleh tingginya intervensi negara melalui regulasi yang di desain hingga menyusutkan ”otonomi asli”. Padahal, entitas sosial budaya yang lambat laun beradaptasi membentuk sistem hukum tersendiri justru mendahului kelahiran entitas pemerintah secara luas sekelas negara.
Dalam sistem pemerintahan yang lebih maju, pemerintah yang berdaulat ditandai oleh pemisahan pekerjaan oleh badan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Badan eksekutif memainkan peranan penting dan secara umum dominan dalam mengimplementasikan peraturan pada masyarakat. Badan legislatif bertugas memproduk peraturan sebagai landasan formal yang mengikat secara keseluruhan. Sedangkan badan yudikatif bertanggungjawab untuk menjaga, menafsirkan serta mengawal jalannya peraturan berdasarkan kasus yang diterapkan.
Pemerintahan merupakan gejala yang lebih umum dibandingkan terminologi pemerintah itu sendiri. Pemerintahan menunjukkan pada aktivitas kekuasaan dalam berbagai ranah publik. Ia tidak saja merujuk pada pemerintah itu sendiri, namun berkaitan pula pada aktivitas dalam berbagai konteks kelembagaan dengan tujuan mengarahkan, mengendalikan, mengatur semua hal yang berkaitan dengan ranah publik seperti kepentingan warga negara, pemilik suara (voters) maupun para pekerja (workers). Jika peran pemerintah sebatas pada otoritas politik semata guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum melalui fungsi eksekutifnya, maka menurut Robinson (dalam Kuper, 2000:417), pemerintahan lebih mengacu pada proses pengelolaan politik, gaya atau model pengurusan masalah-masalah umum serta pengelolaan sumber daya umum. Dalam konteks itu, menurut Robinson setidaknya terdapat 3 (tiga) nilai penting yang menjadi sentrum dalam pembicaraan pemerintahan, yaitu ; akuntabilitas, legitimasi dan transparansi. Akuntabilitas berkaitan dengan seberapa besar efektivitas pengaruh dari mereka yang diperintah terhadap orang yang memerintah. Atau dalam bahasa sederhana adalah seberapa besar tingkat kepercayaan (trust) masyarakat terhadap pemerintahnya. Legitimasi menunjukkan pada hak negara untuk menjalankan kekuasaan terhadap warganya serta seberapa jauh kekuasaan tersebut dipandang sah untuk diterapkan. Hal ini berkaitan dengan seberapa wajar dan pantas kekuasaan pemerintah patut dilakukan, mengingat pemerintah adalah produk dan representasi dari masyarakat itu sendiri. Tranparansi berhubungan dengan seberapa terbuka negara dalam menciptakan mekanisme untuk menjamin akses umum dalam pengambilan keputusan. Ini berkaitan dengan seberapa besar keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang meyakinkan mereka sebagai bagian dari semua konsekuensi yang akan terjadi.
Fenomena pemerintahan dewasa ini telah meluas tidak saja pada dunia pemerintah semata, tetapi juga pada ruang non pemerintah seperti perusahaan. Upaya-upaya dalam rangka penerapan kekuasaan melalui serangkaian mekanisme untuk menjamin akuntabilitas, legitimasi dan tranparansi pada berbagai sektor diluar pemerintah menunjukkan gejala pemerintahan yang semakin menguat. Setidaknya hal ini terlihat dalam pembentukan serangkaian aturan atau struktur otoritas dalam komunitas tertentu yang memainkan peran atau fungsi pengelolaan sumber daya termasuk dalam menjaga tatanan sosial. Meluasnya upaya untuk menata pemerintahan kearah yang lebih baik mendorong donor international untuk mengembangkan konsep good governance (pemerintahan yang baik). Pengembangan konsep ini didorong oleh gejala meningkatnya hambatan-hambatan administrasi dan politik dalam pembangunan dunia ketiga. Gejala tersebut antara lain meningkatnya korupsi, kolusi, nepotisme, individualisme serta hilangnya legitimasi politik khususnya pada negara-negara yang kurang mampu dan tanpa sistem demokrasi yang memadai. Berlawanan dari konsep ideal yang ingin dikembangkan, bad governance (pemerintahan yang buruk) menjadi alasan bagi lembaga international untuk mengembangkan pola yang lebih mungkin dalam kaitan dengan manajemen ekonomi dan politik global.
Dalam perspektif negara-negara maju, dua alasan utama yang mendorong lahirnya gagasan penciptaan pemerintahan yang baik adalah pertama, gagalnya pemerintah menjalankan fungsinya yang ditandai oleh tidak bekerjanya hukum dan tata aturan sehingga menimbulkan ketidakpercayaan pada pemerintah tentang bagaimana seharusnya pemerintah berinteraksi dengan masyarakatnya. Ini tentu saja berkaitan dengan tanggungjawab pemerintah pada masyarakatnya, demikian pula kewajiban dan hak yang saling mengikat antara mereka yang memerintah dan mereka yang diperintah. Kedua, tekanan dari kelompok neo-liberal yang mendukung dikuranginya peran negara dan pengimbangan kekuasaan kepada penyediaan layanan oleh pembeli dan pengatur. Atau dengan kata lain, pemangkasan peran pemerintah sejauh mungkin dengan cara penyerahan kepentingan antara penjual dan pembeli pada mekanisme pasar.
Sekalipun upaya-upaya untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik dilakukan misalnya melalui desentralisasi kekuasaan, reformasi pemerintahan, reorientasi birokrasi serta perluasan partisipasi publik untuk mengembalikan akuntabilitas, legitimasi dan transparansi, namun bukan berarti sepi dari dampak pengelolaan pemerintahan. Di negara-negara berkembang, kebijakan demikian semakin memperkokoh tumbuhnya demokrasi liberal yang pada akhirnya mendorong kembalinya pemerintah (eksekutif) meningkatkan kontrol yang lebih represif. Bagaimanapun kita masih percaya bahwa menciptakan pemerintahan yang kuat mutlak dibutuhkan bagi stabilitas politik yang menjadi jaminan bagi keberhasilan pembangunan.
Konsepsi Pemerintahan Yang Baik
Konsepsi pemerintahan yang baik patut dikaji secara mendalam, mengingat konsep ini banyak dipakai dalam mendesain praktek pemerintahan dalam arti yang sesungguhnya. Guna memperbincangkan konsep pemerintahan yang baik, ada baiknya kita bergerak dari tiga pertanyaan pokok yaitu, apakah pemerintahan yang baik itu, mengapa suatu pemerintahan harus baik, lalu bagaimana mengkonstruksikan pemerintahan yang baik dalam realitasnya.
Apakah pemerintahan yang baik itu?
Pemerintahan yang baik senyatanya menunjukkan dua konsep penting yaitu pemerintahan (government)[1] dan segala hal yang berkaitan dengan nilai-nilai kebaikan (public good/common goods).[2] Pemerintahan, dalam banyak pemahaman setidaknya dimaknai sebagai interaksi dinamis antara kelompok minoritas sebagai organisasi istimewa dengan kelompok mayoritas yang meletakkan seluruh kepentingannya untuk dilayani. Organisasi istimewa tersebut berkenan mengelola kepentingan mayoritas untuk suatu tujuan yang disepakati bersama. Seperti yang telah kita bahas di awal, bahwa organisasi istimewa memiliki kekuasaan dalam batasan yang ditentukan baik secara lisan maupun tulisan (Friedman,1973). Pada organisasi pemerintahan traditional, kekuasaan pemerintah ditentukan menurut selera penguasa dalam bentuk firman, sabda, titah maupun perintah-perintah langsung. Di belahan timur, pengaruh kosmokrasi[3] sangat kental dalam konteks mistik. Berbeda di belahan barat yang meletakkan isu lingkungan sebagai bentuk legitimasi kosmokrasi (Alfian:2010). Semua perintah biasanya memiliki kekuatan hukum yang mengikat keluar, namun seringkali dalam banyak kasus tak berlaku untuk sang penguasa sendiri. Seperti pisau bermata satu, tajam kebawah namun tumpul ke atas. Seluruh perintah yang dikeluarkan untuk membentuk tatanan pemerintahan sesuai keinginan penguasa, baik secara de fakto maupun de jure (Peters,1967, R.Dahl dalam Alfan,2010:222).[4] Dalam hubungan ini sangat bergantung pada penguasa, apakah tatanan pemerintahan yang dibentuk baik atau sebaliknya (Suseno:1999). Dalam pandangan masyarakat dapat saja berbeda, namun disinilah makna keistimewaan dimaksud, yaitu meletakkan semua aturan termasuk yang paling ekstrem sekalipun agar efektif mengikat keluar berdasarkan persepsi penguasa dan bukan sebaliknya. Akibatnya, dalam banyak kasus pemerintahan merupakan sumber masalah (problem resourches), bukan pemecah masalah (problem solved). Sebaliknya, dalam organisasi pemerintahan modern, kekuasaan yang dijalankan pemerintah ditentukan dalam suatu konsensus yang relatif permanen. Sekalipun sering terjadi perubahan (amandemen) dalam konsensus yang dibangun, namun dapat dipahami bahwa perubahan tersebut lebih merupakan output dari interaksi yang selama ini terjadi guna menjaga keseimbangan antara pemerintah sebagai organisasi pelayan dan masyarakat disatu sisi sebagai pihak yang paling berkepentingan dalam memetik manfaat (stakeholders). Harus diakui bahwa dalam konteks ini keistimewaan pemerintah tetap eksis bahkan berkembang sekalipun bentuk organisasi pemerintahan modern menjadi relatif permanen dibanding organisasi pemerintahan traditional. Kekuasaan pemerintahan tetap terlihat lebih dominan baik sebagai pengatur utama (regulator), pelayan terdepan (public service), pembangun raksasa (development) maupun pemberdaya kaum mayoritas (empowerment).
Dengan keistimewaan itu, maka pemerintah sebagai suatu organisasi baik traditional maupun modern kadang melampaui batas. Batas-batas tersebut adalah wilayah kehidupan sosial yang membutuhkan ruang bagi tumbuhnya nilai-nilai kemanusiaan dalam bentuk kreativitas, inovasi dan kemandirian. Dalam pandangan Rousseau, Montesqueu atau Imanuel Kant, kontrak sosial dibagi dalam proporsi yang saling menguntungkan dan menghormati. Bukan saling meniadakan. Namun, berapapun luasnya konsekuensi yang dipegang oleh masyarakat, keistimewaan organisasi pemerintah tetap cenderung lebih kuat dalam banyak hal, khususnya penggunaan daya paksa melalui perlengkapan senjata yang dimiliki. Dalam kaitan inilah keistimewaan organisasi pemerintah perlu di kontrol melalui penanaman nilai-nilai kebaikan. Dengan demikian maka keistimewaan tersebut menjadi efektif untuk melaksanakan tujuan-tujuan yang disepakati bersama tanpa perasaan takut akibat penggunaan kekuasaan yang berlebihan. Sekalipun secara formal pemerintah berhak melakukan tindakan seperlunya dalam bentuk represi dan coersive, namun pemerintah juga membutuhkan legitimasi untuk memelihara keseimbangan sebagai suatu relasi kekuasaan. Hal ini untuk menegaskan bahwa pemerintah tidak saja berkaitan dengan kekuasaan secara de jure, tetapi juga de fakto. Secara de jure (formal, rasional-legalistik) pemerintah menghasilkan kepatuhan, secara de fakto (kharismatik, persuasi) pemerintah menghasilkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi semua aturan yang relatif menguntungkan dirinya sendiri. Bukankah lebih efesien sekalipun kadang tak begitu efektif menggunakan cara kedua dibanding cara pertama. Pada akhirnya semua bergantung pada pemerintah. Jika cara kedua tak efektif, maka cara pertama dapat digunakan seperlunya untuk mengurangi ketidak-teraturan dan kekacauan dalam masyarakat. Harus disadari juga bahwa pemerintah pada dasarnya adalah salah satu produk dari ketidak-teraturan dan kekacauan dalam masyarakat. Lebih dari itu pemerintah merupakan suatu kebutuhan oleh masyarakat.
Oleh karena yang kita tekankan disini adalah gejala pemerintahan, maka keseluruhan unsur yang diharapkan mampu berdiri di atas nilai-nilai kebaikan sebagai upaya mencegah keistimewaan yang dimiliki tentu saja meluas pada unsur masyarakat dan para pemegang modal. Sebab pemerintahan (governance) disini merujuk pada tiga unsur pokok yaitu, organisasi pemerintah dengan segala keistimewaanya, masyarakat dengan kedaulatannya, serta pihak swasta dengan modalnya. Untuk selanjutnya, baik kekuasaan, kedaulatan dan modal kita sebut keistimewaan yang melekat pada masing-masing entitas.
Kini kita akan bahas tentang kelompok mayoritas yang memiliki kedaulatan sebagai unsur kedua dari gejala pemerintahan. Seterusnya para pemegang modal, sehingga mudah untuk memahami keseluruhan unsur utama yang mengkonstruksi kerangka pemerintahan yang baik. Kelompok mayoritas disini adalah rakyat atau dalam bahasa hukum kita sebut masyarakat. Mereka, adalah kelompok yang paling berkepentingan dalam memproduk pemerintah, termasuk pemerintahan. Disini, pemerintah dapat terbentuk akibat kekacauan maupun keinginan masyarakat untuk bahagia. Pemerintah yang baik semestinya dihasilkan oleh masyarakat yang baik. Jika menggunakan logika sederhana, individu yang baik semestinya lahir dari tetesan sperma dan ovum yang baik. Pertemuan keduanya menghasilkan individu yang baik. Kumpulan dari dua individu yang baik menghasilkan satu keluarga yang baik. Kumpulan dari keluarga yang baik menghasilkan satu desa (marga) yang baik (Mac Iver:1999). Kumpulan dari desa yang baik dapat saja melahirkan kecamatan yang baik, kecamatan yang baik dapat menghasilkan kabupaten yang baik, kabupaten yang baik mendorong terbentuknya provinsi yang baik, seterusnya provinsi yang baik bisa saja membentuk negara atau pemerintah yang baik. Jadi, pemerintahan yang baik sebenarnya dapat dilahirkan dari individu yang baik, bukan sekedar memperbaiki sistem yang baik. Dengan menggunakan logika tersebut, maka suatu pemerintahan yang buruk dapat saja dilahirkan dari individu yang buruk. Masyarakat yang buruk dapat menciptakan kejahatan bagi siapa saja, termasuk membentuk pemerintahannya.
Jika organisasi pemerintah memiliki keistimewaan, maka keistimewaan kelompok mayoritas terletak pada kedaulatan yang dimiliki. Kedaulatan merupakan hak setiap individu yang tercipta sejak lahir dan merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Satu diantara sekian banyak hak adalah memilih pemerintahnya untuk mencapai tujuan hidupnya dalam kerangka tujuan bersama. Pada masyarakat traditional, hak menentukan pemerintahnya seringkali tak digunakan secara efektif sehingga seluruh kedaulatan secara otomatis berpindah ke tangan pemerintah. Disadari ataupun tidak, semakin lemah rakyat, maka semakin tinggi penguasaan kedaulatan oleh pemerintahnya. Kedaulatan yang lemah membuat rakyat tampak kelihatan baik atau sebaliknya, tertindas diatas kebodohannya. Pemerintah yang baik dapat melindungi kedaulatan rakyat, namun pemerintah yang buruk menjadi peluang yang berarti untuk menguasai kedaulatan rakyat, suka atau tidak. Dalam konteks ini, keistimewaan rakyat lebih karena tidak disadarinya, sehingga tak ada ancaman bagi pemerintah, kecuali sebaliknya.
Pada masyarakat modern, keistimewaan kedaulatan rakyat seringkali menjadi bargaining yang paling ampuh untuk meletakkan pemerintah dalam kerangka konsensus yang dibangun. Pemerintah seringkali menjadi organisasi yang relatif kehilangan keistimewaannya ketika berhadapan dengan keistimewaan kedaulatan masyarakat. Dengan menggunakan isu demokratisasi dan seluruh atributnya, maka keistimewaan masyarakat lebih dihargai dalam hampir semua keterlibatan mereka pada keseluruhan institusi. Pada titik tertentu, keistimewaan tersebut seringkali berubah menjadi anarkhis sehingga tidak saja menghancurkan tatanan yang telah dibangun bersama, namun juga melemahkan organisasi pemerintah dengan segala keistimewaannya. Demokrasi seringkali mengubah diri menjadi mobokrasi, sebagaimana keprihatinan Socrates dan Aristoteles. Dalam kaitan inilah perlunya kelompok mayoritas tersebut dibangun dengan meletakkan nilai-nilai kebaikan universal guna menghasilkan pemerintahan yang baik. Jika masyarakat membutuhkan pemerintahan yang baik, maka simboliknya perlu membentuk tatanan masyarakat yang baik, sebab darisanalah cikal-bakal terbentuknya pemerintahan yang baik.
Lalu, dimana kedudukan para pemegang modal sebagai unsur ketiga dalam konsepsi pemerintahan yang baik. Lebih lanjut kita akan menggunakan istilah sumber daya dibanding istilah modal untuk memperluas pemaknaan. Jika keistimewaan organisasi pemerintah terletak pada penggunaan kekuasaan yang sedikit banyak bersifat sah (authority,formal,legalistik), keistimewaan rakyat terletak pada kedaulatan sebagai sumber dalam memproduk pemerintahan, maka keistimewaan para pemegang modal terletak pada penggunaan sumber daya diantara kepentingan kelompok mayoritas dan organisasi pemerintah. Pada masyarakat traditional, awalnya, para pemilik modal merupakan kelompok minoritas yang memiliki diskresi turun temurun maupun akibat anugerah dari raja untuk mengelola sumber daya tertentu sebagai bentuk kompensasi dalam perang. Para raja kecil maupun bangsawan memiliki modal yang memungkinkan mereka dapat mengendalikan sumber daya di tengah masyarakat. Dalam masyarakat modern, para pengendali sumber daya adalah kelompok sosial yang memiliki modal dalam menentukan sedikit banyak arah pergerakan pemerintahan. Seringkali mereka duduk sebagai rulling class dalam asosiasi strategis termasuk partai politik hingga menjadi pemerintah yang sah. Dengan keistimewaan modal, para pengusaha seringkali menjadi tumpuan dalam pergerakan ekonomi masyarakat. Organisasi pemerintah lewat keistimewaan kekuasaanlah yang mampu mengendalikan para pemegang modal untuk mendistribusikan sumber daya yang dimiliki secara adil. Tanpa itu, maka para pemegang modal dapat menggunakan keistimewaannya untuk maksud yang buruk seperti penggunaan modal dalam mengendalikan keistimewaan organisasi pemerintahan, termasuk membeli keistimewaan kedaulatan pada masyarakat bagi kepentingan tertentu. Dalam hubungan inilah diperlukan nilai-nilai kebaikan universal sehingga keistimewaan para pemegang modal dapat dikendalikan sebagaimana pembatasan keistimewaan yang dimiliki oleh organisasi pemerintah dan kedaulatan masyarakat.
[1] Government dalam hal ini merujuk pada istilah pemerintah dalam arti sempit. Governance sendiri dimaknai pemerintahan dalam arti luas. Suatu konsep yang mencoba membedakan diri dari konsep politik secara umum. Meskipun demikian, diakui bahwa konsep pemerintahan merupakan gejala dalam konsep kekuasaan sebagaimana banyak dibahas oleh Aristoteles, Socrates, Locke, Machiavelli, Montesqueu, Roessueue, Imanuel Kant, Max Weber, Smith, Parsons, Habermas, Nietzche, Arendt Lijhpart, Friedman, Siella, Woods, Yulk. Dalam konteks lokal lihat juga bahasan Miriam Budiardjo, Ramlan Surbakti, Haryanto, Alfan Alfian, Arbi Sanit atau Affan Gafar. Konsep Pemerintahan sendiri yang sangat terbatas dapat dilihat pada Ilmu Pemerintahan (terj. Hogerwef,2000), atau kajian lokal Kybernology (Jilid 1-9) oleh Ndraha. Pandangan lain dapat dilihat pada Rasyid (Makna Pemerintahan,1998), Hamdi (Bunga Rampai Pemerintahan,2001), Kencana (Ilmu Pemerintahan, 2005) atau Labolo (Memahami Ilmu Pemerintahan,2006).
[2] Public goods adalah konsep yang banyak dipakai secara teknis untuk membedakan kepentingan sosial dan privat. Konsep ini lebih identik dengan commons good, sebagaimana diutarakan oleh Surbakti (Memahamai Ilmu Politik,2010), atau dalam pandangan Aristoteles adalah cita-cita bagi kebaikan bersama atau kemaslahatan banyak orang, (Hidayat, 2005).
[3] Menurut Alfian, legitimasi kosmokrasi adalah legitimasi tambahan selain legitimasi religi, elit dan demokrasi sebagaimana dijelaskan Frans Magnis Suseno, (1999) dalam Etika Politik, Prinsip–Prinsip Kewarganegaraan Lihat juga Alfian, Menjadi Pemimpin Politik, Jakarta,PT.Raja Grafindo,2010:222. Konsep ini mengingatkan kita pada konsep kosmologi oleh Hidayat (2005) yang merujuk pada ketertiban alam sebagai suatu kosmos (keindahan, ketertiban). Kosmopolitan, sering iidentikkan dengan wilayah atau kota yang tertib, indah penuh keteraturan. Dalam kelompok feminisme istilah ini diserap menjadi keindahan yang dieksplorasi pada manusia (kosmetika).
[4] Konsep kekuasaan secara de fakto dan de jure diperkenalkan secara kausalitas dan fungsional oleh Peters (1967) dalam Ensiklopedia Ilmu-Ilmu Sosial, Adam Kuper, 2000:53-54, jilid 2, Jakarta, terjemahan PT.Raja Grafindo Persada. Lihat juga Robert A.Dahl, 2010:222 dalam A.Alfian, Menjadi Pemimpin Politik, Jakarta,Kompas Gramedia.